Skandal Dana Desa: Miliaran Rupiah Raib untuk Judi Online
Dari transaksi judi online senilai Rp283 triliun pada 2024, sebagian di antaranya berasal dari Dana Desa.

Jakarta, TheStanceID – Indonesia berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui perbaikan sarana dan prasarana. Namun siapa sangka dana tersebut malah dipakai Kepala Desa (Kades) untuk berjudi online (judol)?
Baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi adanya sejumlah kades yang melakukan penyalahgunaan dana desa untuk judol dengan nilai yang cukup fantastis.
PPATK menemukan penyelewengan dana desa untuk judol mencapai Rp40 miliar. Uang tersebut berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp115 miliar yang mengalir ke 303 Rekening Kas Daerah (RKD) dalam periode Januari hingga Juni 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengidentifikasi enam kepala desa di Sumatera Utara (Sumut) memakai dana desa untuk judol. Nilainya berkisar dari Rp50 juta hingga Rp260 juta. Selain itu, PPATK juga menemukan dana desa senilai Rp40 miliar dipakai untuk judol di salah satu kabupaten di Sumut.
“Besar sekali yang harusnya dipakai untuk kepentingan pembangunan serta mensejahterakan saudara-saudara kita di pedesaan. Hasil perluasan data tentunya akan menunjukkan kejadian di wilayah lainnya,” ujar Ivan kepada TheStanceID, Senin (24/2/2025).
Ivan menjelaskan bahwa aliran dana dari anggaran desa tersebut juga tidak hanya digunakan untuk judol saja, melainkan juga kepentingan pribadi, salah satunya pengiriman dana untuk kekasih si kepala desa.
Hal itu berdasarkan identifikasi dari anggaran tahun 2024 selama Januari hingga Juni. Temuan lainnya menurut dia sangat memungkinkan terjadi di periode sebelumnya.
“Ya ketahuan dari aliran dananya. Tahun lalu saja data yang kami pakai. Hanya Januari sampai dengan Juni,” ujar Ivan.
Secara keseluruhan, PPATK mencatat transaksi masyarakat di judi online pada 2024 sebanyak 166 juta kali dengan nilai Rp283 triliun. Jumlah itu meningkat signifikan dari pada semester pertama 2024 sebesar Rp174 triliun.
Aneka Korupsi Dana Desa
Sejak tahun 2022 hingga 2025, sejumlah kepala desa di Indonesia terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran Dana Desa. Berikut beberapa contoh kasus yang dirangkum TheStanceID.
Mantan Kepala Desa Kedungbokor, Brebes, Jawa Tengah, Jumarso ditangkap pada Januari 2025 atas dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2022. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp387 juta.
Kades Gunung Kaya, Kaur, Bengkulu, Yayan Sujarmanto, bersama perangkat desa bidang keuangannya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kaur pada Oktober 2024. Mereka diduga menyelewengkan Dana Desa tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp611 juta.
Kemudian pada September 2024, Penjabat Kepala Desa Tanaduen, dan jajarannya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 dengan total kerugian negara Rp518 juta.
Di tahun 2024, Kepala Desa Surorejan, Kebumen, Jawa Tengah, Surorejan ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2024 atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2022 dan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan, dengan total kerugian negara mencapai Rp290 juta.
Sebelumnya pada 2023, Rumidi, Kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, ditangkap karena diduga menyelewengkan Dana Desa sekitar Rp396 juta. Modus yang digunakan termasuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran desa.
Dana Desa Harus Diawasi
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa kades yang terlibat judol harus segera diseret ke ranah hukum. Dia memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan pengawasannya.
“Kalau itu dilakukan, saya kira berarti ada dua titik lemah, yaitu pengawasan dan kedua, titik lemah penegakan hukum,” ujarnya.
Pemerintah mengalokasikan 25% dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) keluarga miskin, selain itu minimal 20% untuk program ketahanan pangan dan hewani.
Desa juga diharapkan mengalokasikannya untuk sektor prioritas yang relevan dengan karakteristik dan potensi lokal, termasuk penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Total anggaran dana desa 2024 adalah Rp71 triliun yang dialokasikan ke 75.259 desa untuk mendukung pembangunan desa berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengentasan kemiskinan.
Kemendes Berjanji Tindak Tegas
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan kesiapannya untuk menindak tegas kepala desa yang terbukti melakukan penyelewengan dana untuk judol.
“Satu-dua hari ini ada kepala desa di suatu desa sana desanya diambil untuk judi online. Wah ini saya ‘sikat’ itu nanti melalui polisi dan jaksa,” paparnya.
Yandri berjanji akan menindak tegas.
“Jadi tidak ada toleransi, kami menteri, wamen, pasti tidak akan melindungi itu. Jadi mohon, kewibawaan, kehormatan bapak/ibu (kepala desa) itu tolong dijaga, jangan sampai tercederai oleh perilaku yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Pihaknya sudah bekerjasama dengan aparat penegak hukum, dengan penandatanganan MoU dengan PPATK serta Kapolri yang disaksikan jajaran Kapolda se-Indonesia. Hal ini menjadi bentuk ikhtiar Kemendes untuk membina dan mengawasi seluruh pembangunan di desa.
“Kalau terbukti akan diproses secara hukum. Makanya kami kerjasama dengan Jaksa Agung dan Kapolri kemarin. Tegas kita, nggak ada toleransi masalah itu,” tuturnya. (par)
Untuk menikmati berita cepat dari seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.