Jakarta, TheStance – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji mengemuka di publik.

Salah satunya datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mendesak KPK segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Tak tanggung-tanggung, Boyamin pun siap mengajukan praperadilan jika lembaga Antirasuah itu tidak segera mengumumkan tersangka kasus tersebut.

"Ya pokoknya Minggu depan kalau gak umumkan tersangka dua minggu lagi saya buat praperadilan gitu ya," kata Boyamin saat menyerahkan bukti baru kasus kuota haji di Gedung Merah Putih kantor KPK, Jumat (12/9/2025).

Dia menilai, bukan hal yang sulit bagi KPK mengungkap praktik korupsi dalam perkara yang dimaksud.

"Ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Boyamin menyerahkan data tambahan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Saya tambahkan yang istri-istri pejabat, foto-fotonya saya sudah serahkan, yang berangkat dengan haji furoda tapi di sananya menerima fasilitas negara, hotel dan makan. Itu kan harusnya enggak boleh,” ungkap Boyamin.

Boyamin mengungkapkan, ada juga tukang pijat hingga pembantu rumah tangga para pejabat yang dimaksud turut berangkat haji menggunakan sistem petugas haji.

Menurutnya, hal itu menyalahi aturan lantaran petugas haji terdapat ujian hingga bertugas melayani jemaah haji.

PBNU: KPK Jangan Bikin Serial Drama

Senada, A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022–2027 KH Abdul Muhaimin meminta KPK segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Menurutnya, ketidakjelasan proses hukum membuat keresahan di internal NU, khususnya para kiai sepuh dan warga Nahdliyin.

Itu terutama setelah KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana haram pembelian kuota haji itu mengalir ke PBNU.

“Itu (menelusuri aliran dana ke PBNU) tugas KPK. Kami mendukung dan mematuhi penegakan hukum. Segera saja umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU,” kata Abdul Muhaimin dalam keterangannya, Minggu, (14/9/2025).

Ia mengatakan, para kiai sepuh dan warga NU merasakan tekanan akibat pemberitaan yang menyeret nama PBNU. Bahkan, sebagian di antaranya harus menanggung cibiran di media sosial meski tidak mengetahui persoalan dugaan korupsi tersebut.

“Banyak dari mereka yang tidak paham perkara, tapi mereka merasakan akibat. Termasuk sampai dicaci di media sosial, sungguh menyesakkan bagi mereka,” ujarnya.

Abdul Muhaimin menekankan bahwa haji merupakan urusan Kementerian Agama (Kemenag) dan mitra penyelenggara. Sementara di PBNU, lanjutnya, terdapat ratusan kiai yang murni berkhidmat dan tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan.

Dengan demikian, ia mendesak KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji secara transparan, termasuk jika melibatkan pejabat PBNU.

“Perang narasi dan komentar di media sosial salah satunya karena ketidakpastian tersangka. Saya meminta kepada KPK agar segera menetapkan tersangka, siapa pun itu. Jangan dibikin serial drama,” kata Abdul Muhaimin.

“Siapa pun yang terlibat, bahkan jika pimpinan tertinggi PBNU, maka harus dibuka secara terang benderang,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebanyak enam petinggi PBNU dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor sudah dipanggil dan diperiksa oleh KPK.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama yang juga Mantan Ketua Umum GP Ansor 2015-2024), Ishfah Abidal Aziz (alias Gus Alex), Zainal Abidin Domba (Sekretaris Lembaga Perekonomian PBNU 2021-2026), Syarif Hamzah Asyathry (Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor 2024-2029), Syaiful Bahri (Pengurus LWP PBNU 2021-2026), dan Nizar Ali (Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dan Wakil Ketua Umum PBNU 2021-2026).

Dugaan Modus Korupsi Kuota Haji Libatkan Biro Perjalanan

Yaqut

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

Langkah ini diambil setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

KPK sebelumnya menyebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat payung hukum berupa surat keputusan menteri mengenai pembagian kuota haji tambahan 2024 sejumlah 20.000 setelah ada permintaan atau lobi dari asosiasi haji kepada Kementerian Agama.

Setelah ada lobi tersebut, pada tanggal 15 Januari 2024, Yaqut menandatangani Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur penetapan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya, yakni 92% diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92%, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8%.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

KPK mencurigai ada kuota tambahan yang kemudian diperjualbelikan oleh para biro perjalanan haji kepada calon jamaah. KPK mengendus kuota tambahan ini dimanfaatkan demi mengiming-imingi calon jamaah haji tak perlu antre.

"Nah dimana dalam proses jual beli itu juga KPK mendalami terkait dengan apakah kuota ini diperjualbelikan kepada jamaah-jamaah yang kemudian langsung bisa berangkat tanpa antrean atau seperti apa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (16/9/2025).

KPK menyebut dalam kuota haji khusus ini sebetulnya terdapat antrean alias tak bisa langsung berangkat. Sehingga KPK mendalami bagaimana para jamaah haji berangkat tanpa melalui antrean.

"Nah itu juga didalami terkait hal itu. Termasuk penjualannya berapa, terus ongkos yang sebetulnya dibutuhkan untuk penyelenggaran ibadah haji itu berapa. Nah itu termasuk yang didalami," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK Janjikan Pengumuman Tersangka Dalam Waktu Dekat

Asep Guntur Rahayu - KPK

Dalam proses berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi. Baik dari jajaran Kementerian Agama maupun biro perjalanan atau travel haji. Salah satunya, Penceramah sekaligus pemilik agensi atau biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

KPK juga sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, KPK juga menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Baru-baru ini, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik salah seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, memastikan pengumuman tersangka itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” sebut Asep.

Ia mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi kuota haji tahun 2024 yang diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama. KPK mengisyaratkan bahwa pucuk pimpinan yang dimaksud bisa setingkat menteri.

“Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance