Jakarta, TheStance – Wacana agar Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang lama dikembalikan mencuat lagi ke ruang publik.
Ini berawal dari pernyataan mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad.
Dalam pertemuan dengan Prabowo di Kertanegara Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026), Samad mengusulkan agar Prabowo mengembalikan UU KPK sebelum revisi 2019. Samad menyatakan penurunan pemberantasan korupsi di Indonesia berkaitan langsung dengan revisi tersebut.
“Yang harus digarisbawahi, kalau sekarang ada penurunan pemberantasan korupsi oleh KPK, itu karena revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019 yang dilakukan Jokowi,” ujar Samad, Senin (2/2/2026).
“Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti aparat penegak lain, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu,” tambahnya.
Jokowi Setuju Kembali ke UU KPK Lama

Yang lucu, saat dimintai tanggapan, mantan presiden RI, Joko Widodo, justru menyambut baik usulan tersebut. Dia menyatakan setuju jika aturan lembaga antirasuah itu dikembalikan ke versi lama.
"Ya, saya setuju, bagus," kata Jokowi di Solo Jawa tengah, Jumat (13/2/2026).
Seolah ingin meluruskan, Jokowi mengaku dirinya tak pernah mengusulkan revisi UU KPK. Beleid tersebut diubah atas inisiatif DPR RI.
"Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan jangan keliru ya. Inisiatif DPR," katanya.
"itu inisiatif DPR direvisi. Tapi saya tidak tanda tangan," kata Jokowi lagi.
Tapi pernyataan ini kemudian memicu balasan, termasuk olok-olok di media sosial.
DPR: Jokowi Setujui Revisi UU KPK

Salah satu bantahan menohok dari Nasyirul Falah Amru, anggota Komisi III DPR dari PDI-Perjuangan. Komisi III DPR awalnya yang membahas revisi itu. Sedangkan Nasyirul sediri sudah menjadi anggota DPR sejak 2014.
Dia menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 dibahas bersama oleh DPR dan pemerintahan Jokowi saat itu.
"Jejak Jokowi jelas terlihat pada tanggal 11 September 2019, ketika muncul surat sebagai Presiden kepada DPR, menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas Revisi UU KPK,” kata Nasyirul, 16 Februari 2026.
Ia menambahkan, pada tahap pengambilan keputusan tanggal 17 September 2019, perwakilan pemerintah secara resmi menyatakan persetujuan Presiden terhadap perubahan UU KPK.
“Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM mewakili Presiden menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR,” katanya.
Menurutnya, bila Jokowi tidak setuju dengan revisi UU KPK, seharusnya Jokowi menarik wakil pemerintah dalam pembahasan di DPR.
Sedangkan soal Jokowi tidak tanda tangan, itu tidak relevan.
Pasal 20 ayat 5 UUD 45 memang menyatakan bahwa bila RUU yang sudah disetujui DPR tidak ditandatangani Presiden, maka, "dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan."
Namun tidak ada tangan Jokowi tidak berarti dia tidak setuju, karena dalam pembahasan di DPR, wakll pemerintah saat itu sudah secara resmi memberikan persetuuan atas revisi UU KPK.
'"Jokowi seharusnya jangan cuci tangan dengan membuat opini baru yang mengaburkan fakta, dengan tujuan memperoleh apresiasi publik,” kata Nasyirul.
ICW: Jokowi Cuci Tangan

Kritik bahwa Jokowi berusaha cuci tangan juga disampaikan Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW).
"ia [Jokowi] merupakan salah satu kontributor terbesar pelemahan KPK, yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari," kata Wana dalam keterangan tertulis yang diterima TheStance, Selasa, 17 Februari 2026.
Wana juga mengingatkan bahwa ketika itu Jokowi menerbitan surat resmi yang menujuk wakil pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK.
Dan dalam pembahasan di DPR, wakil pemerintah secara resmi memberikan persetujuan atas revisi itu.
Bahkan, ketika terjadi demonstrasi besar-besaran pada September 2019 yang menuntut pembatalan revisi UU KPK, dan mendesak Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membendung revisi itu, Jokowi diam saja.
Padahal, secara konstitusional, presiden memiliki hak mengeluarkan Perppu ketika terdapat kegentingan yang memaksa.
“Ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” kata Wana.
Dampak Perubahan Mendasar dalam Revisi UU KPK

Mantan Penyidik Senior KPK RI, Praswad Nugraha, menjelaskan revisi UU KPK tidak sekadar mengubah norma teknis, melainkan menyentuh fondasi utama lembaga antirasuah tersebut.
“Sejak revisi diberlakukan, perubahan yang terjadi menyentuh seluruh fondasi kelembagaan KPK. Ini tampak jelas pada tata kelola sumber daya manusia, mekanisme penanganan perkara, hingga kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan,” kata Praswad, Ahad, 15 Februari 2026.
Berdasarkan catatan The Stance, sejumlah perubahan mendasar dalam revisi UU KPK dibanding UU KPK sebelum revisi 2019 antara lain:
1. Status KPK berubah dari lembaga Independen menjadi bagian dari eksekutif
Ini perubahan paling mendasar dalam revisi UU KPK. Pasal 3 UU revisi menempatkan KPK sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif. Perubahan ini mengakhiri posisi KPK sebagai lembaga negara independen yang berada di luar cabang kekuasaan mana pun.
Perubahan tersebut menghilangkan peran KPK yang memungkinkan bekerja tanpa tekanan politik, terutama ketika menangani perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor kekuasaan.
2. Status pegawai KPK
Revisi UU KPK mengubah status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Perubahan ini berdampak serius terhadap independensi lembaga.
Pegawai KPK pun memasuki birokrasi eksekutif. Dari rekrutmen hingga pengelolaan kepegawaian, perlakuannya sama seperti di kementerian atau dinas-dinas pemerintah. Ini membuat ruang intervensi dari pemerintah.
3. Penindakan dengan izin berlapis
Dalam penanganan perkara, revisi UU KPK justru memunculkan berbagai pembatasan struktural. Salah satu pembatasan tersebut adalah pembentukan Dewan Pengawas dengan kewenangan perizinan.
Upaya penyadapan terhadap pihak yang dicurigai KPK misalnya, harus mendapat izin terlebih dulu oleh Dewan Pengawas.
Izin Dewan Pengawas juga diperlukan untuk tindakan penggeledahan dan penyitaan.
Upaya penegakan hukum KPK pun makin berbeiit dan birokratis, hingga makin mengurangi jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
4. Penghentian perkara (SP3)
Sebelum revisi 2019, KPK tidak mengenal penghentian penyidikan. Tidak dikenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sepeti di kepolisian.
Ini karena paradigma bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), hingga tiap perkara yang disidik harus berujung ke pengadilan.
Namun, revisi UU KPK memberikan kewenangan penghentian perkara (SP3) apabila penanganan perkara tidak selesai dalam waktu dua tahun --diatur di Pasal 40.
Ini makin membuka celah intervensi dan impunitas. Para aktor kekuasaan bisa menekan agar penanganan perkara diperlama, melampaui dua tahun, hingga akhirnya bisa dibatalkan.
Penguatan KPK Hanya Retorika
Praswad mengatakan awalnya revisi UU KPK diklaim untuk memperkuat sisi pencegahan KPK. Namun, narasi penguatan itu hanya retorika.
“Narasi penguatan setelah revisi UU KPK nyatanya lebih banyak menjadi retorika. Fungsi penindakan justru dibatasi,” katanya,
Di saat yang sama, perlindungan terhadap pelapor, saksi, dan pegawai KPK juga tidak diperkuat.
"Sehingga whistleblower maupun pegawai yang bersikap kritis menjadi semakin rentan terhadap tekanan dan kriminalisasi,” kata Praswad. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance