Jakarta, TheStance – Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, menolak pengusutan kasusnya di peradilan militer.
Ini disampaikan Andrie dalam surat pribadi yang ditulisnya untuk Prabowo.
Surat tersebut diserahkan Koalisi Masyarakat Sipil ke Istana pada Jumat, 17 April 2026. Para aktivis pun sempat membacakan surat tersebut saat menggelar aksi di pintu gerbang Kompleks Istana Kepresidenan.
Lewat surat itu, Andrie Yunus mempertanyakan perkembangan kasusnya.
Dia merasa kasus penyiraman air keras yang menimpanya tidak mengalami perkembangan berarti. Padahal, 30 hari sejak peristiwa terjadi, teman-temannya sudah berjuang melalui rapat di DPR hingga pelaporan ke Bareskrim Polri.
"Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini," ujar Andrie dalam surat itu.

Andrie juga menolak peradilan militer terhadap 4 prajurit TNI yang terlibat menyiramnya dengan air keras.
Pasalnya, investigasi independen oleh Koalisi Sipil mengindikasikan keterlibatan lebih banyak pelaku. "Investigasi mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan," tulisnya.
Dia menegskan peradilan militer tidak pernah memberikan keadilan kepada korban, karena hukum tidak menjangkau hingga ke rantai komando teratas.
Lewat surat itu, Andrie meminta Prabowo segera membentuk TGPF independen dan memastikan kasusnya dibawa ke peradilan umum agar seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap secara transparan.
"Saya meminta Bapak Presiden untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum," tulisnya lagi.
Saat ini Andrie masih dirawat intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, dan telah melakukan lima kali operasi kulit dan mata.
Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Peradilan militer terhadap 4 tersangka kasus penyiraman air keras, hasilnya memang seperti yang diperkirakan banyak orang.
Status tersangka berhenti hanya pada empat sosok tersebut, yaitu NDP (kapten), SL dan BHW (letnan satu), dan ES (sersan dua). Mereka berasal dari matra udara dan laut dan semuanya personel yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Yang lucu lagi, penetapan 4 tersangka oleh TNI itu sudah terjadi bahkan sebelum ada pemeriksaan terhadap Andrie selau korban.
Kepada wartawan, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya menyebut tindakan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, dilatari "dendam pribadi".
"Motif para terdakwa ini dendam pribadi terhadap Saudara A [Andrie Yunus]," kata Andri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
"Dendam pribadi" ini dipicu oleh aksi Andrie Yunus yang mendobrak pintu ruangan Hotel Fairmont saat berlangsungnya pembahasan RUU TNI pada 15 Maret 2025 lalu.
"Iya ada [motif Hotel Fairmont], tetapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti," kata Andri.
KontraS: Motif Dendam Pribadi Memutus Rantai Komando

Menanggapi motif dendam pribadi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai hal itu upaya memutus rantai komando.
"Iya, itu yang kami khawatirkan sebetulnya ya. Bahwa di rilis-rilis awal kami, kami menyampaikan kuat dugaan bahwa kasus ini itu dilakukan secara terorganisir sehingga ada rantai komandonya begitu," kata Anggota Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza, dalam keterangannnya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis 16 April 2026.
Anggota Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza, menilai janggal jika serangan terhadap Andrie hanya dilatarbelakangi dendam pribadi. Sebab berdasarkan investigasi Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), ditemukan indikasi bahwa pelaku lebih dari empat orang dan bertindak secara terorganisir.
"Muncul pertanyaan baru, apakah jika kasus Andrie itu dilatarbelakangi balas dendam, oleh sakit hati, harus dilakukan dengan cara sesistematik itu? Seorganisir itu?" tanya Yahya.
Amnesty: Penghinaan Rasionalitas Hukum

Pendapat senada disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
Menurutnya, motif "dendam pribadi" adalah penghinaan.
"Ini suatu penghinaan terhadap rasionalitas hukum. Ini penghinaan terhadap rasionalitas publik," kata Usman, Kamis, 16 April 2026.
Dia mengatakan kasus Andrie merupakan kejahatan yang sistematis dan direncanakan, dengan melibatkan berbagai sumber daya negara, termasuk dugaan keterlibatan petinggi BAIS yang belum diungkap ke publik.
Proses peradilan dalam kasus Andrie Yunus juga terkesan hanya mengkambinghitamkan prajurit di tingkat bawah.
"Jadi, apa yang kita bisa harapkan dari peradilan militer semacam ini?" tanyanya.
Merujuk kasus-kasus sejenis di masa lalu, Usman menilai kasus Andrie tidak akan terselesaikan jika tetap diadili secara militer.
Ia pun menyerukan penolakan terhadap peradilan militer di kasus ini.
"Tidak ada yang pribadi antara Andrie dengan para penyerang. Andrie tidak mengenal mereka, tidak pernah punya hubungan masalah apa pun yang sifatnya pribadi," katanya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance