Minggu, 20 Juli 2025
Term of Use Media Guidelines

Mantan Menkominfo Budi Arie di Tengah Pusaran Kasus Judi Online

Setoran dari situs judi online (judol) bisa mencapai Rp48 miliar per bulan. Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi disebut mendapat jatah 50% dari situ. Dalam catatan pembagian uang, ada kode “PM” yang merujuk padanya. Budi membantah, merasa namanya dicatut.

By
in Human of Change on
Mantan Menkominfo Budi Arie di Tengah Pusaran Kasus Judi Online
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi

Jakarta, TheStanceID –  Nama Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menjadi sorotan karena disebut berulang kali dalam dakwaan kasus suap pengamanan situs judi online (judol).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (14/5/2025).

Jaksa menyebut nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era Presiden Joko Widodo ini ketika mendakwa Zulkarnaen Apriliantony (wiraswasta sekaligus mantan Komisaris BUMN).

Selain itu juga Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama) dan Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.

Mereka sebenarnya bertugas memblokir situs-situs judol di Kemenkominfo, yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Hanya saja, keempat terdakwa itu ternyata juga bersekongkol memberikan jasa perlindungan kepada situs judol yang bersedia membayar.

Bila mau bayar, maka situs judi online tidak akan diblokir. Aman.

Budi Arie Disebut Terima Jatah dari Judol

tersangka judol

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bernomor perkara PDM-32/JKTSEL/Eku.2/02/2025 itu, Budi Arie, yang kala itu menjabat sebagai Menkominfo disebut mendapat jatah 50% dari keseluruhan situs yang dijaga, dengan tarif Rp8 juta/situs.

"Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk Sdr. Budi Ari Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," dalam salah satu poin dakwaan tersebut.

Setelah kesepakatan itu, praktik penjagaan ini berlanjut hingga 2024. Ada ratusan hingga ribuan website perjudian yang dijaga.

Jaksa mengungkapkan pada Mei 2024, sebanyak 3.900 website judi dijaga. Ribuan website itu dari berbagai macam orang. Total uang yang didapat dari penjagaan bulan itu sebesar Rp48,75 miliar.

"Bahwa kemudian uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh Terdakwa III Alwin yang dicatat dalam dokumen," kata jaksa.

Dalam catatan pembagian uang yang disiapkan terdakwa Alwin, terdapat kode “PM” yang mengacu pada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

Dalam dakwaan, Jaksa mengungkapkan penjagaan ini berlanjut hingga Oktober 2024. Menurut jaksa, penjagaan ini bermaksud agar website itu tidak diblokir sehingga masyarakat bisa mengaksesnya.

"Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan penjagaan terhadap website judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo tersebut menjadikan masyarakat tetap dapat mengakses website perjudian yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," kata jaksa.

Terdakwa Zulkarnaen dan Adhi Kismanto disebut juga sempat menemui Budi Arie di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 19 April 2024. Keduanya meminta untuk pindah kerja di lantai 8 Gedung Kemkominfo bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Budi Arie Setiadi.

"Bahwa kemudian pada tanggal 19 April 2024 Terdakwa II Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3, selanjutnya Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto dan menemui Sdr. Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Sdr. Budi Arie Setiadi," ujar jaksa.

Kedekatan Budi Arie dengan Zulkarnaen dan Adhi Kismanto

Zulkarnaen - Adhi Kismanto

Dalam kasus suap pengamanan situs judol, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, yang dikenal sebagai orang dekat Budi Arie ini menjadi penghubung bandar judol dengan para pegawai Kementerian Komdigi.

Pada bulan Oktober 2023, Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen untuk merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data website perjudian online.

Dari sinilah, Adhi Kismanto diperkenalkan dan diproses masuk ke Kominfo, meskipun sempat gagal seleksi karena tidak bergelar sarjana. Namun, karena mendapat atensi dari Budi Arie, Adhi tetap diterima bekerja di kementerian itu

"Dalam proses seleksi tersebut, Terdakwa II Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari Saudara Budi Arie Setiadi, maka Terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo," kata jaksa.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Budi yang mengaku bahwa Adhi direkrut lantaran dirinya mempunyai kemampuan yang dibutuhkan Komdigi.

“Saya putuskan AK [Adhi Kismanto] diterima karena yang bersangkutan mengklaim punya skill IT mumpuni,” kata Budi Arie kala itu.

Kedekatan hubungan Budi dengan Adhi juga tampak saat Budi Arie ikut menghadiri acara pernikahan sosok pengendali situs judi online tersebut.

Setelah Adhi bergabung ke Kominfo, konflik internal muncul karena dia aktif melaporkan situs judi online, dan dinilai berseberangan dengan skema “penjagaan” yang dijalankan Denden Imadudin Soleh, selaku Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal.

Sebelum Adhi, Denden bersama sejumlah pegawai Kemenkominfo sudah "bermain" terlebih dahulu dalam praktik pengamanan situs judi online ini.

Ketika itu, mereka mematok tarif penjagaan situs dari Rp1 juta dan meningkat menjadi Rp4 juta per website. Jumlah situs yang diamankan pun membengkak, hingga mencapai ribuan situs pada 2024.

Singkat cerita, oleh Denden, Adhi akhirnya diajak bergabung dan dijanjikan bagian sebesar 20%. Adhi kemudian meminta agar para pelaku berkoordinasi dengan Zulkarnaen Apriliantony, yang disebut dekat dengan Budi Arie.

Budi Arie: Tak Ada Aliran Dana Situs Judol ke Saya

Budi Arie

Budi Arie Setiadi, yang kini digeser menjadi Menteri Koperasi membantah menerima aliran dana pengamanan situs judi online agar tidak diblokir.

Ketua Umum organisasi Relawan Pro Jokowi (Projo) ini menegaskan siap membuktikan dirinya tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judol tersebut.

"Tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," ujar Budi Arie, Senin (19/5/2025).

Ia menyebut, para terdakwa telah mencatut nama menteri agar bisa menjalankan perbuatan mereka. Para terdakwa juga tidak menyampaikan secara langsung kepada dirinya soal pembagian jatah 50% karena takut langsung diproses hukum.

"Intinya, pertama mereka [para tersangka] tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50%. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," tegasnya.

Budi Arie menyatakan, pembagian jatah 50% merupakan kongkalikong para terdakwa, bukan permintaan dari dirinya.

Kejagung: Budi Arie Berpeluang Diperiksa Sebagai Saksi di Sidang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan Menteri Koperasi sekaligus mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi berpeluang diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap pemblokiran situs judi online (judol).

“Bahwa yang bersangkutan sebagai saksi mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” ujar Harli, Senin (19/5/2025).

Harli menegaskan, kewenangan untuk memanggil para saksi di persidangan ada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nantinya, JPU bertugas untuk membuktikan semua keterangan yang dimasukkan dalam dakwaan. Termasuk, keterangan para saksi yang menyebutkan Budi Arie menerima sejumlah uang dari komisi pengamanan situs judol.

“Semua fakta-fakta itu akan diverifikasi, baik keterangan saksi, keterangan para terdakwa, barangkali ada alat bukti surat di sana dan barang bukti yang ada,” kata dia.

Menurut Harli, nama Budi Arie muncul dalam dakwaan karena ada keterangan saksi dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya yang menyinggung keterlibatannya.

Polisi Didesak Segera Periksa Budi Arie

Pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendesak agar kepolisian segera melakukan pemeriksaan serta melakukan penyidikan kembali terhadap mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Menurutnya, munculnya nama Budi Arie di persidangan karena diduga menerima jatah hingga 50% dari pengamanan website judol di surat dakwaan Adhi Kismanto dkk, telah membuktikan bahwa Budi Arie terlibat dalam kasus tersebut.

"Kesaksian di persidangan adalah fakta hukum dan bisa melengkapi dua alat bukti untuk segera memeriksa, bahkan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada Budi Arie Setiadi," kata Bambang kepada TheStanceID, Senin (19/5/2025).

Ia menilai, syarat dua alat bukti itu sudah cukup untuk kepolisian segera menerbitkan Sprindik atau surat perintah penyidikan.

"Dengan Sprindik ini berarti juga penetapan status menjadi tersangka setelah yang bersangkutan diperiksa. Kemudian juga harus ditindaklanjuti dengan SPDP yang ditembuskan ke Kejaksaan," ujarnya.

Selain itu, kata Bambang, relasi antara Budi Arie dengan para terdakwa tentunya juga bisa menjadi alat bukti yang kuat untuk menetapkan Budi Arie sebagai tersangka.

Sebelumnya, Budi Arie pernah diperiksa Bareskrim Polri, pada Kamis (19/12/2024) terkait kasus ini, namun statusnya sebatas menjadi saksi.

Kepolisian telah menetapkan 24 tersangka sindikat judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari seluruh tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya, sembilan di antaranya adalah pegawai Komdigi dan satu staf ahli di kementerian tersebut, sementara sisanya adalah warga sipil. Adapun empat orang lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

PPATK: Perputaran Uang Judi Online 2025 Mencapai Rp1.200 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkapkan perputaran uang dari judi online tiap tahunnya meningkat. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memperkirakan tahun ini perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun.

Aliran uang itu lebih besar dari angka tahun lalu yakni sebesar Rp 981 triliun.

"Tantangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), pendanaan proliferasi senjata pemusnahan massal (PPSPM) ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, (18/4/2025).

Pemain judi online di Indonesia diperkirakan ada sebanyak 8,8 juta dengan jumlah mayoritas berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah.

Dari 8,8 juta tersebut, 97 ribu di antaranya merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta berprofesi sebagai pekerja swasta, dan tercatat ada 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun.

Lantas, apakah ada aliran dana judi online ke partai politik? Hingga kini, baik Kepolisian maupun PPATK masih belum menjelaskan secara rinci apakah ada aliran dana judi online yang masuk ke partai politik.

Baca Juga: Polisi Diminta Tidak Tebang Pilih Berantas Judi Online

Namun, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pernah mengatakan ada lonjakan transaksi mencurigakan hingga triliunan rupiah dan melibatkan ribuan individu yang terafiliasi dengan "berbagai kelompok politik", menjelang Pemilihan Legislatif dan Presiden 2024.

PPATK juga telah membekukan hampir 750 rekening bank yang terkait dengan transaksi senilai Rp 850 miliar (setara $54,9 juta) yang terhubung dengan situs perjudian online antara awal 2022 hingga September 2023.

Jumlah perputaran uang dari judol ini diperkirakan akan terus bertambah bila tidak diberlakukan upaya-upaya masif dalam memberantas judi online.

Beberapa diantaranya melalui pemblokiran situs-situs judi online yang masih membanjiri berbagai platform daring oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga menutup akses aliran dana melalui rekening-rekening perbankan yang disinyalir terkait dengan kegiatan judi online dilakukan oleh Bank Indonesia. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStanceID.

\