Jakarta, The Stance – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dugaan terjadinya penggelembungan dana alias mark up dalam pengadaan mobil pikap untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hingga Rp61 juta-Rp69 juta per unit.
Temuan ICW tersebut berdasarkan hasil pemantauan terhadap pengadaan mobil pikap yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN) untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Menurut temuan ICW, selisih harga pembelian hingga Rp69 juta per pikap tersebut berujug pada potensi keuntungan rente berkisar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun mengingat target pengadaan pikap mencapai 80 ribu unit.
Sementara itu, Studi Center of Economic and Law Studies (Celios) menaksir kerugian ekonomi secara nasional akibat proyek mobil pikap KDKMP mencapai Rp39 triliun.
Proyek ini dianggap menggerus sektor otomotif, logistik, dan perdagangan nasional, bahkan bisa memangkas pendapatan masyarakat.
Lima Temuan ICW

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menjelaskan penelusuran dan pemantauan program itu dilakukan dengan metode open-source intelligence berbasis data rantai pasok dan ekspor-impor.
Hasilnya, ada potensi maladministrasi pengadaan barang dan jasa di BUMN. Instruksi Presiden (Inpres) 17/2025 memerintahkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendampingi PT APN menyusun kebijakan pengadaan barang.
Namun, tim ICW belum menemukan keberadaan kebijakan tersebut. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2005 dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, direksi BUMN wajib menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa.
“Dari situ sebenarnya sudah menjadi sinyal bahwa penting rasanya ketika pemerintah melalui PT APN membeli mobil dengan nilai yang sangat fantastis tanpa disertai adanya keterbukaan itu akan menjadi persoalan,” ujar Wana dalam keterangannya.
Menurut Wana, tidak adanya ketentuan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa, membuat Direksi PT APN berpotensi untuk melakukan diskresi yang menguntungkan pihak tertentu.
“Ini yang nantinya akan menimbulkan potensi penyelewengan atau korupsi yang mulainya berasal dari perencanaan,” ucap Wana, Jumat 10 Juli 2026.
Proses perencanaan pengadaan juga dinilai tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan yang komprehensif. Pemilihan kendaraan pikap 4x4 berpotensi mengalami over-specification dan pemborosan.
"PT APN menuangkan kebutuhan tanpa basis data, melakukan perencanaan tanpa analisis alternatif, menuangkan spesifikasi berlebih sehingga mempersempit pihak yang dapat bersaing, dan mengabaikan total cost of ownership," ungkap Wana.
Perusahaan Importirnya Diragukan

ICW juga menemukan fakta bahwa pengadaan dilakukan melalui PT Bumi Indo Gemilang (PT BIG) yang belum pernah melakukan mobil impor, baik di pemerintah maupun swasta.
Berdiri sejak 2018, perusahaan tersebut mengalami perubahan Akta Perusahaan hingga 8 kali. Salah satunya untuk mengganti usaha bisnis ke bidang ekspor-impor barang.
Tidak hanya itu, ketika tim ICW melakukan penelusuran lapangan ke lokasi alamat PT BIG, mereka tidak menemukan aktivitas operasional atau perkantoran. Ketidakjelasan ini merembet hingga layanan purna jual yang ditawarkan PT BIG.
Hal ini menjadi penting mengingat bahwa pernah ditemukan kasus salah satu unit mobil pikap KDKMP produksi Mahindra & Mahindra (India) itu mengalami mogok di daerah Salatiga.
Berdasarkan data resmi PT APN, ditemukan bahwa satu unit mobil pikap dibeli seharga Rp255 juta. Apabila dikalikan 80 ribu, maka anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp20,4 triliun.
Namun, data ekspor-impor menunjukkan harga satu unit mobil yang dibeli PT BIG adalah sekitar Rp168,8 juta. Selisihnya mengindikasikan adanya potensi perburuan rente dan korupsi sebesar Rp4,86 triliun–Rp5,54 triliun.
“Ini penting dijadikan sebagai basis oleh penegak hukum atau lembaga pengawas untuk melakukan audit investigasi apakah benar adanya upaya perburuan rente yang dilakukan,” imbuhnya.
Atas 5 temuan itu, ICW memberikan 3 rekomendasi. Pertama, kepada Presiden untuk menyeop proyek pembelian pikap. Kedua, PT APN harus membuka dokumen secara menyeluruh. Ketiga, penegak hukum harus turun mengusut potensi perburuan rente.
CELIOS: Impor Pikap Rugikan Ekonomi Rp39 triliun

Dari sisi ekonomi, Celios memperkirakan sejumlah dampak ekonomi yang akan terjadi terkait rencana PT APN yang hendak mengimpor 105 ribu unit mobil untuk program KDKMP.
Menurut studi yang dilakukan, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan impor mobil pikap itu akan menimbulkan potensi kerugian ekonomi hingga Rp39 triliun.
Potensi kerugian tersebut berasal dari kehilangan potensi pendapatan masyarakat yang berasal dari multiplier effect jika produksi mobil dilakukan secara berdikari lewat pabrik, bengkel, hingga industri suku cadang nasional.
"Pada saat yang bersamaan, industri otomotif sedang mengalami tekanan dan membukukan penjualan yang turun. Agrinas, terutama Danantara sebagai induk BUMN seharusnya memprioritaskan kendaraan niaga domestik," tutur Bhima.
Secara umum, proyek impor mobil pikap ini berpotensi menekan sektor otomotif, logistik, perdagangan, bahkan pendapatan masyarakat. Perbankan juga dapat mengalami permasalahan karena diwajibkan membiayai pengadaan bermasalah tersebut.
Selama ini, bank BUMN (Himpunan Bank Negara/Himbara) membiayai pengadaan mobil pikap sekaligus operasional KDKMP. Apabila ini terus berlanjut, maka akan ada opportunity loss sebesar Rp 76,5 triliun, kata Bhima.
“Kalau ada pelaku UMKM yang bisnisnya bagus akan susah mendapatkan pembiayaan dari bank Himbara karena dipakai untuk operasional dan logistik dari KDKMP,” ujarnya.
Padahal, risiko gagal bayar KDKMP secara pinjaman mencapai Rp 85,9 triliun. Jumlah ini akan terakumulasi menjadi kredit bermasalah (non performing loan/NPL) bank. “Dari pikap KDKMP bisa jadi risiko sistemik kepada sektor perbankan,” ujarnya.
Agrinas Persilakan ICW Lapor ke Penegak Hukum

Menanggapi temuan ICW terkait dugaan mark up pengadaan mobil pikap untuk program KDKMP, Direktur PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Sousa Mota memilih jalan terus.
Dia mengaku telah membayar uang muka sekitar 30% dari nilai kontrak, yakni sebesar Rp7,39 triliun sembari mengeklaim bahwa produk yang dibeli tergolong murah.
"Kalau bisa jual lebih murah dari yang saya beli, harus dikembalikan. Ada dalam dokumen kontrak kami. Jika terdapat harga pasar lebih murah dari harga dalam kontrak ini, wajib mengembalikan pada PT APN sesuai selisih harga," katanya dikutip dari BBC Indonesia.
Baca Juga: Ramai-Ramai Tolak Impor Mobil Pikap dari India untuk Koperasi Desa Merah Putih
Dia membantah anggapan bahwa pengadaan mobil pikap tidak sesuai SOP dan berpotensi mal administrasi. Terkait dengan semua proses pengadaan yang dinilai secara tertutup, dia mempersilakan ICW melapor ke penegak hukum.
"Kami ada peraturan direksi yang mengatur bagaimana proses pengadaan. Yang penting pengadaan efisien, efektif, dan transparan," tambah Joao.
Aturan mengenai pengadaan di BUMN/LKPP, kata dia, dibuat untuk memastikan tidak ada korupsi. "Kalau kami tidak korupsi, aturan itu tidak berlaku lagi," katanya.
Purbaya : Akan Melalui Proses Audit

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan proses pencairan anggaran pengadaan untuk pikap akan melalui proses audit. Kementerian Keuangan baru akan mencairkan anggaran jika telah lolos audit.
"Itu kan nanti diaudit. Saya terima, saya bayar yang diaudit saja,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Selasa 14 Juli 2026.
Purbaya mengaku belum memiliki data yang jadi temuan ICW. Lembaga tersebut sebelumnya menyatakan akan melaporkan dugaan penggelembungan pengadaan mobil pikap program KDKMP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kan nanti diaudit. Begitu diaudit, lolos, baru dia nagih ke saya, saya bayar. Jadi saya secure, aman," ucap Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya menjelaskan pengadaan 105.000 unit mobil pikap oleh PT APN untuk mendukung operasional KDMP memakai pembiayaan Himbara. Pemerintah hanya menjamin cicilan pinjaman tersebut, selama 6 tahun, melalui APBN.
Agrinas memang sebelumnya mengimpor sebanyak 105.000 unit mobil pikap yang berasal dari pabrikan India untuk mendukung program KDKMP di seluruh Indonesia.
Secara terperinci, sebanyak 35.000 unit mobil pikap Scorpio dipasok oleh produsen otomotif Mahindra. Sementara itu, 70.000 unit lainnya disuplai oleh Tata Motors India, yang terdiri atas Yodha Pick Up dan truk Ultra T.7 masing-masing 35.000 unit.
Namun, rencana tersebut menuai kontroversi dan muncul berbagai kritik lantaran terjadi di tengah industri otomotif Indonesia yang masih lesu dan mengalami penurunan penjualan. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance