Jakarta, TheStance – Desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus terus disuarakan berbagai kalangan.
Dorongan ini muncul seiring kekhawatiran bahwa penanganan melalui mekanisme penegakan hukum konvensional tidak cukup untuk mengungkap dugaan keterlibatan aparat negara dalam peristiwa tersebut.
Apalagi, kepolisian belakangan melimpahkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Alasan Polisi Limpahkan Kasus ke Puspom TNI

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan tidak ada warga sipil yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Alhasil, polisi pun melimpahkan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI, mengingat pelaku yang terlibat adalah prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS).
"Tadi sudah kami sampaikan proses penyerahan kepada Puspom, sudah kami lakukan. Dan sampai dengan proses penyerahan, kami belum menemukan adanya keterlibatan dari sipil sampai dengan proses penyerahan," ujar Iman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 31 maret 2026.
Iman menyampaikan hal itu saat diminta Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk memberikan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
"Pasca kami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut. Demikian kami laporkan, pimpinan,” ujarnya.
Pelimpahan Kasus ke TNI Cacat Hukum

Ketua Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengritik perkembangan tersebut cacat hukum. Dia mengaku heran dengan keputusan pelimpahan tersebut, terlebih proses penyelidikan oleh kepolisian disebut belum selesai.
“Tapi hari ini kami kaget bahwa itu dilimpahkan. Itu adalah sebuah hal yang menurut kami keliru,” kata Isnur di Gedung DPR RI, Selasa 31 Maret 2026.
Menurutnya, berdasarkan KUHAP, kepolisian seharusnya melimpahkan perkara ke kejaksaan, bukan ke institusi lain.
Dalam mekanisme hukum yang berlaku, kata Isnur, kepolisian wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
Selanjutnya, jaksa akan meneliti perkara tersebut, termasuk menentukan apakah kasus itu masuk dalam kategori koneksitas atau tidak.
“Nanti Kejaksaan akan mengatur apakah ini koneksitas atau tidak. Kalau dia koneksitas ya terus di koneksitas. Koneksitas ini bersama-sama, Jaksa bersama Oditur Militer. Nanti disidangkan di peradilan koneksitas,” kata Isnur.
“Jadi harusnya polisi berkonsultasi dengan Jaksa bukan melimpahkan ke Puspom,” lanjutnya.
Belum Sentuh Aktor Intelektual

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menilai penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mengalami stagnasi.
“Kami melihat ada stagnasi atau kelambatan proses hukumnya. Kami dari awal berharap ada ketegasan dari Komisi III untuk menentukan forum yurisdiksinya, atau forum penuntasan kasusnya,” ujar Dimas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama KontraS, Selasa 31 Maret 2026.
Ia menegaskan pentingnya mengungkap aktor intelektual di balik serangan, bukan hanya pelaku lapangan. Karena itu, KontraS mendorong DPR agar mendesak Presiden membentuk TGPF.
Menurut Dimas, pembentukan TGPF diperlukan karena adanya hambatan legal formal maupun hambatan politis dalam penanganan perkara.
“Kami meminta dalam forum ini penting untuk mendorong presiden mengeluarkan keputusan politik yaitu membentuk TPF,” kata dia
Sebelumnya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menduga belasan orang terlibat dalam operasi lapangan penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus. Jumlahnya lebih banyak dibandingkan tersangka yang diumumkan polisi dan TNI sejauh ini.
TNI mengumumkan telah menahan dan menetapkan 4 prajurit sebagai tersangka yang akan disidang melalui peradilan militer.
"Jadi [tersangkanya] Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES," kata Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto.
Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma BAIS TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Dalam investigasinya, TAUD menduga belasan orang saling berinteraksi beberapa jam sebelum aksi penyiraman di sekitar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami menegaskan bahwa ini adalah operasi intelijen. Ini adalah operasi terencana, terlatih, mulai dari surveillance, penguntitan, kemudian pembuntutan, eksekusi dan pelarian," kata anggota TAUD Fadil Alfathan dikutip BBC Indonesia.
"Per hari ini sudah ada 16 keterlibatan (terduga pelaku lapangan) yang sangat terbuka." tambahnya.
Sementara itu, laporan investigasi Tempo juga mengungkap adanya dugaan keberadaan satuan tugas yang disebut “Satgas S” yang beroperasi di kawasan Melawai.
Berdasarkan dokumen yang ditemukan, lokasi tersebut diduga merupakan rumah yang terkait dengan Badan Intelijen Strategis yang berfungsi sebagai pos koordinasi.
Hasil analisis menunjukkan bahwa kawasan Melawai menjadi salah satu titik awal yang berkaitan dengan rangkaian awal koordinasi pelaku sebelum peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus.
Temuan-temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas dan terorganisir.
TGPF Penting Untuk Ungkap Fakta Menyeluruh

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai dugaan keterlibatan aparat negara menjadi alasan utama perlunya mekanisme independen.
“Keterlibatan aparat negara seperti anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam teror air keras tersebut mengirimkan pesan bahwa penegakan hukum konvensional tidaklah cukup untuk membongkar dugaan keterlibatan negara dalam mengorganisir teror terhadap mereka yang kritis terhadap pemerintah,” ujar Usman dalam keterangannya, Selasa 31 Maret 2026.
Menurutnya, pembentukan TGPF penting sebagai instrumen independen untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. Ia berkaca pada keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
“Ini sudah terbukti dalam kasus pembunuhan Munir, di mana tim independen berhasil menemukan indikasi keterlibatan lembaga intelijen dalam skenario pembunuhan Munir,” kata Usman.
Tanpa tim independen, kata Usman, terdapat risiko besar bahwa pengungkapan kasus hanya bersifat parsial. “Kami ingin fakta diungkap apa adanya, terlepas apakah ada aktor negara yang mendalangi peristiwa ini.”
Selain aspek penegakan hukum, ia juga menyoroti dampak kasus ini terhadap citra Indonesia di tingkat internasional, terutama dalam konteks komitmen terhadap hak asasi manusia.
“Teror terhadap Andrie jelas mencoreng muka Indonesia sebagai presiden dewan HAM di tahun ini,” kata Usman.
Lebih lanjut, Usman juga mengkritik praktik penggunaan lembaga intelijen untuk memantau kritik publik. Dia menegaskan bahwa fungsi intelijen tidak boleh disalahgunakan untuk memantau masyarakat sipil yang kritis.
“Penggunaan intelijen untuk memantau kritik merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam kebebasan berpendapat. Intelijen seharusnya berfokus pada deteksi dini untuk mencegah ancaman keamanan nasional, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara,” ucapnya.
Dukungan Parlemen

Dukungan terhadap pembentukan TGPF juga datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyatakan, pembentukan TGPF merupakan hal yang memungkinkan secara politik dan memiliki preseden yang baik.
“Ini kan political will. Bukan soal boleh dan tidak boleh. Boleh. Mudah-mudahan TGPF bisa terkabulkan. Saya pribadi mendukung,” ujar I Wayan Sudirta.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai kasus ini memiliki dimensi politik. “Kasus ini bukan kasus pidana biasa. Jadi, kasus ini sekali lagi bukan kasus pidana biasa yang solusinya juga biasa-biasa saja,” kata Benny.
Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai upaya menciptakan ketakutan di masyarakat sipil. “Ini adalah operasi politik untuk menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat sipil,” ujarnya.
Atas dasar itu, Fraksi Demokrat mendukung pembentukan TGPF sebagai bentuk pengujian komitmen pemerintah.
“Oleh sebab itu, saya rasa tidak salah kalau kita mendukung dan mengusulkan kepada Bapak Presiden supaya beliau membentuk tim gabungan pencari fakta,” kata dia. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance