Jakarta, The Stance – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar pada Pemilu 2024.
MK dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026 malam menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam pembacaan konklusi putusan, menyatakan bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
“Amar Putusan: Mengadili dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
MK Tak Temukan Bukti Gibran Miliki Ijazah Setara SMA

Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana syarat Undang-Undang Pemilu.
Meski demikian, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa temuan tersebut tidak lantas membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK beralasan perkara ini tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres. Gibran sudah tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden karena telah resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
“Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” kata Adies saat membacakan pertimbangan putusan.
Dengan demikian, sengketa ketiadaan ijazah Gibran di luar negeri, secara substansial menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur UUD 1945.
Bukan Bukti Kelulusan

Dalam pemeriksaan perkara, MK menelusuri riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004, dan UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004–2007.
Berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan, MK menyatakan kualifikasi GCE O-Level yang diperoleh Gibran di Singapura baru setara dengan kelas 10 SMA atau kelas 1 SMA di Indonesia.
Adapun dokumen pendidikan dari UTS Insearch yang diserahkan kepada kementerian berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai Diploma of Business Studies, bukan sertifikat tanda kelulusan.
MK juga menilai Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 bukan merupakan bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat di luar negeri.
Mahkamah menjelaskan surat tersebut menyatakan Gibran memiliki 'pengetahuan yang setara' dengan tamat SMK.
Namun, status atau frasa "memiliki pengetahuan yang setara" dinilai berbeda dengan bukti telah menamatkan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
“Dalam hal ini frasa berpendidikan paling rendah tamat sekolah seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma,” kata Hakim Arsul Sani.
Dus, meskipun proses penerbitan surat keterangan penyetaraan dinilai memenuhi prosedur yang berlaku, MK menyatakan surat tersebut tak dapat diposisikan sebagai bukti ijazah atau tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau sederajat.
Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Kendati demikian, hambatan utama perkara ini terletak pada kedudukan hukum atau legal standing para pemohon yakni gabungan organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan.
Para pemohon antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Padahal, berdasarkan UU MK dan Peraturan MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil Pilpres hanyalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” tegas Liliek. Selain itu, MK juga menilai pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan pasangan calon Pilpres.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK mengabulkan eksepsi KPU selaku termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum, serta menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Sebagai informasi, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dan berargumen bahwa syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat bersifat wajib (condition precedent) sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Menurut pemohon, jika syarat pendidikan tidak terpenuhi, penetapan calon bersangkutan semestinya batal demi hukum sejak tahap pencalonan, sehingga perolehan suaranya dianggap tidak sah dan tidak dapat dilantik sebagai Wakil Presiden.
Baca Juga: Tidak Mudah Memakzulkan Gibran
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan bahwa perkara ini sebenarnya diajukan pada 10 September 2026, jauh melampaui batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres.
Namun, MK tetap mempertimbangkan permohonan ini karena adanya keadaan khusus serta penerapan asas ius curia novit (hakim dianggap tahu hukum).
Gibran Harus Ikut Paket C Jika Maju Pilpres Lagi

Kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara moral sudah tidak bisa lagi maju dalam Pilpres berikutnya karena kebohongan terkait penyetaraan pendidikannya.
Hal itu disampaikannya terkait putusan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA.
Menurut Bambang, Gibran bisa maju di Pilpres berikutnya dengan syarat harus ikut Paket C terlebih dahulu.
"Kalau dia ingin ikut penyetaraan paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral," kata Bambang di MK, Selasa malam.
Bambang menilai putusan MK itu membuktikan Gibran tidak punya syarat yang bisa dijadikan dasar menjadi calon dalam Pilpres 2024. Ini dikarenakan Gibran telah melakukan perbuatan tercela.
"Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela. Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercela, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti," katanya.
Ia menilai dengan terbuktinya perbuatan tercela, maka dasar untuk melakukan impeachment atau pemakzulan menjadi terbuka. "Dan usul teman saya tadi, mengundurkan diri jauh lebih terhormat," ujarnya.
Loyalis Gibran Sujud Syukur Usai Putusan MK

Di sisi lain, putusan MK disambut dengan kegembiraan oleh pendukung Gibran Rakabuming Raka yang berada di sekitar lokasi sidang karena sembilan hakim MK sepakat menolak gugatan tersebut.
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara sekaligus Ketua Umum Projo, Andi Azwan, memimpin langsung aksi sujud syukur dan doa bersama setelah MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dkk tidak dapat diterima.
Usai sujud syukur, Andi yang menjadi pihak terkait di sidang MK ini memimpin doa bersama untuk memanjatkan rasa syukur atas putusan tersebut.
"Kami terus terang merasa bergembira dan bersyukur, bahwasanya perjuangan kami sebagai pihak terkait dan KPU sebagai penyelenggara, apa yang telah dilaksanakan itu telah berjalan dalam kaidah-kaidah, koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan Undang-undang Pemilu," tutur Andi.
Dia pun menegaskan, putusan ini menjadi bukti sah kepemimpinan nasional hingga periode mendatang berakhir.
"Artinya, kebenaran itu artinya Mas Gibran adalah pemimpin Indonesia ke depan, hidup Prabowo. Hidup Prabowo. Hidup Prabowo," tegas Andi. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance