Jakarta, TheStance – Perebutan tahta Keraton Solo pecah setelah Pakubuwono (PB) XIII meninggal pada Minggu (2/11/2025) lalu. Belum juga 40 hari, dua keturunan lelakinya saling mengeklaim sebagai raja berikutnya dengan gelar Pakubuwono XIV.

Putri tertua PB XIII, GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, menjadi pemicu dengan menobatkan KGPAA Hamangkunegoro (Purboyo) sebagai PB XIV, saat jenazah PB XIII hendak dimakamkan pada Rabu (5/11/2025).

Seminggu kemudian, Kamis (13/11/2025), kakak Purboyo yakni Mangkubumi dinobatkan sebagai PB XIV dalam rapat di Sasana Handrawina, yang dihadiri perwakilan trah Keraton Solo, Sentana Dalem, dan paguyuban binaan Keraton.

Rapat tersebut dihadiri adik-adik PB XIII, di antaranya: Maha Menteri Keraton Solo KG Panembahan Agung Tedjowulan, GRAy Koes Moertiyah Wandansari alias Gusti Moeng, dan GPH Suryo Wicaksono atau biasa disapa Gusti Nenok.

Situasi di Sasana Handrawina disebut sempat memanas usai penobatan Mangkubumi. GKR Timoer yang mendukung Purboyo menyerbu Sasana Handrawina, tempat digelarnya acara penobatan.

"Mereka mengatakan bahwa acara ini bertentangan dengan komunikasi internal mereka," tuding Gusti Nenok.

Juru bicara Maha Menteri Panembahan Agung Tedjowulan, yakni Kanjeng Pakoenegoro, mengakui sempat ada gejolak antara GKR Timoer dengan Gusti Moeng.

Dinamika itu terjadi setelah Mangkubumi berganti beskap Sikepan Ageng. "Mulai terjadi dinamika ketika Gusti Hangabehi mlebet (masuk), kemudian keluar lagi sudah menggunakan beskap-beskap Sikepan Ageng," ungkapnya.

Tedjowulan Merasa Dijebak Restui KGPH Hangabehi

Tedjowulan

Tedjowulan mengaku hari itu Kamis (13/11/2025) dijebak untuk merestui penobatan Mangkubumi menjadi Pangeran Pati atau calon Raja Keraton Solo di Sasana Handrawina.

Dia memang berinisiatif menggelar rapat tersebut tetapi dengan tujuan untuk konsolidasi agar tidak terjadi perpecahan. Dia sama sekali tidak mengetahui adanya agenda penobatan Mangkubumi dalam rapat tersebut.

Adik Almarhum PB XIII itu mengatakan, tujuan digelarnya rapat keluarga sebenarnya adalah agar semua pihak bisa menahan diri selama masa berkabung.

"Mau saya tuh ndunungke (mengarahkan), kenapa kok harus tergesa-gesa seperti itu? Kan sudah sampaikan dari awal, (tunggu) 40 hari lah minimal (untuk membahas suksesi)," kata dia.

Namun yang terjadi, setelah berembuk bersama, peserta rapat mendadak meminta Tedjowulan menjadi saksi penobatan Mangkubumi menjadi Pangeran Pati alias calon raja.

"Saya tahu-tahu dimintai untuk jadi nyekseni (menjadi saksi) proses tadi. Ada pengikraran, penobatan menjadikan Hangabehi atau Mangkubumi jadi pewaris Pakubuwana XIII Jadi sebagai Pangeran Pati," kata Tedjo.

Tedjowulan pun mengaku tak punya banyak pilihan. Ia terpaksa merestui Hangabehi saat sungkem di depan kakinya. "Yo saya ini kan wong tuwek (orang tua) disungkemi, disuwuni pangestu (diminta restu), ya sudah saya pengestoni (restui) saja,"

"Tapi prinsipnya saya enggak ngerti ada tambahan acara itu," tegasnya.

Silsilah Keluarga dan Penerus Pakubuwono XIII

Pakubuwono 13

Untuk diketahui, PB XIII yang wafat pada Minggu (2/11/2025) menikah sebanyak tiga kali sepanjang hidupnya. Dari pernikahan tersebut, ia dikaruniai dua anak laki-laki dan lima anak perempuan.

Ia pertama kali menikah dengan Raden Ayu Endang Kusumaningdyah. Keduanya dikaruniai tiga putri, yakni Gusti Raden Ayu (GRAy) Timoer Rumbai Kusuma Dewayani (putri), GRAy Devi Lelyana Dewi (putri), dan GRAy Dewi Ratih Widyasari (putri).

Setelah itu, PB XIII menikah dengan Winari dan dikaruniai tiga anak, yakni almarhum BRAy Sugih Oceania (putri), GRAy Putri Purnaningrum (putri), dan GRM Suryo Suharto/GPH Mangkubumi/KGPH Hangabehi (putra).

Kedua pernikahan tersebut dilakukan sebelum dia naik tahta dan semuanya berakhir dengan perceraian, sebelum kemudian PB XIII menikah dengan Asih Winarni. Berbeda dari dua istri sebelumnya, Asih bukanlah keturunan keraton.

Pernikahan ini juga terjadi sebelum naik tahta tapi bertahan hingga dia jadi raja. Dari pernikahan tersebut, lahirlah GRM Suryo Aryo Mustiko/Gusti Pangeran Haryo (GPH) Purboyo/ KGPH Purbaya/KGPAA Hamengkunegoro.

Purboyo diangkat jadi putra mahkota pada 27 Februari 2022 bertepatan dengan upacara Tingalan Dalem Jumenengan ke-18. Sejak saat itu, pria yang baru berusia 21 tahun itu diberi gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamengkunegoro.

Pada tahun yang sama, kakak Purboyo, KGPH Mangkubumi mendapat kenaikan pangkat dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta dan berganti nama menjadi KGPH Hangabehi, nama yang sama dengan ayahnya.

Di Antara Dua Putera, Ada Sang Paman

Keraton Surakarta

Sebagai putera mahkota, Purboyo mendeklarasikan diri sebagai PB XIV, Raja Keraton Solo. Ia membacakan ikrar kesanggupan menjadi PB XIV saat jenazah ayahnya hendak diberangkatkan ke Makam Raja-Raja Imogiri di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, saya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamengkunegoro, pada hari ini, Rabu Legi, 14 Jumadilawal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025, naik takhta menjadi Raja Keraton Surakarta Hadiningrat,” ujar Purboyo di Keraton Solo, Rabu (5/11/2025).

Dia mengumumkan gelar sebagai "Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono XIV."

GKR Timoer, kakak tertua Purboyo maupun Mangkubumi, menilai langkah Purboyo itu sudah sesuai adat Kasunanan, guna memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan usai PB XIII mangkat.

Namun, Maha Menteri Keraton Solo KGPA Tedjowulan membantah ada kekosongan kepemimpinan. Sebab, masih ada dirinya sebagai pelaksana tugas (Plt) atau raja ad interim.

Melalui juru bicaranya yakni KP Bambang Pradotonagoro, Tedjowulan menjelaskan bahwa keberadaan Plt dalam struktur kepemimpinan Keraton Kasunanan bukan hal baru, karena pernah terjadi dalam masa transisi sebelumnya.

“Pakubuwono VI ditangkap Belanda dan dibuang ke Ambon. Penggantinya adalah Pakubuwono VII, saudaranya. Pakubuwono VII kemudian digantikan oleh Pakubuwono VIII, yang juga saudara beda ibu,” jelas Bambang, Rabu (5/11/2025).

Dia menegaskan bahwa Tedjowulan tak berstatus raja penuh, melainkan hanya menjalankan fungsi sebagai plt hingga raja baru terpilih.

Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 mengenai penetapan status dan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

Kubu Purboyo: KGPH Hangabehi Khianati Kesepakatan

Purbaya - keraton solo

Anak sulung PB XIII, GKR Timoer tegas menolak penobatan Mangkubumi sebagai Pangeran Pati alias calon Raja Keraton Surakarta.

Timoer, yang beda ibu dengan Purboyo maupun Mangkubumi, menuding Mangkubumi mengkhianati kesepakatan keluarga inti PB XIII, terkait siapa sosok penerus takhta kerajaan sepeninggal ayahnya.

"Saya cuman sedih saja, Gusti Mangkubumi (KGPH Hangabehi) bisa berkhianat dengan kami putra-putri, kakak-kakak dan adik-adiknya. Itu saja yang saya sesalkan," kata Timoer, Kamis (13/11/2025).

Padahal, menurut Timoer, Mangkubumi sebelumnya sudah setuju soal KGPAA Hamangkunegoro sebagai penerus raja Keraton Solo selanjutnya.

Apalagi, kata dia, saat itu juga disaksikan oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming dan Wali Kota Solo Respati Ardi. Kesepakatan itu terjadi saat Wapres Gibran melayat jenazah PB XIII.

"Sebelumnya kan kami sudah bicara, bahkan kami sudah di hadapan Gubernur, Bapak Respati dan Bapak Gibran, kami kan sudah berbicara. Kami sudah bersepakat untuk Paku Buwono Putra Mahkota," ujar dia.

Timoer menegaskan rapat yang menetapkan Mangkubumi sebagai penerus takhta kerajaan tidak memenuhi syarat, karena tak dihadiri keluarga inti PB XIII. "Putra-putri Pakubuwono XIII tidak ada yang hadir kecuali Mangkubumi," kata dia.

Bahkan, rapat tersebut tidak dihadiri sebagian besar adik-adik PB XIII. "Dari Pihak Pakubuwono XII yang hadir hanya enam, yang dua walk out dari 23 yang diundang. Silakan Anda menilai sendiri apakah ini benar dari segi hukum maupun dari segi adat."

Timoer memastikan bahwa acara Jumenengan Dalem Binayangkare Pakubuwana XIV pada Sabtu (15/11/2025) akan tetap berlangsung. Ia menilai penobatan Mangkubumi pada Kamis (13/11/2025) tidak mewakili pihak putra-putri PB XIII.

"Akan tetap dilaksanakan karena ini sudah cacat hukum, tidak bisa mewakili kami sebagai putra-putri PB XIII karena tidak ada yang hadir kecuali Mangkubumi. Dari pihak PB XII yang hadir hanya 6, yang 2 walk out dari 23 yang diundang," pungkasnya.

Keluarga Keraton Nilai Hangabehi Lebih Layak Jadi Raja

Hangabehi

Di sisi lain, adik PB XIII, GKR Wandansari Koes Murtiyah alias Gusti Moeng yang ikut di rapat penobatan Hangabehi (Mangkubumi) sebagai penerus PB XIII mengatakan Hangabehi menjadi ahli waris takhta karena ia adalah putra tertua PB XIII.

“Kami berpegang pada yang namanya hak, itu kan Gusti Allah sing maringi (yang memberi). Gusti Bei (Hangabehi) yang sekarang Pakubuwono XIV kan tidak meminta kepada Allah untuk dilahirkan lebih tua daripada Purboyo,” ujar Gusti Moeng, Kamis (13/11/2025)

Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta ini juga mempertanyakan status GKR Pakubuwono selaku permaisuri dan Gusti Purboyo sebagai putra mahkota.

Ini dikarenakan statusnya sebagai putra mahkota tidak sepenuhnya diakui oleh sebagian keluarga keraton. Sebagian pihak justru menilai Hangabehi lebih layak menjadi raja baru karena ia merupakan putra tertua PB XIII.

“Kemarin itu direkayasa, seolah ada permaisuri dan surat wasiat. Kami kaget, waktu mau tutup peti tiba-tiba ada deklarasi KGPAA Hamengkunegoro sebagai PB XIV,” ujar Gusti Moeng.

Selain itu, Gusti Moeng juga menegaskan bahwa rapat yang menetapkan Hangabehi sebagai penerus takhta dilakukan untuk menyatukan keluarga besar keraton yang terpecah sejak PB XIII mangkat.

Rembug ini demi kerukunan keluarga dan kelestarian keraton. Kami ingin menjaga marwah Kasunanan. Negara tidak cawe-cawe, tapi kami yang meminta kehadiran pemerintah agar kelestarian keraton tetap terjaga,” katanya.

Keluarga Besar Keraton vs Permaisuri

Dalam catatan TheStance, perebutan tahta Keraton Solo ini bisa dibilang bermula dari pengangkatan Asih Winarni, istri ketiga Pakubuwono XIII sebagai permaisuri pada 2022 lalu. Pasalnya, Asih adalah warga biasa yang tidak memiliki darah bangsawan.

Penobatan Asih sebagai pemaisuri dengan gelar Gusti Kanjeng Raden (GKR) Pakubowono ini dilakukan sekaligus dengan penetapan Purboyo (anak Pakubuwono XIII dari Asih Winarni) sebagai putra mahkota.

GKR Wandansari alias Gusti Moeng, adik kandung PB XIII yang juga ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), menentang penganugerahan gelar permaisuri itu, termasuk status Purboyo sebagai putra mahkota.

Pasalnya berdasarkan paugeran (aturan adat) Keraton Solo, permaisuri raja Solo harus keturunan bangsawan. Bila bukan bangsawan, maka tidak bisa jadi permaisuri.

Gusti Moeng lalu mencontohkan bagaimana dulu ayah mereka, PB XII, sangat menjunjung paugeran hingga ketika ada putranya yang menikah dengan wanita non-bangsawan, langsung dihukum.

"Sampai 20 tahun tidak boleh masuk keraton, ada acara-acara keraton tidak boleh diundang, baru rekonsilasi setahun sebelum meninggal," katanya.

Pakubuwono XIII dinilai telah melanggar adat karena menjadikan Asih sebagai permaisuri dan Purboyo sebagai putra mahkota. "Kalau begitu ya siapa saja bisa menjadi raja seenaknya." katanya.

Konflik mengenai status permaisuri ini bisa dipendam ketika PB XIII masih hidup. Namun kini setelah meninggal dan Purboyo mendeklarasikan sebagai PB XIV, konflik ini pun mencuat dan makin panas.

Kubu Lembaga Dewan Adat menilai KGPH Hangabeh, putra tertua PB XIII dari istri kedua, merupakan pihak yang lebih berhak untuk menjadi Raja Solo, melawan kubu permaisuri Asih Winarni.

Minta Dua Kubu Menahan Diri dan Utamakan Dialog

Fadli Zon

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan bahwa pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat harus berjalan sesuai dengan ketentuan adat dan sejalan dengan hukum nasional.

Hal ini disampaikan Fadli melalui surat resmi Kementerian Kebudayaan bernomor 10596/MK.L/KB.10.03/2025 tertanggal 10 November 2025 yang ditandatanganinya.

Surat resmi tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Surakarta, serta Maha Menteri KG. Penembahan Agung Tedjowulan.

Dalam surat tersebut, Fadli Zon menyatakan bahwa Keraton Surakarta merupakan cagar budaya penting yang menjadi penanda peradaban bangsa Indonesia, sehingga keberadaannya wajib dilindungi oleh undang-undang.

“Negara wajib hadir untuk memastikan proses pengelolaan keraton berjalan sebagaimana ketetapan adat dan hukum nasional, agar dapat berlangsung dengan baik, tertib, damai, dan penuh hikmat,” tulis Fadli Zon.

Kementerian Kebudayaan juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 yang menegaskan status serta pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

Surat itu juga menekankan bahwa dalam hal suksesi, pemerintah mengacu Surat Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan ISKS PB XIII sebagai pemimpin Keraton Surakarta, didampingi Tedjowulan dalam menjalankan fungsi pengelolaan.

Baca Juga: Pakubuwono XIII: Raja Keraton Surakarta, Sosok Pemersatu dan Pelestari Budaya

Kementerian Kebudayaan berharap, upaya pelestarian dan pengelolaan Keraton Surakarta dapat terus berjalan secara berkelanjutan dan terkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Pemerintah Kota Surakarta.

Fadli Zon juga mengimbau semua pihak yang berkepentingan agar menahan diri dan mengutamakan dialog melalui koordinasi dan rembug keluarga bersama Maha Menteri KG. Penembahan Agung Tedjowulan, sesuai aturan adat dan tatanan keraton. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance