Irjen Polisi Iqbal Jadi Sekjen DPD, Terang-terangan Langgar Undang-Undang

Pengangkatan M Iqbal menjadi Sekjen DPD menambah daftar panjang perwira polisi yang duduk di jabatan sipil. Masyarakat sipil menilai penempatan perwira Polri ini tidak hanya bermasalah dari sisi aturan perundangan, tapi juga dari sisi profesionalisme.

By
in Headline on
Irjen Polisi Iqbal Jadi Sekjen DPD, Terang-terangan Langgar Undang-Undang
Pelantikan Irjen Pol. Muhammad Iqbal, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Gedung Nusantara IV, Senin (19/5/2025). (Sumber : DPD RI)

Jakarta, TheStanceID –  Pelantikan Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Gedung DPD RI, Jakarta, pada Senin (19/05/2025) lalu, dinilai melanggar undang-undang.

Alasannya, Iqbal dilantik menjadi sekjen DPD dengan statusnya yang masih sebagai polisi aktif. Diangkatnya Iqbal menjadi Sekjen DPD ini menambah daftar panjang perwira polisi di jabatan sipil.

Pasalnya pasal 19 ayat 4 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan personel Polri hanya bisa mengisi pos di 11 kementerian dan lembaga meliputi koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara.

Selain itu, juga sekretariat militer presiden, intelijen negara, sandi negara, ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan nasional, pemberantasan korupsi, keamanan laut. Lalu, penanggulangan narkotika nasional, bencana nasional, dan terorisme.

Tidak hanya Polri, TNI juga menempatkan perwira aktifnya di berbagai jabatan sipil di luar pos kementerian/lembaga yang sudah diatur dalam pasal 47 Undang-Undang TNI.

Terbaru, yaitu Letjen TNI Djaka Budi Utama, yang ditunjuk Prabowo untuk menjadi Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Dia mengundurkan diri dari TNI pada Mei lalu.

Djaka sebelumnya menjabat Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN). Dia juga menjadi anggota Tim Mawar ketika berpangkat kapten.

.

Pertimbangan DPD Angkat Komjen Iqbal

Ketua DPD

Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menjelaskan latar belakang DPD mengangkat Irjen Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD. Ia menilai, sebagai personel Polri, Iqbal telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Menurut Najamudin, pengangkatan Iqbal menegaskan komitmen DPD untuk menjadi lembaga parlemen yang inklusif, kolaboratif, dan efektif.

"Sebagai pimpinan DPD RI kami juga meminta seluruh jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan sekretariat jenderal DPD RI untuk mendukung dan bersinergi dengan saudara Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal yang baru yang baru saja dilantik," kata dia dalam sambutannya.

Iqbal pernah menjabat sebagai Kapolda Riau. Dia sebelumnya Perwira Tinggi Baharkam Polri dengan penugasan di DPD RI sejak Maret 2025.

Kapolri Klaim Penempatan Perwira Polisi Sesuai Regulasi

Kapolri Listyo Sigit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyebut penempatan sejumlah perwira tinggi polisi di kementerian dan lembaga sudah sesuai sejumlah regulasi, baik undang-undang, maupun peraturan di bawahnya.

Berdasarkan catatan TheStanceID, praktik penempatan perwira Polri di jabatan sipil sudah berlangsung lama. Terakhir, terjadi mutasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi dan menengah kepolisian pada 12 Maret 2025.

Sebanyak 1.225 perwira dimutasi, dan 25 di antaranya dipindahkan ke kementerian dan lembaga sipil.

Beberapa perwira antara lain Irjen Argo Yuwono di Kementerian UMKM, Irjen Yudhiawan di Kementerian Kesehatan, Brigjen Sony Sunjaya di Badan Gizi Nasional, dan Irjen Muhammad Iqbal di DPD RI.

Sebelumnya pada 14 Februari 2025, Polri juga memutasi 10 perwira tinggi ke jabatan sipil. Dan lagi-lagi, mereka dipindahkan ke jabatan sipil yang berada di luar daftar yang diatur dalam Undang-undang ASN.

Mereka antara lain Komjen Yan Sultra Indrajaya sebagai Inspektur Jejnderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen I Ketut Suardana ebagai Inspektur Jenderal kementerian perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Formappi : Iqbal jadi Sekjen DPD Langgar UU MD3

Lucius Karus -  Formappi

Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan setidaknya dua Undang-undang ditabrak dalam pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal menjadi Sekjen DPD RI.

Pertama, melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian memerintahkan agar polisi yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

"Jadi hakikatnya polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian," ujar Lucius.

Kedua, menabrak Undang-Undang UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-DPR-DPD-DPRD atau UU MD3, khususnya Pasal 414 ayat (2) UU MD3. Pasal itu mengatur bahwa Sekjen DPD harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil.

Lucius menjelaskan aturan itu menegaskan bahwa hanya PNS yang bisa menjadi sekjen, tetapi kini ternyata polisi aktif yang menjadi Sekjen DPD RI.

“Benar-benar bikin kaget. Sekretaris Jenderal DPD diemban oleh seorang Irjen Polisi. Entah DPD dapat inspirasi dari mana,” katanya.

Tidak hanya bermasalah dari sisi aturan perundangan, penunjukkan Sekjen DPD dari perwira Polri aktif juga bermasalah dari sisi profesionalisme, karena akan memiliki loyalitas ganda.

"Sekjen DPD bertanggungjawab kepada Pimpinan DPD. Tetapi jika sekjennya merupakan seorang pejabat kepolisian aktif, maka ia juga harus taat pada Kapolri," kata dia.

Amnesty: Undang-Undang Dikalahkan Aturan yang Lebih Rendah

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, juga menyoroti rangkap jabatan Muhammad Iqbal. Usman menegaskan jika Iqbal tidak mengundurkan diri dulu sebelum dilantik, jelas melanggar undang-undang.

Khususnya Pasal 28 Ayat (3) UU Tentang Polri dan Pasal 10 Ayat (3) Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri.

"Keduanya mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kepolisian," kata Usman dalam keterangan pada TheStanceID.

Dia menilai, mutasi sejumlah perwira ke kementerian dapat merugikan kepolisian serta menghambat karier aparatur sipil lain.

Usman juga mengkritisi adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang digunakan sebagai dasar penempatan Irjen M Iqbal sebagai Sekjen DPD.

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 147 dan Pasal 148 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. yang mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu.

Kedudukan hukum UU dan TAP MPR lebih tinggi dibanding PP.

Dengan demikan yang terjadi dalam pelantikan Iqbal adalah aturan yang kedudukannya lebih rendah mengalahkan aturan yang lebih tinggi.

“Undang-undang Aparatur Sipil Negara bukan hanya dikalahkan oleh asas lex specialis derogat legi generali tetapi juga lex superiori derogat legi inferiori, undang-undang yang lebih tinggi mengatasi undang-undang yang lebih rendah,” jelas Usman.

Baca Juga: Sempat Tutupi Penembakan Gamma, Institusi Polri Mendesak Direformasi

Oleh karena itu, Usman mendorong Irjen M Iqbal untuk mengundurkan diri dari institusi kepolisian jika memilih untuk menempati posisi sebagai Sekjen DPD.

“Harus mengundurkan diri. Saya menghormati Pak Iqbal, saya mengenal dia itu waktu masih Kadiv Humas, tapi ini tidak ada yang pribadi, ini adalah bagaimana undang-undang harus dihormati,” katanya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStanceID.

\