Marak Penyalahgunaan, Begini Aturan Senjata Api TNI/Polri di Muka Umum

Kekhawatiran publik akan penyalahgunaan senjata api oleh anggota TNI/Polri sangat berdasar.

By
in Now You Know on
Marak Penyalahgunaan, Begini Aturan Senjata Api TNI/Polri di Muka Umum
Tangkapan layar pengguna KRL yang menunjukkan adanya aturan baru mengenai larangan membawa senjata, yang kini dikecualikan untuk TNI/Polri. (Sumber: https://x.com/wanjeonisme/)

Jakarta, TheStanceID - Media sosial diramaikan oleh kritik warganet terkait pemasangan stiker larangan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) membawa senjata, kecuali personil TNI/Polri. Bagaimana sih aturannya?

Aturan baru ini muncul pada Januari 2025, tetapi stiker baru yang berisikan kata "kecuali TNI/Polri" belum terpasang di semua gerbong KRL sehingga memicu pertanyaan.

Akun media sosial X @wanjeonisme menduga, stiker itu terkait pengesahan revisi UU TNI yang menuai polemik. Menurutnya, stiker itu ditujukan kepada penumpang KRL Jabodetabek.

"Stiker imbauan terbaru di KRL Jabodetabek melarang penumpang membawa senjata jenis apapun kecuali TNI/POLRI. Dwifungsi ABRI beneran udah di depan mata, ya?" tulisnya, pada Rabu (26/3/2025).

Menanggapi hal itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Eja Arlan membantah pemasangan stiker larangan penumpang KRL membawa senjata kecuali TNI/Polri terkait pengesahan UU TNI.

Dia memastikan, stiker itu sudah dipasang lebih dulu sebelum revisi UU TNI disahkan pada Kamis (20/3/2025). Eja menjelaskan stiker itu ditujukan untuk mencegah kriminalitas di dalam gerbong KRL atau stasiun.

"Kebijakan tersebut untuk mencegah kriminalitas, seperti pencopetan, pencurian, vandalisme ataupun tindakan kriminal lainnya, baik yang di dalam commuter line maupun stasiun," kata Eja.

KAI Commuter, lanjut Eja, selama ini telah berkolaborasi dengan TNI/Polri untuk pengamanan tanpa ada yang membawa senjata. Namun tidak ada penjelasan apakah pengecualian itu berlaku juga untuk anggota TNI/Polri yang sedang tidak bertugas.

larangan di KRL

Sebelumnya, tidak ada pengecualian untuk anggota TNI/Polri untuk urusan senjata di dalam gerbong KRL. Penggunaan senjata hanya dimungkinkan jika mendapatkan izin.

Marak kasus penyalahgunaan senjata api

Kekhawatiran akan penyalahgunaan senjata api oleh anggota TNI/Polri di ruang publik sangat berdasar, mengingat beberapa waktu ini marak terjadi kasus penembakan oleh anggota TNI/Polri di luar kewenangannya atau di luar tugas.

Beberapa kasus menjadi catatan TheStanceID, antara lain kasus penembakan seorang pengendara motor yang diduga dilakukan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia di Cibinong, Bogor, Selasa (3/11/2024).

Lalu, tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL_ terlibat dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Indomaret Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak, pada Kamis (2/1/2025).

Terakhir yang paling ramai adalah kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan Lampung saat operasi penggerebekan judi sabung ayam oleh aparat kepolisian.

Salah satu tersangka yang merupakan anggota TNI, Kopda Basar, menggunakan senjata api pabrikan non-organik untuk menembak korban.

Rentetan kejadian penembakan oleh anggota TNI di awal tahun ini tentu menambah panjang daftar kasus pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing.

stiker tni

Sejumlah kasus penembakan oleh anggota TNI/Polri itu tak kunjung ditindaklanjuti oleh institusi TNI/Polri dengan memperkuat prosedur pengawasan terhadap penggunaan senjata api oleh anggotanya, baik dalam tugas resmi maupun di luar tugas.

Menurut data Amnesty International Indonesia, sepanjang 2024 ada 55 kasus pembunuhan di luar hukum yang mayoritas melibatkan aparat TNI/Polri. Sepuluh pelaku berasal dari unsur TNI, 29 dari kepolisian, dan 3 berasal dari gabungan TNI-Polri

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa hal itu jelas melanggar hak asasi manusia (HAM). Sayangnya, perilaku aparat memakai senjata api secara tidak sah terus berulang.

"Pembunuhan di luar hukum melanggar hak hidup. Lingkaran impunitas ini harus segera dihentikan agar ke depannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat," jelas Usman dikutip Tirto, Selasa (7/1/2025).

Izin Ketat Senjata di Luar Barak

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak semua anggota TNI dapat membawa senjata api keluar barak atau untuk kepentingan non-tempur.

Pernyataan tersebut muncul pada hasil kajian hukum tentang penggunaan senjata api dan bahan peledak untuk kepentingan militer atau sipil yang dilakukan Kolonel Wahyu Wibowo pada tahun 2011 lalu.

Laporan yang dirilis Badan Pembinaan Hukum Nasional (Kementerian Hukum dan HAM) menulis, sesuai perlengkapan standar militer maka setiap prajurit memang dilengkapi senjata api.

Namun dalam kondisi damai atau non-tempur, TNI membatasi penggunaan senjata api untuk mencegah penyalahgunaan.

Anggota TNI yang diperbolehkan membawa senjata api saat kondisi non-tempur adalah mereka yang sedang bertugas jaga, latihan serta anggota intelijen dan pengamanan.

Di lingkungan satuan tempur, hanya perwira yang boleh membawa senjata api keluar markas. Jenis senjata yang dapat dibawa keluar markas adalah pistol kaliber 45/46, senjata serbu kaliber 5,6; senapan mesin ringan kaliber 12,7 dan senapan mesin berat kaliber 12,7.

Syarat dan prosedur yang ketat juga diberlakukan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan senjata api.

Tak Ada Aturan yang Rigid di TNI

tni menembak

Para pemegang senjata api di lingkup TNI juga diharuskan memiliki kecakapan dan kelayakan dalam memegang senjata api. Untuk mengetahui layak-tidaknya prajurit TNI memegang senjata api juga harus melalui salah satu tahapan yaitu tes psikologi.

Selain itu, senjata api yang dikuasai oleh anggota militer juga tidak boleh dibawa keluar dari markas atau posko. Jika ada yang membawa senjata api keluar dari markas atau posko, harus memiliki surat izin untuk membawa senjata api.

Pada praktiknya, anggota TNI yang menyalahgunakan senjata api akan dikenai pasal dalam UU Senjata Api yaitu pada Pasal 1:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Manajer Amnesty International Indonesia Haeril Halim menambahkan bahwa pengawasan penggunaan senpi di tubuh TNI memang perlu dilakukan. Pengawasan ini pun perlu dibarengi dengan aturan penggunaan senpi yang ketat.

Problemnya, TNI belum punya aturan rigid terkait penggunaan senpi seperti Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang kemudian diperbarui dengan lahirnya Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022.

"Sepengetahuan kami, belum pernah melihat aturan yang rigid di TNI. Memang di TNI senjata kadang melekat dalam konteks melaksanakan dinas dan atas sepengetahuan atasan. Tapi, kalau kita lihat apa yang terjadi di penembakan di Tangerang, itu tidak terkait sama sekali dengan kedinasan atau tugas" jelas Haeril dalam keterangannya.

Aturan Senpi di Polri Lebih Jelas

TNI-Polri

Berbeda dari TNI, Polri sudah memiliki Perkap Nomor 1/2009 yang mengatur bahwa setiap penggunaan senpi oleh anggotanya wajib dilaporkan kepada atasan dengan mengisi formulir.

Peraturan penggunaan senpi oleh anggota kepolisian tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap), yakni dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Pasal tersebut menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh polisi hanya boleh digunakan untuk menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.

Selain itu, senjata api boleh digunakan untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak dinilai tidak cukup.

Boleh Bawa Senjata di Angkutan Umum?

pengamanan mudik

Berdasarkan Perkap No. 1 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, anggota Polri tidak boleh sembarangan membawa senjata api di tempat umum, termasuk saat berada di angkutan umum, kecuali dengan izin dan dalam kondisi tertentu.

Adapun ketentuan membawa senjata api di tempat umum, anggota yang membawa senjata api harus memenuhi beberapa syarat.

Pertama, memiliki izin resmi dari pimpinan. Kedua, memiliki alasan yang jelas terkait ancaman keamanan atau tugas yang diemban. Ketiga, menggunakan senjata api sesuai prosedur dan bertanggung jawab.

Secara umum, anggota Polri yang sedang tidak bertugas/cuti (di luar dinas) tidak diperbolehkan membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan.

Jika dalam keadaan dinas dan terpaksa harus menggunakan angkutan umum, senjatanya pun harus dibawa dengan cara yang aman, tidak mencolok, dan sesuai dengan prosedur keamanan. (est)

Untuk menikmati berita peristiwa di seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.

\