Tidak Mudah Memakzulkan Gibran

Secara hukum, ada peluang untuk memakzulkan Gibran. Tapi secara politik sulit karena pemakzulan harus didukung oleh 2/3 anggota DPR.

By
in Now You Know on
Tidak Mudah Memakzulkan Gibran
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka

Jakarta, TheStanceID - Wacana pemakzulan atau penggantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka makin ramai setelah menjadi salah satu dari 8 poin tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Sebelumnya, Forum itu mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap (MK) Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Delapan poin tuntutan itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025, serta diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Dokumen tersebut, total ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Sekadar menyegarkan ingatan, putusan MK tentang pasal 169 huruf Q yang dmaksud ini adalah terkait syarat usia minimum 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Putusan MK dinilai bermasalah oleh banyak pakar, termasuk oleh sebagian hakim konstitusi itu sendiri.

Pasalnya dari 9 hakim konstitusi, 4 menyatakan menolak mengubah syarat usia minimum 40 tahun, 2 menyetujui calon presiden/wapres tidak harus berusia 40 tahun asal sudah sempat terpilih sebagai gubernur, dan hanya 3 yang sepakat tidak wajib gubernur, asal sudah pernah menjadi pejabat publik.

Tapi dalam putusan, sikap dua hakim yang berpendapat harus sudah terpilih sebagai gubernur itu hanya menjadi catatan saja. MK dalam putusannya menyatakan semua pejabat publik yang sudah terpilih lewat pemilihan umum (tidak harus gubernur), berhak mencalonkan diri sebagai Presiden/Wapres.

Putusan "legendaris" MK dengan skor akhir 5 banding 4 ini (yang sebenarnya 3 banding 6) bisa dibilang "membajak" sikap dua hakim tersebut.

Ketua MK Anwar Usman, yang juga adik ipar Jokowi, divonis melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan itu. Meski putusan itu lucunya tetap berlaku dan membuka jalan bagi Gibran untuk berpasangan dengan Prabowo sebagai wapres.

Prabowo akan Pelajari Tuntutan

Wiranto

Menanggapi 8 tuntutan politik yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu, Prabowo menyatakan memahami.

Ini disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, usai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (24/4/2025).

"Presiden menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu," kata Wiranto.

Meski demikian, kata Wiranto, Prabowo tidak bisa serta-merta merespons tuntutan tersebut. Sebab, poin-poin yang diajukan menyentuh isu-isu fundamental kenegaraan.

“Dipelajari satu per satu, karena itu masalah yang tidak ringan, sangat fundamental,” jelasnya.

Wiranto menekankan, dalam membuat keputusan, Prabowo juga tidak hanya mendasarkan pada satu sumber atau kelompok. Presiden akan menghimpun pandangan banyak pihak dan mempertimbangkan sebelum menentukan arah kebijakan.

Usulan Pemakzulan Wapres Bisa Ditindaklanjuti?

feri amsari

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengatakan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, hanya dapat diproses bila diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pergantian itu tidak bisa dalam bentuk usulan siapapun, kecuali usulan anggota DPR yang menyatakan bahwa Wakil Presiden telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Feri kepada TheStanceID.

Menurut Feri, Forum Purnawinawan Prajurit TNI bisa meminta dukungan DPR terkait usul tersebut.

Selanjutnya, Anggota DPR dapat mengajukan ke rapat paripurna untuk meninjau layak tidaknya dilakukan pergantian Wapres.

"Purnawirawan TNI itu bisa meminta didukung oleh anggota DPR, dan anggota DPR dapat mengajukan usul pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wakil Presiden berupa lima hal (pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lain, dan perbuatan tercela) ya," ungkapnya.

Apabila usulan ini disetujui dua per tiga anggota yang hadir, maka selanjutnya dapat dibuktikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

MK akan menentukan jika memang telah terjadi pelanggaran hukum oleh Wakil Presiden.

Putusan MK itu kemudian yang akan menjadi pertimbangan diterima atau tidaknya usulan pemakzulan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Upaya Pemakzulan Gibran Secara Politik Sulit

Mahfud MD

Sementara itu, Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menjelaskan bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara teoretis bisa dilakukan.

"Gini, usul pemakzulan Gibran itu secara teoretis ketatanegaraan bisa, tapi secara politik akan sulit," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube Mahfud MD Official, Rabu (7/5/2025).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, secara ketatanegaraan terdapat enam hal yang membuat presiden dan/atau wakil presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.

Pemakzulan dapat dilakukan jika terbukti mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. "Itu bisa dimakzulkan, itu teorinya," ujar Mahfud.

Namun, Mahfud menekankan, praktik pemakzulan akan sangat sulit dilakukan karena kekuatan politik koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di DPR.

Sebab, untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden, harus dimulai terlebih dahulu dengan sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota. Dalam sidang tersebut, 2/3 anggota DPR harus menyepakati bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran yang diatur UUD 1945.

"2/3 dari yang hadir ini harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela," ujar Mahfud.

"Bayangin secara politik, 2/3 itu berapa? iya kan. Kalau dari 575 (anggota DPR) kira-kira, 2/3 itu kan sudah harus anggota DPR 380-an lah. Kalau enggak sampai itu, enggak bisa," tambah mantan Menko Polhukam itu.

Mekanisme Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden

Sekadar catatan, tata cara pemberhentian presiden dan atau wakil presiden diatur dalam Peraturan MPR No. 1 Tahun 2024 pada Pasal 125 dan Pasal 126.

Pasa-pasal menyebutkan bahwa MPR dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan usulan DPR.

Usulan DPR itu harus disetujui oleh 2/3 anggota DPR dan harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyataan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan salah satu dari lima pelanggaran yang membuat pemakzulan dimungkinkan.

Selanjutnya MPR dapat memutuskan untuk menerima, atau menolak usula pemakzulan tersebut. (est)

Untuk menikmati berita peristiwa di seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.

\