Jakarta, TheStance – Masih ingat dengan Hogi Minaya yang menjadi tersangka usai menewaskan 2 penjambret istrinya di Yogyakarta beberapa waktu lalu? Kejadian itu kembali terjadi, Meski motifnya berbeda, lagi-lagi korban menjadi tersangka.
Kali ini, Nabilah O’Brien menjadi tersangka usai membagikan bukti rekaman CCTV dugaan aksi pencurian di restoran miliknya, Kopitiam Bibi Kelinci di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Melalui akun Instagram pribadinya, @nabobrien, Nabilah mengungkapkan bahwa dirinya sempat memilih tidak bersuara selama 5 bulan karena merasa terintimidasi, setelah dijerat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara," ungkap Nabilah dalam unggahannya yang dikutip pada Kamis (12/3/2026).
Nabilah membeberkan ada upaya untuk menekannya agar menyebut unggahan bukti CCTV tersebut sebagai kebohongan atau fitnah. Selain mengalami tekanan mental, ia juga mengklaim adanya permintaan sejumlah uang yang sangat besar.
“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp 1 miliar. Sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar-benar takut,” tuturnya.
Nabilah akhirnya melayangkan permohonan terbuka kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pimpinan kepolisian, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia berharap mendapat keadilan atas statusnya.
“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum untuk saya korban pencurian. Saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan," ujarnya.
Dua Perkara Berbeda

Menurut kepolisian, kasus Nabilah bermula dari dugaan pencurian makanan oleh pasangan suami istri (pasutri), yang kemudian berbuntut pada pelaporan balik terhadap dirinya terkait penyebaran rekaman CCTV.
Pihak Polsek Mampang Prapatan menegaskan bahwa terdapat dua laporan hukum yang diproses secara terpisah di instansi kepolisian yang berbeda.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," demikian keterangan Polsek Mampang Prapatan, Jumat (6/3/2026).
Laporan pertama diajukan Nabilah ke Polsek Mampang Prapatan pada akhir September 2025, terkait dugaan tindak pidana pencurian terhadap Zendhy Kusuma (ZK) dan Evi Santi (ES) dengan jeratan Pasal 363 KUHP.
Kedua terlapor resmi menyandang status tersangka. "Telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026. Namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," katanya.
Di sisi lain, pasutri ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka merasa dirugikan atas unggahan Nabilah ke media sosial.
"Perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA di posisi sebagai terlapor," katanya.
Polsek Mampang menekankan bahwa kedua laporan ini berdiri sendiri karena memiliki objek perkara serta lokasi penanganan hukum yang berbeda.
Memutuskan Damai, DPR Turun Gunung

Merespons itu, Komisi III DPR RI mengundang Nabilah dan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (9/3/2026) di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Tak tanggung-tanggung, rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, mengemasnya sebagai pendekatan konflik berbasis restorative justice (RJ). Nabilah sudah mencabut laporannya sehingga kasus itu dihentikan.
"Kami memandang perlu untuk merespons hal tersebut sebagai bentuk implementasi kewajiban konstitusional DPR RI melakukan pengawasan. Sejak Sabtu minggu lalu, kami berkomunikasi intensif dengan mitra kami yaitu Polri," katanya di rapat.
Habiburokhman menilai tak semua sengketa hukum masyarakat harus diselesaikan di pengadilan, sebagaimana pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif," imbuh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Pada akhirnya, terjadilah mediasi antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (8/3/2026). Kedua belah pihak memutuskan mencabut laporan masing-masing.
“Saya maafin semuanya, yang penting saya sudah bukan tersangka. Itu saja. Saya maafin 100 persen. (Laporan) iya sudah dicabut,” ujarnya.
Sementara itu ZK dan ES memilih bungkam ketika ditanya wartawan terkait kesepakatan damai tersebut. Meski begitu, ES menyampaikan makna dari perdamaian itu sendiri. “Kasih itu lemah lembut, damai sejahtera,” paparnya.
Catatan bagi Kepolisian

Namun rapat yang berlangsung pada Senin itu juga memberikan catatan bagi Polri, Anggota Komisi II DPR Safaruddin menyayangkan tren akhir-akhir ini di mana korban perkara pidana dengan mudah dibalik menjadi tersangka.
“Melihat kasus ini, dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak mengerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali mentersangkakan orang yang jadi korban,” tuturnya di Komples Parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurut Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, bahwa kasus-kasus seperti ini, khususnya yang menimpa Nabilah, seharusnya menjadi pelajaran bagi polisi, agar citra polisi tetap terjaga.
“Seharusnya polisi atau penegak hukum memproses pencuriannya terlebih dahulu sesuai dengan yang ada dalam rekaman video yang diviralkan. Jika terbukti maka harus dijatuhi hukuman terhadap perbuatan pencurian itu,” ujarnya saat dihubungi TheStance, Senin 9 Maret 2026.
Apabila tidak terbukti, lanjut dia, maka baru polisi boleh memproses laporan pencemaran nama baik dari pihak yang disangka melakukan pencurian. “Pencemaran nama baik itu baru bisa diproses jika tidak terbukti pencuriannya.”
Polisi semestinya bercermin pada kasus Hogi Minaya yang dinyatakan sebagai tersangka dan bergulir hingga penuntutan. Hogi kala itu mengejar 2 pelaku yang menjambret istrinya, yang berujung jatuh dan tewasnya kedua penjambret.
Baca Juga: Komisi III Hentikan Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dicopot
Hal itu kemudian menjadi sorotan publik, lantaran korban penjambretan justru menjadi tersangka. Viralnya kasus ini kemudian membuat Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan.
Penonaktifan dilakukan demi menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi dan “memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan."
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Bridgen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain itu, juga sebagai tindaklanjut hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY yang dilakukan pada Senin (26/1/2026), dikala kasus ini mencuat.
Audit tersebut menemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan dan menurunkan citra polri.
Status tersangka Hogi Minaya juga dicabut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya, tanggal 29 Januari 2026,
Pencabutan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 65 huruf m UU KUHAP No. 20/2025, yang mengatur wewenang penutupan perkara demi kepentingan hukum.
Dan, mengacu pada Pasal 34 UU KUHP No. 1/2023 tentang di mana seseorang tak dapat dipidana jika terpaksa bertindak melawan hukum demi membela diri, orang lain, kehormatan atau harta benda dari serangan seketika yang melawan hukum.
Polisi semestinya mengerti peraturan tersebut dan memberikan jaminan penegakannya bagi semua masyarakat. Pasalnya, tak semua warga Indonesia memiliki privilese seperti Nabilah yang menemukan karena diadvokasi langsung oleh DPR. (par)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance