Jakarta, TheStance – Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer, Amsal Christy Sitepu, menuai sorotan publik.
Amsal Sitepu dituntut 2 tahun penjara karena dianggap melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202.161.980.
Dalam pembacaan pledoinya, Amsal yang menjadi terdakwa tunggal di kasus ini menyanggah tuduhan itu. Ia menyebut dirinya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan seluruh pekerjaan produksi video, termasuk konsep, ide, editing, cutting, dubbing, dan penggunaan mikrofon, merupakan bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual, bukan mark up seperti yang dituduhkan.
Sejumlah kalangan menilai kasus ini menunjukkan "kegagapan penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru".
Besarnya atensi publik terhadap kasus ini, membuat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 30 Maret 2026.
Kronologi Kasus

Kasus yang menjerat Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tahun 2020-2022. Proyek itu dilakukan pada era pandemi Covid & didanai dari dana desa.
Melalui usahanya, CV Promiseland, Amsal yang menjabat sebagai Direktur menawarkan jasa pembuatan profil dengan biaya masing-masing Rp30 juta/desa.
Proses penawaran ini berlangsung terpisah. Ada beberapa desa yang sempat menolak sebelum akhirnya memakai jasa Amsal. Setelah penawaran diterima, Amsal mengerjakan video profil sesuai kesepakatan.
Dalam proses produksi, ada beberapa kali perbaikan sebelum hasilnya diterima & diikuti pembayaran. Namun, jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung di-mark-up.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sebab, setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp30 juta per desa.
Baca Juga: Delpedro dkk Divonis Bebas, Yusril Ingatkan Polisi dan Jaksa Lebih Berhati-hati Sikapi Kritik
Tudingan mark-up yang dimaksud jaksa di antaranya: biaya konsep atau ide sebesar Rp2 juta, yang berdasarkan perhitungan ahli dan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo semestinya Rp0.
Begitu juga biaya mikrofon atau clip on, proses cutting, editing, serta dubbing video, yang menurut perhitungan ahli dan auditor semestinya Rp0.
Karena membebankan biaya terhadap ide dan beberapa proses pengerjaan video, Amsal dinilai memperkaya diri sebesar Rp202.161.980. Nominal itu dihitung sebagai kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo.
Jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31/1999.
Dia dituntut dua tahun penjara.
Amsal Sitepu: Saya Cuma Pekerja Kreatif

Amsal membantah melakukan mark-up anggaran dalam proyek yang ia jalankan. Sebagai pekerja kreatif, dia mengaku tak memiliki kuasa melakukan penggelembungan anggaran.
Ia terisak dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, pada Senin 30 Maret 2026, didampingi anggota Komisi III, Hinca Pandjaitan. Amsal hadir secara daring dalam rapat dengar pendapat tersebut.
"Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," katanya.
Dia khawatir kasusnya hanya akan membuat pekerja kreatif takut bekerja sama dengan pemerintah. "Kalau memang harganya kemahalan kenapa tidak ditolak saja atau kalau tidak sesuai, kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan."
"Saya cinta sekali dengan Tanah Karo, Pak. Walaupun dengan kejadian ini, saya akan tetap mencintai Tanah Karo. Terima kasih, Pak," ujar Amsal.
Amsal dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.
Komisi III DPR Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan Komisi III DPR siap jadi penjamin penangguhan penahanan Amsal.
"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," katanya saat membacakan kesimpulan rapat.
Ada lima kesimpulan yang dihasilkan di rapat tersebut.
Pertama, Komisi III mengingatkan para penegak hukum agar mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP baru.
Kedua, Komisi III mengingatkan agar pemberantasan korupsi bukan hanya untuk memenuhi target pemenjaraan, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Ketiga, Komisi III meminta agar penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia.
Keempat, Komisi III berharap hakim mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya pidana ringan, terhadap Amsal Sitepu.
Kelima, Komisi III siap jadi penjamin penangguhan penahanan Amsal.
Gekraf: Jadi Preseden Buruk

Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, menilai proses hukum yang menimpa Amsal menjadi preseden buruk bagi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di tanah air.
Dia menegaskan bahwa kasus Amsal bukan sekadar persoalan hukum individu, melainkan ancaman bagi ekosistem ekonomi kreatif nasional.
"Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya," ujar Kawendra, dalam rapat dengan Komisi iII tersebut.
Ia juga memperingatkan bahwa jika kasus semacam ini dibiarkan, para pelaku kreatif akan enggan bermitra dengan pemerintah karena takut dikriminalisasi.
Kawendra secara khusus menyoroti penilaian audit yang menganggap komponen kreatif bernilai Rp0.
"Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi," katanya.
Kawendra juga mempertanyakan penggunaan pasal dalam dakwaan, mengingat Amsal berposisi sebagai vendor atau penyedia jasa, bukan pejabat yang memiliki kewenangan atas anggaran negara.
Aparat Penegak Hukum Masih Gagap KUHP dan KUHAP

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iqbal Muharam Nurfahmi mengatakan sejak pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kasus kontroversial semakin marak.
Ia mencontohkan perkara Hogi Minaya di Kabupaten Sleman, Yogyakarta; ABK Fandi Ramadhan di Batam, dan kini Amsal Christy Sitepu. Semuanya menunjukkan kegagapan penegak hukum mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.
"Implementasi KUHP dan KUHAP itu jangka waktunya sangat cepat. Kalau KUHAP hanya tiga bulan, KUHP transisinya dua tahun. Itu kan waktu yang sempit," kata Iqbal, Ahad, 28 Maret 2026.
Padahal, menurut Iqbal, KUHP yang baru sebenarnya menekankan restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Artinya, pidana penjara merupakan opsi terakhir untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.
Masalahnya, banyak pasal dalam KUHAP yang bersifat eksesif, alias sangat memudahkan aparat untuk melakukan penahanan. "Akhirnya semua orang bisa ditahan, jadinya chaos," katanya.
Iqbal menilai, tindakan Komisi III DPR yang sering menjadi semacam "pemadam kebakaran" terhadap kasus-kasus yang viral di media sosial tidak akan bisa menyelesaikan akar masalah.
"Kalau Komisi III DPR hanya berperan sebagai pengawas dari kasus per kasus saja, ini enggak akan menyelesaikan permasalahan strukturalnya, permasalahan sistemiknya."
"Selama tidak diperbaiki dan direvisi substansi aturannya, ini akan terus terjadi di kemudian hari." katanya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance