Jakarta, The Stance – Pemerintah resmi menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen.
Keputusan ini diambil melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.
Rakortas dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, serta sejumlah menteri terkait lainnya.
Teuku Riefky menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap ekosistem industri kreatif, khususnya subsektor penerbitan.
"Penurunan PPh Royalti ini merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 27 Mei 2026.
Angin Segar Bagi Penulis

Nantinya, kata Teuku Riefky, insentif PPh final ini dapat dinikmati seluruh penulis buku di Indonesia yang bukunya memiliki nomor International Standard Book Number (ISBN).
Sebelumnya, dari tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekraf telah melakukan beberapa rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder).
Mulai dari penulis, editor, llustrator, penerbit, komunitas hingga asosiasi. Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) dalam melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis.
Hasil kajian tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Ekraf, Teuku Rifky Harsya kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pada 4 Mei 2026 lalu.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan" ungkap Rifky.
Keputusan Rakortas terkait penurunan PPh Royalti penulis ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait oleh Kemenkeu untuk diimplementasikan di Semester II 2026. Insentif ini jadi bagian dari paket stimulus ekonomi II-2026.
Dalam dokumen Kemenkeu, insentif akan diatur lewat PP dengan sasaran 16,6-41,5 ribu penulis. Sebelumnya, royalti penulis dikenai pajak progresif 5-35 persen, kini diusulkan menjadi PPh final 0,5-1,75 persen.
Purbaya: Bisa Mencerdaskan Masyarakat hingga Jangka Panjang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, insentif PPh Royalti Penulis yang dikucurkan berdasarkan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto saat Pilpres 2024 itu ditujukan untuk kembali menggeliatkan penulisan buku-buku di Indonesia, terutama penulisan ilmiah.
Makanya, insentif itu dapat dinikmati seluruh penulis buku di Indonesia. Syaratnya jelas dan cukup sederhana, yakni buku yang diterbitkan memiliki International Standard Book Number atau ISBN.
"Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah gitu. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan, keahlian, mau nulis buku. Sehingga orang kita makin banyak yang lebih pintar," tegas Purbaya, Selasa 26 Mei 2026.
Menurut Purbaya, pemerintah menganggap, dengan maraknya penulis di dalam negeri karena makin murahnya tarif pajak yang diberlakukan, maka otomatis makin banyak pembaca di Indonesia dan bisa mencerdaskan masyarakat hingga jangka panjang.
"Kan lebih mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satunya dari situ. Orang banyak nulis Bahasa Indonesia dan yang baca makin banyak juga. Jadi kita lebih terbuka, lebih melek. Mungkin bukan buku-buku cerita saja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus. Sehingga pandangan Anda enggak dikuasai oleh ekonomi TikTok," kata Purbaya.
"Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah," tambahnya.
Dapat Sambutan Positif dari Penulis

Penulis novel JS Khairen, menyambut gembira penurunan PPh royalti bagi penulis ini. Bagi Jombang, sapaan JS Kairen, perjuangan para penulis selama bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil.
"Apakah ini kabar gembira? Meski banyak negara mulai menggratiskan pajak untuk dunia literasi, ujung ke ujung, tidak hanya penulisnya saja, tentu ini kabar gembira," tulis Jombang di akun Instagram-nya.
Meski demikian, Jombang tetap menggarisbawahi bahwa perjuangan para penulis belum berakhir. Masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan demi terciptanya industri yang lebih ideal.
Sementara itu, Novelis Dee Lestari mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mewujudkan keputusan penurunan PPh royalti bagi penulis.
Menurutnya, perjuangan selama 9 tahun yang dilewati ini menjadi harapan baru bagi generasi muda yang bermimpi menjadi penulis.
"Kami tahu kebijakan ini bukan hanya untuk kami yang saat ini berjuang, melainkan pula untuk generasi demi generasi penulis ke depan," tulis Dee juga lewat akun Instagram pribadinya.
Pembajakan Buku Masih Merugikan Penulis

Penulis sekaligus pegiat literasi, Henry Manampiring, mengungkapkan bahwa insentif yang diberikan pemerintah ini menjadi satu langkah menuju profesi yang layak. Di sisi lain, insentif ini diharapkan dapat mendorong munculnya penulis-penulis baru dari dalam negeri.
"Literasi Indonesia membutuhkan lebih banyak penulis lokal. Jika tidak, maka literasi kita akan lebih banyak didominasi penulis asing dan perspektif asing. Untuk bisa menarik lebih banyak penulis lokal, tentu membutuhkan daya tarik finansial sebagai profesi yang layak. Kebijakan pajak penulis yang baru ini satu langkah lebih dekat ke situ," ujar Henry yang dikenal melalui buku Filosofi Teras ini.
Meski mengapresiasi langkah pemerintah, Henry mengakui bahwa masih banyak tantangan struktural yang membelenggu penulis tanah air saat ini. Ia menyebut setidaknya empat masalah utama, mulai dari royalti yang kecil, pembayaran royalti hanya dua kali setahun, ketidakpastian pendapatan, serta pembajakan yang merajalela.
"Pemangkasan pajak ini jelas menjawab kebutuhan penulis, walau belum semuanya,” ucapnya.
Menurut Henry, meringankan pajak adalah langkah yang membantu penulis untuk bisa hidup dari tulisannya. Namun, itu belum cukup jika pembajakan dibiarkan terus terjadi.
Ia menegaskan bahwa buku bajakan tidak hanya merugikan penulis, tetapi juga rantai industri penerbitan secara luas.
"Hal lain yang masih menjadi PR pemerintah adalah pembajakan yang terlalu bebas, baik di toko fisik maupun online. Setiap buku bajakan yang terjual adalah nafkah yang terenggut, tidak hanya dari penulis, tapi ribuan orang yang bekerja di penerbitan, percetakan, toko buku," ungkapnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance