Jakarta, TheStance  –  Kebijakan pemerintah yang mewajibkan izin untuk kegiatan pengumpulan donasi bencana Sumatra menuai polemik.

Banyak kalangan menilai pemerintah semestinya memfasilitasi inisiatif warga, bukan malah membebani dengan birokrasi yang memperlambat bantuan ke korban bencana.

Apalagi, upaya 'warga tolong warga' adalah respons atas kelambanan pemerintah dalam membantu korban bencana.

Izin untuk memberi bantuan kepada korban bencana awalnya disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Dia menjelaskan, perizinan donasi perlu dilakukan oleh lembaga dan gerakan-gerakan sosial yang ada di Indonesia.

Gus Ipul pun kemudian mengklarifikasi dengan mengatakan, pada dasarnya, pemerintah tidak melarang adanya penggalangan dana oleh masyarakat

"Pada dasarnya kita mengapresiasi, memberikan rasa hormat kepada masyarakat luas, baik itu berupa yayasan atau komunitas, yang ingin membantu saudara-saudaranya yang lain," kata Gus Ipul di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Donasi Sebaiknya Minta Izin

Menteri Sosial Saifullah Yusuf

Gus Ipul mengungkapkan bahwa undang-undang (UU) memang mengatur bahwa penggalangan dana perlu memperoleh izin, yakni UU Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Aturan itu menyebutkan: pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan bidang kebudayaan diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

"Kalau pengumpulan donasinya tingkat kabupaten/kota saja, cukup dengan Bupati/Walikota atau Dinsos Kabupaten/Kota. Tapi kalau antar kabupaten/kota, ya izinnya di Provinsi," kata Ipul.

"Tapi kalau donaturnya itu dari berbagai provinsi, kabupaten, kota di Indonesia, izinnya lewat Kementerian Sosial," tambahnya.

Gus Ipul menambahkan, setelah mengantongi izin, kegiatan penggalangan dana dapat dilaksanakan, tetapi harus diikuti oleh audit setelah kegiatan selesai dilakukan.

"Kalau dana yang dikumpulkan itu di bawah Rp 500 juta, pelaporannya cukup menggunakan audit intern. Tapi kalau di atas Rp 500 juta, perlu akuntan publik untuk kemudian dilaporkan kepada yang memberikan izin," kata dia.

UU 9/1961 itu juga mengatur sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengadakan pengumpulan uang atau barang tanpa izin, yakni pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.

Meski sanksi di beleid itu nilainya sangat kecil bila dikonversikan dengan nilai uang hari ini, Gus Ipul menekankan bahwa inti dari aturan itu bukan untuk memberi sanksi, melainkan mendorong masyarakat mengumpulkan dana secara kredibel.

"Kami ingin membangun kesadaran bahwa apa yang kita kumpulkan dari masyarakat itu bisa kita pertanggungjawabkan secara transparan, secara terbuka, akuntabel. Nah, setelah akuntabel itu kredibel gitu. Dengan begitu kepercayaan akan meningkat," kata dia.

Tak Ada Larangan Donasi Oleh Masyarakat

bantuan bencana

Lebih lanjut, Gus Ipul pun menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang dan tidak ingin mempersulit penggalangan dana yang dilakukan oleh masyarakat.

"Bagaimana untuk membantu bencana? Boleh kapanpun, izinnya belakangan, pelaporannya belakangan juga boleh. Silakan, tidak ada batasan. Karena dalam masa kedaruratan memang diperlukan langkah cepat,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut dia, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membantu dengan cara yang paling mungkin. Tentu kita berharap nanti kalau sudah selesai penyaluran, bisa dilaporkan

Namun, ia mengingatkan bahwa akan lebih baik bila hasil penggalangan dana itu dilaporkan karena hal itu bakal bermanfaat bagi pemerintah, masyarakat penerima, donatur, maupun pengelola donasi.

"Jadi ini sama-samalah, saling kerja sama. Dan kita tidak ingin juga mengintervensi bagaimana mereka harus membagikan, silakan. Yang penting kami diberitahu dapatnya dari mana saja, kemudian dibaginya kepada siapa saja, ke mana saja," katanya.

Regulasi tentang donasi atau amal yang dibuat Pemerintah ini bukan tanpa sebab, mengingat masyarakat Indonesia dikenal memiliki solidaritas dan kepedulian tinggi.

Riset publik Charities Aid Foundation menunjukkan bahwa Indonesia menjadi negara paling dermawan di dunia dalam kurun waktu 7 tahun berturut-turut dari 2018-2024.

Namun sayangnya, 'niat baik tidak selalu berujung baik' karena pernah ada preseden buruk penyelewengan donasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menghimpun dan menerima dana publik.

Preseden Buruk Penyelewengan Donasi di Indonesia

Bos ACT

Berdasarkan catatan TheStance, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyelewengkan dana bantuan Boeing senilai Rp68 miliar untuk korban kecelakaan Lion Air JT 610 pada 2022. Dana itu malah mengalir ke Koperasi Syariah 212, pengadaan barang dll.

Diduga pengurus Yayasan ACT melakukan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan serta kegiatan lain di luar program Boeing.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada eks Presiden ACT 2019-2022 Ibnu Khajar. Tak hanya itu, izin operasional ACT juga dicabut, karena lembaga tersebut dinilai sudah tidak bisa dipercaya.

Ada juga kasus donasi Agus Salim, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh bawahannya, JJS alias Aji, pada 1 September 2024 hingga mengalami luka bakar mengerikan dan penglihatannya terganggu akibat cairan kimia berbahaya.

Awalnya, simpati masyarakat mengalir deras. Salah satu yang tergerak membantu adalah Pratiwi Noviyanthi, seorang influencer yang lebih dikenal sebagai Teh Novi.

Dia menggalang dana untuk mendukung biaya pengobatan Agus, dan mengumpulkan donasi senilai total Rp1,5 miliar sebelum keduanya kemudian berkonflik.

Novi mencurigai bahwa Agus telah menyalahgunakan dana donasi untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pengobatan. Hal ini memicu petisi agar Agus mengembalikan dana tersebut ke para donatur.

Kedua insiden penggalangan dana ini menunjukkan bagaimana niat baik dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, yang akhirnya merugikan donatur.

Kebijakan Tak tepat di Kondisi Force Majeure

Pakar Kebijakan Publik dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai kebijakan perijinan donasi justru kontraproduktif dengan prinsip penanganan bencana.

“Dalam kondisi darurat, prosedur seperti itu tidak tepat. Bantuan kemanusiaan semestinya tidak harus melalui izin Kemensos,” kata Trubus dalam keterangannya.

Menurutnya, situasi bencana adalah keadaan luar biasa yang menuntut respons cepat. Kerumitan administratif justru dapat memperlambat penyaluran bantuan serta menimbulkan kesan pemerintah tidak peka terhadap urgensi di lapangan.

“Dalam kondisi force majeure, mekanisme birokrasi itu tidak ada relevansinya. Yang dibutuhkan adalah kecepatan, bukan surat-menyurat. Kalau masih dihambat, ini menandakan pemerintah kurang memahami situasi psikologis dan kebutuhan mendesak para penyintas,” tuturnya.

Dirinya justru khawatir aturan yang membuka ruang kontrol berlebih justru dapat melahirkan potensi penyimpangan di daerah. Ia mencontohkan, mekanisme izin bisa digunakan untuk kepentingan tertentu, baik oleh oknum pejabat maupun pihak yang ingin memonopoli pendistribusian bantuan.

Trubus menegaskan bantuan masyarakat pada dasarnya bersifat sukarela dan tanpa motif. Karena itu, pemerintah seharusnya memberikan ruang dan dukungan, bukan justru menambah prosedur yang tidak memiliki urgensi di tengah situasi darurat.

“Keselamatan warga jauh lebih penting daripada prosedur. Bila pertolongannya terlambat, risiko kematian dan penyakit meningkat. Itu yang harus dihindari,” tegasnya.

Pemerintah Harus Fasilitasi Inisiatif Warga

Ferry Irwandi - Donasi

Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, Avianto Amri, mengatakan pemerintah seharusnya hadir memfasilitasi inisiatif warga membantu warga lain yang kesulitan.

"Ini sesuatu yang harus dirangkul, bukan dimusuhi. Bukan berarti para pelaku nonpemerintah berusaha untuk mengambil alih tugasnya pemerintah," katanya.

Cara pemerintah memfasilitasi kepedulian masyarakat itu, adalah dengan mengeluarkan aturan yang mudah, memberikan fasilitas pendistribusian, hingga menyediakan data wilayah-wilayah yang masih kekurangan bantuan.

"Dan, di saat orang-orang ingin membantu, baik itu di nasional ataupun internasional, kenapa harus distop? Seharusnya akses itu dibuka semudah mungkin karena fokusnya adalah menyelamatkan korban," kata Avianto.

Avianto juga setuju jika penggalangan dana publik dilakukan secara bertanggung jawab, efektif, tepat sasaran dan akuntabel mengingat sudah ada preseden buruk penyelewengan donasi yang dilakukan sebelumnya.

"Namun regulasinya harus sesuai dengan kebutuhan dan situasi yang ada. Regulasi saat ini sudah sangat tempo dulu yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini," katanya.

Baca Juga: Misinformasi Makna Subsidi

Avianto pun mengusulkan aturan pengumpulan uang dan barang untuk kegiatan sosial yang berinduk pada UU Nomor 9/1961 direvisi agar proses perizinan jadi mudah, efektif dan cepat, serta proses pelaporan melalui kanal praktis non-konvensional.

"Jangan sampai justru kami dibebankan pelaporan sehingga energinya habis lebih berat mencari perizinan dan memberikan pelaporan, dibandingkan aktual program di lapangan," katanya.

Indonesia, kata Avianto, bisa meniru Inggris, Australia, dan Amerika yang memiliki komisi atau badan amal khusus untuk memastikan pengumpulan uang dan barang berjalan dengan lancar, digunakan oleh lembaga yang kompeten sesuai peruntukan.

Selain itu, revisi aturan diperlukan untuk memberikan payung hukum dalam penggunaan donasi, dari yang sifatnya jangka pendek hingga panjang.

"Para korban ini tidak hanya butuh bantuan pokok (jangka pendek) tapi juga pembangunan infrastruktur (jangka Panjang) di lokasi bencana," katanya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance