Memang Boleh Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja? Ini Aturan Lengkapnya
Dapat kerja tapi perusahaan minta ijazah asli diserahkan sebagai jaminan? Jangan mau. Pelajari dulu aturan dan konsekuensinya. Belajar dari kasus karyawan UD Sentosa Seal di Surabaya.

Jakarta, TheStanceID - Belum lama ini viral di media sosial Wakil Walikota Surabaya, Armuji, melakukan sidak ke sebuah UD Sentosa Seal, sebuah perusahan spare parts mobil di kota Surabaya, yang menahan ijazah mantan karyawannya.
Tak terima, pengusaha sekaligus pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, justru sempat melaporkan Armuji ke aparat polisi -- meski kemudian laporan polisi itu dicabut.
Belakangan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mengungkap, ada 30 orang lebih mantan karyawan UD Sentoso Seal milik keluarga pengusaha Jan Hwa Diana yang masih ditahan ijazahnya.
Mereka pun melaporkan perusahaan itu atas ke polisi pada Kamis (17/4/2025).
Berkaca dari kasus ini, yang menjadi pertanyaan: apakah perusahaan boleh menahan ijazah pekerja ? Bagaimana aturannya jika perusahaan menahan ijazah?. Berikut penjelasannya.
Penahanan Ijazah dalam Undang-Undang
Praktik penahanan ijazah asli sebagai syarat kerja sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam dunia kerja.
Dari perspektif perusahaan, penahanan ijazah bertujuan mencegah karyawan mencari pekerjaan lain selama terikat dengan perusahaan, sehingga dalam praktiknya, ijazah merupakan “jaminan” pelaksanaan kontrak kerja oleh karyawan.
Dikutip dari Hukum Online, Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tidak mengatur mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan.
Oleh karena itu, tidak ada larangan eksplisit bagi perusahaan untuk menahan ijazah karyawan.
Penahanan ijazah biasanya dilakukan atas kesepakatan perusahaan dan karyawan melalui perjanjian kerja. Perjanjian inilah yang mengikat karyawan dan perusahaan.
Pasal 1338 KUH Perdata mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Untuk itu, secara hukum, para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu.
Berdasarkan penelusuran TheStanceID, di sejumlah daerah terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur terkait penahanan ijazah sebagai syarat/jaminan kerja. Misalnya, di provinsi Jawa Tengah yang diatur dalam Angka 2 Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng 560/00/9350.
Di surat edaran tersebut, pada prinsipnya pengusaha dilarang menahan ijazah pekerja Namun, pengecualian dapat diberikan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Penahanan ijazah hanya dimungkinkan bagi pekerja yang mengikuti sekolah/diklat/kursus yang dibiayai oleh perusahaan minimal 3 kali upah minimum kabupaten/kota;
b. Disepakati para pihak;
c. Kesepakatan tidak menghilangkan hak karyawan untuk menggunakan ijazahnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidupnya; dan
d. Penahanan ijazah maksimal dilakukan selama 2 tahun dan ada jaminan keamanan ijazah dari pengusaha, dan apabila perjanjian kerja telah berakhir maka ijazah wajib dikembalikan.
Namun, patut diperhatikan bahwa kesepakatan penahanan ijazah tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, mengingat posisi pengusaha dan pekerja tidak setara. Lazimnya kedudukan perusahaan lebih tinggi dari pekerja.
Baca juga: Lapor Mas Wapres! Gimik Pencitraan Usang Berakhir Menjadi Bumerang
Praktisi hukum hubungan industrial sekaligus mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Juanda Pangaribuan, berpendapat ketidakberimbangan kedudukan tersebut berpotensi mengakibatkan pekerja akhirnya bersedia menerima persyaratan apa pun asal dapat dipekerjakan, salah satunya menyepakati penahanan ijazah.
Padahal, penahanan ijazah tersebut merugikan hak karyawan, karena perusahaan memegang dokumen berharga milik karyawan.
Sedangkan di Provinsi Jawa Timur, aturan tentang penahanan ijazah lebih jelas dan tegas. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 42 Perda Jawa Timur No 8/2016 yang secara tegas melarang pengusaha untuk menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan.
Pelanggar aturan Perda Jatim ini diancam hukuman pidana 6 bulan atau denda Rp50 juta.
Untuk itu, ada baiknya perusahaan dan karyawan memperhatikan peraturan yang berlaku di daerahnya masing-masing terkait soal penahanan ijazah ini.
Penahanan Ijazah Menjadi Bermasalah
Lebih lanjut, Juanda Pangaribuan menjelaskan bahwa penahanan ijazah dapat bermasalah apabila ada paksaan dari perusahaan.
Terkadang karyawan sudah membayar penalti atau kontraknya sudah selesai, namun ijazahnya masih belum dikembalikan.
Apabila hal ini terjadi, menurut Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan (penguasaan suatu barang secara tidak sah), maka perusahaan bisa dilaporkan kepada polisi dan akan mendapat sanksi pidana dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.
Praktisi Hukum Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul, Wicaksana Perkasa, menilai penahanan ijazah karyawan yang dilakukan UD Sentoso Seal di Kota Surabaya merupakan bentuk Penggelapan dengan Pemberatan dalam hubungan kerja.
Menurutnya, kebanyakan kasus penahanan ijazah terjadi karena relasi yang tidak seimbang antara pekerja dan perusahaan. Karyawan berada di bawah, mengalah, arena butuh pekerjaan.
“Ketimpangan relasi kerja akan menciptakan diskriminasi, merugikan pekerja, karena pemberi kerja akan bertindak seenaknya. Dia masuk kategori penggelapan hubungan kerja,” katanya
Satria menjelaskan pemerintah seharusnya meninjau ulang UU Ketenagakerjaan maupun Omnibus Law untuk menangani ketimpangan dalam relasi kerja.
Lebih lanjut, Satria menyarankan agar pekerja berhati-hati dengan melihat detail terlebih dulu alasan penahanan ijazah oleh perusahaan Kalau sudah terlanjur ijazah ditahan, bisa melakukan pelaporan ke Disnaker setempat, Ombudsman, atau mengajukan gugatan perdata hingga pidana.
Tips jika Perusahaan Meminta Ijazah Ditahan
Bagi stancers yang sudah dinyatakan diterima kerja, namun perusahaan akan menahan ijazah. tidak perlu bingung. Berikut beberapa hal yang harus kamu perhatikan.
1. Pastikan Ketentuan Tahan Ijazah Ada dalam Perjanjian Kerja
Dalam praktiknya, terkadang ketentuan penahanan ijazah hanya ketentuan hanya diucapkan secara lisan, tanpa tertuang dalam surat perjanjian kerja. Jika seperti ini, kamu harus pastikan lagi saat membaca perjanjian kerja.
2. Baca Poin-poin Perjanjian Kerja dengan Teliti
Sebelum menandatangani surat perjanjian kerja, bacalah dengan teliti setiap poin dalam perjanjian kerja. Terutama poin yang menerangkan penahanan ijazah.
Apabila ada poin-poin dalam perjanjian kerja yang tidak kamu pahami, jangan ragu tanyakan kepada perusahaan terlebih dahulu.
Pastikan lagi kamu sudah membaca semua poin hak dan kewajiban pada perjanjian kerja sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja.
3. Ketahui Alasannya
Perusahaan tentunya memiliki alasan tersendiri mengapa menahan ijazah karyawannya.
Untuk itu, kamu berhak mengetahui mengapa mereka ingin menahan ijazah mu. Apakah posisi yang kamu lamar merupakan posisi yang penting? Apakah kamu akan diberikan fasilitas perusahaan yang cukup besar?
Kamu juga bisa menanyakan apakah penahanan ijazah ini diberlakukan untuk seluruh karyawan, atau hanya pada posisi tertentu.
4. Cari Tahu Berapa Lama Ijazah Ditahan
Biasanya perusahaan akan menahan ijazah selama masa probation (percobaan). Namun, ada juga perusahaan yang menahan ijazah selama masa kontrak kerja atau selama kamu bekerja di sana.
Ketahui berapa lama perusahaan menahan ijazah dan perhatikan dengan jeli ketentuan yang membahas penahanan ijazah dalam kontrak kerja.
Perhatikan juga apa yang harus kamu lakukan jika ingin mendapatkan kembali ijazah mu. Apakah kamu harus menebus ijazahmu sesuai denda jika resign sebelum masa kontrak habis?
Jangan sampai, ketika kamu ingin resign, kamu malah terkendala karena ijazahmu ditahan oleh perusahaan.
5. Kamu Bisa Setuju atau Menolak
Sebelum menandatangani perjanjian kerja, kamu berhak memutuskan apakah kamu bersedia jika perusahaan menahan ijazahmu atau tidak.
Kamu juga bisa menanyakan apa konsekuensi yang akan kamu hadapi jika kamu tidak bersedia. Ajak perusahaan untuk menegosiasikan hal ini sebelum kamu menandatangani kontrak kerja.
6. Mintalah berita acara serah terima
Bila kamu setuju ijazah akan ditahan oleh perusahaan, sebagai bukti mintalah berita acara serah terima saat kamu menyerahkan ijazahmu.
Berita acara serah terima ini adalah bukti sah jika ijazahmu ada di perusahaan untuk jangka waktu tertentu, dan segala hal yang berkaitan dengan ijazah tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan.
Dokumen ini juga yang akan kamu gunakan untuk mengambil ijazahmu kembali setelah masa penahanan ijazah berakhir. (est)
Untuk menikmati berita peristiwa di seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.