Sempat Heboh, Ini Kondisi yang Bisa Bikin Kendaraan Disita Polisi

Warganet dihebohkan dengan kabar tentang kendaraan yang disita jika STNK mati 2 tahun. Betulkah?

By
in Now You Know on
Sempat Heboh, Ini Kondisi yang Bisa Bikin Kendaraan Disita Polisi
Ilustrasi Polisi lalu lintas sedang melakukan Tilang pada pengendara motor. (Sumber : www.oto.com)

Jakarta, TheStanceID - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya kabar tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus. Benarkah aturan itu akan diberlakukan pada April 2025?

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluruskan isu tersebut dan membantah adanya aturan baru soal tilang kendaraan yang memungkinkan penyitaan di tempat.

Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso membantah kabar adanya aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Slamet seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Jenderal bintang satu ini menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.

Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara akan tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

Untuk itu dia mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK, dengan mendapatkan bukti pembayaran pajak kendaraan setiap tahun, bisa berupa stempel dari Samsat atau bukti lain bila bayar pajak secara online.

Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama 2 tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Ditilang Bukan Disita

Lebih lanjut, Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.

Blokir data kendaraan seperti itu dikatakan bakal dibuka setelah pengemudi terduga melakukan tilang mengonfirmasi surat konfirmasi atau membayar denda.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ada dua kondisi dimana data kendaraan dapat dihapus. Pertama, atas permintaan langsung dari pemilik kendaraan.

Kedua, berdasarkan keputusan pejabat berwenang soal registrasi dengan didasari dua hal, yakni bila kendaraan rusak berat atau pemilik tak memperpanjang masa berlaku lima tahun STNK selama 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.

Apabila data kendaraan sudah dihapus, maka kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali ke sistem registrasi.

Ini Aturan Soal Penyitaan

Menurut catatan TheStanceID, aturan tentang penyitaan kendaraan bermotor telah diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun PP Nomor 80 Tahun 2012.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 260 ayat (1) huruf (a), petugas dapat menyita kendaraan bermotor apabila terjadi pelanggaran lalu lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan.

Selain itu kendaraan bermotor juga bisa disita jika Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) mati lebih dari 2 tahun, merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 huruf (b), dan PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (6) huruf (a).

UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 huruf (b) juga menegaskan bahwa registrasi kendaraan bermotor bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.

Lalu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (6) huruf (a) ditegaskan, bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Dengan dihapuskannya registrasi kendaraan, maka kendaraan bermotor tersebut otomatis tidak memiliki STNK yang sah dan dapat disita oleh petugas.

Jadi, jika kita memiliki sepeda motor dengan STNK mati sekurang-kurangnya 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK, maka sesuai ketentuan di atas, bisa terkena sanksi administratif berupa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Ujung-ujungnya, kita bisa sanksi tilang disertai denda, hingga penyitaan kendaraan bermotor oleh penyidik kepolisian.

Pangkal Kesimpangsiuran

Berdasarkan penjelasan tersebut, perbedaan pemahaman publik atas istilah 'STNK mati 2 tahun' inilah yang mendasari simpang siur informasi ini.

Padahal, STNK mati 2 tahun yang bisa menyebabkan data kendaraan dihapus, dan berujung penyitaan, adalah ketika masa berlaku 5 tahun STNK habis dan pemilik membiarkannya mati 2 tahun kemudian.

Polisi berhak menyita kendaraan seperti ini karena dianggap bodong.

Istilah 'STNK mati dua tahun' bisa diartikan bahwa STNK yang tak dibayar pajak tahunannya selama dua kali sehingga tak ada pengesahan di kolom pengesahan.

Namun, seperti dijelaskan Slamet, pengemudi membawa kendaraan dalam kondisi ini bakal ditilang, sementara kendaraannya tidak disita ataupun diblokir datanya. (est)

Untuk menikmati berita peristiwa di seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.

\