Jakarta, The Stance – Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan Indonesia tidak akan mengenakan tarif terhadap kapal yang melintasi Selat Malaka.

Pernyataan ini merespons wacana Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang sempat membuka kemungkinan Indonesia memungut tarif lewat terhadap kapal yang melintasi Selat Malaka.

Sugiono beralasan Indonesia menghormati hukum internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).

Dia menjelaskan, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan UNCLOS dengan syarat tidak mengenakan tarif di selat yang berada dalam wilayahnya.

“Indonesia tidak dalam posisi untuk mengenakan tarif semacam itu di Selat Malaka," katanya, Kamis, 23 April 2026.

Terinspirasi Selat Hormuz

Purbaya - iMF

Sekadar catatan, ide Purbaya soal memungut tarif ke kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka disampaikan saat berbicara di acara simposium PT Sarana Multi Infrastuktur (SMI) di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Purbaya mengakui terinspirasi dari rencana Iran yang akan memungut biaya di Selat Hormuz. "Kapal lewat Selat Malaka tidak kita charge. Sekarang Iran menge-charge kapal lewat Selat Hormuz," katanya.

Dia menilai, posisi strategis Indonesia di jalur perdagangan global seharusnya bisa dimanfaatkan lebih optimal.

Apalagi, mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto, Purbaya mengatakan Indonesia bukan negara pinggiran karena berada di lintasan strategis pelayaran global, yaitu Selat Malaka.

“Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita berada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tetapi kapal yang melewati Selat Malaka tidak kita charge,” katanya.

Selat Malaka Milik Siapa?

Selat Malaka - Kapal

Sekadar informasi, Selat Malaka memang bukan hanya dikuasai Indonesia. Selat yang berada di perairan Sumatra ini dikelola oleh tiga negara yang wilayahnya sama-sama berbatasan, yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura.

Thailand sebenarnya juga terlibat, tapi perannya sangat kecil. Meski demikian indonesia memiliki perbatasan pesisir terpanjang di Selat Malaka, hingga paling berperan dalam pengelolaan selat ini.

Panjang Selat Malaka sendiri sekitar 900 kilometer, dengan lebar antara 60-250 kilometer, dan merupakan jalur pelayaran strategis yang menghubungkan Samudera Hindia dan Pasifik.

Selat Malaka bahkan berperan sampai sekitar 20% dalam jalur perdagangaan. Negara-negara seperti Jepang, Cina, Korea Selatan, hingga Jerman, banyak menggunakan Selat Malaka untuk jalur ekpor-impor.

Diperkirakan setidaknya 200 kapal melintasi Selat Malaka per hari, atau sekitar 9.000 kapal per tahun.

Menurut Purbaya, seandainya Indonesa bisa memungut bea terhadap kapal yang lewat Selat Malaka, maka hasil yang didapat bisa signifikan. "Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, lumayan kan?" katanya.

Meski jasil pungutan itu dibagi tiga jatah untuk Indonesia dan Malaysia akan besar karena perbatasan pesisirnya yang lebih panjang dibanding Singapura.

Negara Tetangga Menolak dan Ingin Selat Malaka Terbuka

Sayangnya sejauh ini Malaysia dan Singapura kompak menolak terhadap pengenaan tarif Selat Malaka. Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan, mengatakan, setiap keputusan terkait Selat Malaka tidak dapat diambil secara sepihak.

Selain itu, menurutnya negara-negara di kawasan Selat Malaka harus mengadopsi pendekatan berbasis konsensus dalam keamanan maritim.

“Apa pun yang akan dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan kerja sama keempat negara. Itu adalah pemahaman kami, tidak bisa dilakukan secara sepihak,” katanya, Rabu 22 April 2026 di Kuala Lumpur, seperti dikutip The Straits Times.

Penolakan juga datang dari Singapura. Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan yang menegaskan bahwa ketiga negara yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura memiliki kepentingan bersama untuk menjaga Selat Malaka tetap terbuka.

“Hak lintas transit dijamin untuk semua pihak,” katanya. “Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya apa pun untuk menutup, menghambat, atau mengenakan tarif di kawasan kami.” sambungnya.

Ia juga menekankan bahwa kebebasan navigasi merupakan hak yang dijamin oleh hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).

“Hak lintas transit bukanlah hak istimewa yang diberikan oleh negara pesisir. Ini bukan lisensi untuk ditundukkan. Ini bukan tarif yang harus dibayar. Ini adalah hak semua kapal dari semua negara untuk melintas,” katanya.

Baca Juga: Hormuz, Selat yang Bakal Menjadi Penentu Arah Ekonomi Dunia

Gagasan pemberlakuan tarif di Selat Malaka memang baru wacana. Pemerintah indonesia sendiri, melalui Menlu Sugiono, akhirnya juga menegaskan tidak akan memungut biaya atas Selat Malaka.

Namun fenomena Iran dengan Selat Hormuz memang menimbulkan preseden baru dalam geopolitik.

Sepanjang Indonesia kuat dan mampu menahan tekanan negara-negara luar yang ingin Selat Malaka tetap gratis, maka opsi memungut biaya atas Selat Malaka bukan lagi hal aneh. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance