Jakarta, TheStance – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan empat orang anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dengan status mereka sebagai anggota TNI, proses hukum kemungkinan besar akan berakhir di peradilan militer. Namun, sejumlah pihak meminta agar peradilan bagi tersangka penyiraman air keras ini dilakukan di peradilan umum.

Mekanisme peradilan umum dinilai jauh lebih transparan dan akuntabel dibandingkan peradilan militer, yang sering kali dianggap tertutup bagi pengawasan publik.

Di sisi lain, penerapan perkara koneksitas dalam kasus Andrie Yunus hanya bisa dilakukan jika ditemukan keterlibatan warga sipil. Dari temuan saat ini, hanya ada empat tersangka yang teridentifikasi, dimana semuanya berasal dari kalangan militer.

Desak TNI Rilis Foto Prajurit Pelaku Kasus Air Keras Andrie Yunus

cctv air keras

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendorong Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI transparan mengenai penetapan tersangka empat prajurit yang diduga terlibat penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

TAUD yang terdiri dari koalisi lembaga bantuan hukum dan aktivis yang mendampingi korban kekerasan aparat dan pelanggaran HAM ini pun mendesak Puspom merilis foto keempat prajurit tersebut ke hadapan publik.

"Kami juga mengikuti perkembangan penyelidikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang di waktu bersamaan menyatakan telah 'mengamankan' 4 orang personel TNI sebagai terduga pelaku dengan identitas Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES," demikian keterangan Tim Advokasi untuk Demokrasi dikutip pada Senin, 23 Maret 2026.

"Oleh sebab itu, kami mendesak Puspom TNI untuk bersikap transparan dan akuntabel dengan merilis foto atau menunjukkan pelaku secara langsung agar dapat diverifikasi kebenarannya oleh masyarakat secara independen," lanjutnya.

Tim Advokasi melakukan investigasi secara independen untuk mengidentifikasi pelaku yang terlibat dalam penyerangan Andrie. Hasilnya, Tim Advokasi mengidentifikasi adanya belasan orang pelaku yang diduga kuat saling berkoordinasi menjelang insiden penyiraman air keras.

"Investigasi independen TAUD mengidentifikasi adanya belasan orang pelaku yang diduga kuat saling berkoordinasi sepanjang malam kejadian perkara sebagaimana terpantau dari kamera pengawas YLBHI," katanya.

Tim Advokasi menilai adanya operasi besar, terstruktur, dan terorganisir yang digerakkan oleh pihak yang memiliki otoritas di balik penyerangan tersebut. Mereka pun mendesak pihak kepolisian dapat mengungkap aktor lapangan hingga aktor intelektual terkait penyiraman air keras terhadap Andrie.

"Kami menduga bahwa percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus melibatkan jaringan yang lebih besar, terlatih, dan sistematis. Oleh sebab itu, kami mendesak kepolisian untuk terus melanjutkan penyelidikan guna mencari bukan hanya aktor lapangan, namun juga aktor intelektual yang bertanggung jawab serta aktor-aktor yang memberikan dukungan operasional pada para pelaku," ungkap Tim Advokasi.

Kabais Mundur di tengah Penyidikan Kasus Air Keras

Konpers Puspom TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan proses penyidikan kasus itu masih dilakukan penyidik Puspom TNI.

"Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Sdr. AY sedang berjalan," kata Aulia, Selasa 24 Maret 2026.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal penyidikan yang dimaksud. Aulia meminta semua pihak menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh Penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan.

Sebelumnya TNI menyatakan telah mengamankan 4 orang anggotanya yang diduga jadi pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.

NDP berpangkat kapten. Sementara SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu) dan ES berpangkat sersan dua (serda).

Keempatnya bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo telah menyerahkan jabatan Kabais menyusul terjadinya kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus.

"Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais. Terima kasih," ujar Aulia di Balai Wartawan Mabes TNI, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.

Aulia tak menjelaskan lebih lanjut soal mundurnya Kabais termasuk soal siapa pengganti Yudi Abrimantyo. Dia hanya menegaskan bakal menindak secara tegas setiap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum maupun tindak pidana.

Komnas HAM dan Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Peradilan Umum

Anis Hidayah, Komisioner Komnas HAM

Sebelumnya, Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan kalangan masyarakat sipil mendorong sejumlah oknum prajurit TNI tersebut diadili di pengadilan umum.

"Komnas HAM sendiri mendorong bahwa kasus ini diproses melalui pengadilan umum, karena TNI tidak boleh menjadi privilege gitu ya sehingga terjadi impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Kamis 19 Maret 2026.

Anis menilai kasus penyiraman air keras ini tidak terkait delik militer. Dia lalu mengatakan advokasi yang dilakukan Andrie Yunus selama ini juga terkait perjuangan HAM, diatur dalam KUHP.

"Apalagi kalau membaca kasus ini, ini kan tidak terkait dengan delik militer ya, terkait tindak pidana militer. Karena dalam kasus ini korbannya adalah sipil, kemudian juga aktivis HAM yang selama ini melakukan upaya-upaya advokasi terkait dengan HAM, terutama terkait dengan kerja-kerja TNI," jelas Anis.

Anis juga mendesak agar negara menyajikan proses hukum yang cepat, transparan dan akuntabel sesuai dengan ratifikasi konvensi internasional. Dia menilai akses peradilan militer selama ini tertutup untuk publik.

"Nah dalam peradilan militer itu kan selama ini aksesnya tertutup untuk publik, sehingga kami mendorong bagaimana agar peradilannya ini transaparan, akuntabel dan juga bisa diakses ke publik dan mempertimbangkan banyak hal di atas, kami ingin mendorong agar prosesnya melalui peradilan umum," ujarnya.

Bagaimana Peluang Digelarnya Peradilan Umum?

Abdul Fickar Hadjar - Trisakti

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat orang anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ini masuk kategori perkara koneksitas. Artinya, kasus ini bisa diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Abdul merujuk pada Pasal 170 KUHAP Baru.

KUHAP baru menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

“Iya, kalau koneksitas tindak pidana yang melibatkan pihak-pihak yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum bisa diadili peradilan umum,” kata Abdul Fickar, Rabu 18 Maret 2026.

Sebenarnya, ketentuan ini sudah diatur dalam KUHAP lama, tetapi penanganan perkara masih bergantung pada jenis tindakan melawan hukum yang dilakukan.

Suatu perkara bisa diadili di peradilan umum ketika tindak pidana yang dilakukan masuk ke ranah hukum umum, bukan militer, dan terduga pelaku merupakan seorang anggota TNI.

Adapun pihak yang dapat menentukan anggota TNI yang terlibat tindak pidana bisa diadili di peradilan umum adalah tim koneksitas. Tim koneksitas terdiri dari penegak hukum sipil, yaitu polisi dan jaksa, serta penegak hukum militer, yakni Polisi Militer dan oditur militer (jaksa militer).

“Tim inilah yang menentukan diadili di peradilan mana berdasarkan tindak pidana yang dilakukan,” ujar Fickar.

Peradilan Militer dan Koneksitas Tidak Memenuhi Prinsip Peradilan

Al Araf

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menilai penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak tepat dan akan sulit untuk meraih keadilan bagi korban dan masyarakat. Menurutnya, peradilan militer tidak memenuhi prinsip peradilan yang baik dan adil (fair trial).

Penyelesaian melalui peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip negara hukum khususnya prinsip persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan konstitusi. Sudah semestinya semua warga negara dihukum berdasarkan pada kejahatan dan tindak pidana yang di lakukan bukan berdasarkan subyeknya karena ia seorang anggota militer atau bukan.

“Dengan demikian penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak sejalan dengan konstitusi dan negara hukum. Akan sulit keadilan kasus ini di peroleh jika peradilanya melalui peradilan militer,” papar Al Araf dalam keterangannya, Senin 23 Maret 2026.

Sedangkan penyelesaian kasus Andrie melalui pengadilan koneksitas juga salah dan keliru. Alasannya, dalam kasus Andrie, saat ini semua pelaku adalah anggota militer sehingga tidak bisa dibawa dalam proses peradilan koneksitas.

“Perkara koneksitas hanya bisa dilakukan jika pelakunya adalah anggota militer dan warga sipil, sementara dalam kasus Andrie sampai saat ini pelakunya bukan warga sipil,” kata dia.

Dalam perspektif negara hukum, lanjut Al Araf, peradilan militer dan pengadilan koneksitas tidak memenuhi prinsip peradilan yang baik dan adil (fair trial), dengan demikian dua peradilan itu sulit untuk dijadikan mekanisme keadilan untk kasus Andrie. Apalagi dalam praktiknya dua peradilan itu seringkali di jadikan sarana impunitas.

Untuk itu, Al Araf mendesak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum. Untuk kepentingan itu, kata dia, presiden harus memerintahkan pada seluruh lembaga negara khususnya penegak hukum untuk menggunakan Pasal 65 ayat 2 UU TNI dalam menyelesaikan kasus Andrie. Isi dari pasal tersebut yakni 'prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pidana militer dan peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum.'

“Jika aparat penegak hukum mendapat hambatan hukum normatif dan memenuhi hal ihwal kegentingan memaksa, maka presiden dapat menerbitkan Perppu terkait reformasi peradilan militer sehingga kasus Andrie bisa diselesaikan melalui peradilan umum,” kata Al Araf. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance