Jakarta, TheStance – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI inkonstitusional bersyarat terhadap UUD 1945.

Menurut MK, aturan ini sudah usang alias sudah tak sesuai dengan kondisi terkini.

Namun, MK tidak segera membatalkan UU tersebut, melainkan memberi waktu dua tahun bagi pembuat kebijakan untuk melakukan revisi.

Bila dalam dua tahun tidak dilakukan revisi, maka UU itu baru tidak berlaku --inilah makna inkonstitusional bersyarat.

Putusan MK atas UU Nomor 12/1980 ini pun menuai kritik. Dinilai tidak tegas. Tidak memberikan kepasitian hukum.

Terlebih, berkaca pada pengalaman sebelumnya, vonis inkonstitusional bersyarat bisa "dimainkan".

Pada 2020 lalu misalnya, MK juga memvonis UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat formil,. Ketika itu DPR juga diberi waktu waktu dua tahun untuk melakukan revisi.

Tapi yang terjadi, pemerintah malah menerbitkan Perppu Cipta Kerja dengan dalih kegentingan memaksa, yang kemudian disahkan DPR sebagai UU baru.

Padahal isi Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat itu tidak jauh berbeda.

Inilah dampak ketidaktegasan MK. Terbuka celah untuk memainkan putusan.

Mengugat Aturan Uang Pensiun Anggota DPR

Sekadar catatan, gugatan terhadap UU Nomor 12/1980 ini terkait aturan uang pensiun bagi anggota DPR dan lembaga tinggi negara laiinnya.

Dalam UU itu, anggota DPR ditetapkan akan mendapat uang pensiun seumur hidup, meski hanya menjabat satu periode saja. Uang pensiun itu juga dapat diwariskan.

UU ini kemudian digugat oleh pemohon Ahmad Sadzali dan kawan-kawan. yang sebagian berlatar belakang dosen hukum.

Pada Senin, 16 Maret 2026, MK mengabulkan perkara bernomor 191/PUU-XXIII/2025 itu dengan vonis inkonstitusional bersyarat. Pemerintah dan DPR selaku pembuat UU dberi waktu dua tahun untuk melakukan revisi.

“Dalam hal tidak dilakukan penggantian setelah waktu dua tahun tersebut terlewati, maka UU No. 12 Tahun 1980 menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Putusan MK Melebihi Harapan Pemohon

Anang Zubaidy

Anang Zubaidy, salah satu pemohon uji materi uang pensiun DPR menilai putusan MK ini 'melebihi' dari gugatan yang mereka ajukan.

Sebenarnya mereka hanya ingin MK membatalkan beberapa pasal dalam UU No.12/1980, terutama soal uang pensiun anggota DPR. Tapi MK menggugurkan UU secara keseluruhan dengan syarat.

"Boleh dikatakan melebihi ekspektasi kami," kata Anang yang merupakan Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Selain Anang, uji materi ini juga diajukan Ahmad Sadzali, Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki. Mereka adalah sivitas akademika dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Dalam gugatannya, mereka keberatan karena sebagai pembayar pajak merasa manfaat tidak tepat jika digunakan untuk membayar pensiun seumur hidup anggota DPR yang hanya bekerja dengan periode lima tahun saja.

"Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena memengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945," bunyi permohonan para pemohon.

Pemohon uji materi juga membuat estimasi uang negara yang keluar untuk membiayai uang pensiun anggota DPR sebesar Rp2.108.933.200 per bulan.

Biaya ini merupakan simulasi yang dibuat para pemohon uji materi di MK, hanya untuk anggota DPR periode 2024-2029.

Angka simulasi ini berdasarkan 580 jumlah anggota DPR dengan besaran pensiun Rp3.639.540/bulan per anggota.

Berdasarkan aturannya, uang pensiun ini melebihi umur hidup seorang anggota DPR karena bisa dilanjutkan kepada ahli waris. Uang pensiun diterima setengah dari biasanya untuk duda/janda atau anak (jika anggota DPR orang tua tunggal) yang ditinggalkan.

Baleg DPR: Momentum Berbenah Regulasi Usang

Ahmad Doli Kurnia

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Baginya, langkah MK ini merupakan pengingat krusial bagi para pembentuk undang-undang.

"Putusan itu bagus sekali. Ini mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan struktur dan kelembagaan negara yang selama ini belum kita lakukan," ujar Doli di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.

Doli tak menampik bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 adalah produk hukum yang sudah kehilangan relevansi. DPR pun menyatakan siap melakukan penyesuaian aturan agar lebih selaras dengan struktur ketatanegaraan modern.

Ia justru berterima kasih kepada pemohon dan MK karena telah membuka mata publik serta parlemen mengenai perlunya sinkronisasi regulasi.

"Judicial review ini mengingatkan kita semua bahwa perlu ada penyesuaian peraturan perundangan. Pesan dalam putusan itu sudah sangat jelas bagi kami," tambah Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.

Menurut Doli, revisi undang-undang ke depan tidak hanya soal menghapus istilah lama, tetapi juga akan mengatur secara proporsional sejumlah hal, antara lain :

- Uang Pensiun : Menyesuaikan dengan beban kerja dan masa jabatan.

- Penghargaan Pejabat : Memberikan apresiasi yang wajar tanpa membebani hak konstitusional warga negara.

- Sinkronisasi Lembaga: Memasukkan lembaga baru pasca-amandemen seperti MK, DPD, dan KY ke dalam payung hukum yang jelas.

Pengalaman UU Ciptaker, Berpotensi Bisa Disalahgunakan

Anggota DPR joget

Meski demikian, Anang Zubaidy, salah satu pemohon uji materi, menilai putusan MK yang inkonstitusional bersyarat ini bisa disalahgunakan.

Sebab tidak ada jaminan putusan itu akan diikuti pembuat kebijakan.

"Kita punya pengalaman Undang-Undang Cipta Kerja yang dulu sudah sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena cacat formil, diberi waktu dua tahun untuk diperbaiki, tapi bukan memperbaiki, malah menerbitkan Perpu," kata Anang.

Ia pun memperingatkan, agar UU baru tentang hak keuangan/administrasi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara nantinya tak dijadikan "mainan baru" untuk menambah tunjangan baru bagi pejabat negara.

Apalagi, menurut Anang dan koleganya di kampus, saat ini DPR sudah terlalu besar menikmati fasilitas berlebihan yang membuat badan ini menjadi "ekslusif" alias berjarak dengan masyarakat.

"Kita ingin mendudukkan anggota DPR itu sebagai rumah rakyat... bukan diisi orang-orang yang, maaf semata-mata, hanya mencari uang balik modal saat kampanye," katanya.

Peluang Tafsir Ganda dan Ketidakpatuhan

UU Cipta kerja

Sebagai informasi, terkait keputusan yang bersyarat, MK dalam putusannya dapat menyatakan suatu ketentuan dalam UU sebagai konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) atau inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).

Inti dari putusan konstitusional bersyarat maupun inkonstitusional bersyarat adalah pemberian waktu kepada pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan.

Bila tenggat waktu perbaikan terlewati, barulah suatu UU menjadi batal, atau sebaliknya konstitusional.

Dengan kata lain, putusan atas suatu UU bersifat ditunda (postponed), mengikuti tenggat waktu yang diberikan.

Dalam catatan The Stance, sejak kasus UU Cipta Kerja pada 2020, sudah banyak kritik tehadap MK terhadap putusan bersyarat seperti itu.

Sifat penundaan dalam putusan "bersyarat" dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Justru membuka celah untuk dimainkan.

Dalam kasus UU Nomor 12/1980 yang baru saja divonis, ini berarti aturan lama uang pensiun bagi anggota DPR akan tetap berlaku sampai dua tahun ke depan.

Lantas bagaimana bila dua tahun lagi, DPR kemudian melakukan revisi terhadap pasal soal uang pensiun, tapi secara substansi tidak melakukan perubahan?

Jawabannya: terpaksa UU baru itu harus digugat lagi, untuk divonis lagi oleh MK.

Inilah yang terjadi pada UU CIpta Kerja 2020.

Setelah pemerintah menyiasati putusan inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja dengan menerbitkan Perppu, yang kemudian disahkan lagi oleh DPR menjadi UU baru, para aktivis pun menggugat lagi UU baru-isi-lama tersebut.

Sebanyak 21 pasal di UU Cipta Kerja baru-isi-lama itu akhirnya dibatalkan lagi oleh MK pada 2024.

Jalan berliku, memutar, karena putusan bersyarat. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance