Berkat Ciptaker, Pekerja Swasta Harus Sabar Menanti Manfaat Pensiunan
Dengan ketentuan sekarang, buruh dipaksa menunggu lebih lama untuk menikmati masa pensiunan yang lebih pendek.

Jakarta, TheStanceID – Definisi ‘usia pensiun’ di Indonesia resmi berubah lagi per Senin (7/1/2025), dari sebelumnya usia 58 tahun menjadi 59 tahun. Pekerja dipaksa memperpanjang masa tunggu, dan memperpendek masa panen, jaminan pensiun.
Pekerja formal di Indonesia umumnya peserta program Jaminan Pensiun BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. Jika pekerja dulu mendapat manfaat pensiunan yang ditransfer tiap bulan di usia 57 tahun, maka kelak transferan pensiunan baru bisa diterima di usia 59 tahun.
Bahkan, ke depannya baru bisa diterima di usia 65 tahun, berkat UU Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo.
Ironisnya, UU Cipta Kerja yang mengubah UU Ketenagakerjaan tidak mengatur batas usia pensiun pekerja atau karyawan swasta secara definitif. Cukup melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Dus, bisa saja seorang pekerja berusia 40 tahun diberhentikan karena memasuki usia pensiun di sebuah perusahaan, lalu harus menunggu hingga 25 tahun (di usia 65 tahun) untuk bisa menikmati uang hari tuanya dari BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa batas 59 tahun bukanlah usia berhenti bekerja, melainkan batas awal usia pekerja menikmati manfaat Jaminan Pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan.
“Usia pensiun dalam PP No.45/2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama/Peraturan Perusahaan,” kata Indah melalui keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Sudah Diatur di PP
Indah berdalih pengaturan terkait kenaikan usia pensiun pekerja atau karyawan swasta sudah ada dan berjalan sejak 2015 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Di salah satu pasalnya disebutkan bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun di setiap 3 tahun berikutnya, yang dimulai dari 2019 (pensiun usia 57 tahun) dan 2022 (menjadi 58 tahun) dan pada 2025 (menjadi 59 tahun).
Jadi, jika sebuah perusahaan telah mengatur usia pensiun karyawannya adalah 55 tahun, maka karyawan yang bersangkutan harus bersabar menerima manfaat Jaminan Pensiun dari BPJS Kesehatan setelah mencapai usia pensiun 59 tahun.
Jika pekerja/peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, peserta dapat memilih menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pension, atau ketika peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
“Artinya mulai 1 Januari 2025, menjadi 59 tahun. Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP No. 45/2015 tanpa ada penetapan dari Pemerintah terlebih dahulu,” tuturnya.
Tak Menambah Iuran Peserta
Indah memastikan kenaikan usia pensiun tidak memengaruhi besaran manfaat yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha.
Lebih lanjut, Indah menjelaskan penaikan batas masa produktif seseorang, dari 56 tahun dan terus naik hingga 65 tahun, ditetapkan mengikuti kenaikan usia harapan hidup masyarakat Indonesia dan memperhatikan ketahanan dana program.
Untuk diketahui, Jaminan Pensiun adalah salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Gaji semua karyawan di sektor formal dipotong dan “dipaksa” untuk mengikuti program ini.
Manfaat Jaminan Pensiun bisa didapatkan setelah peserta memasuki usia pensiun (kini 59 tahun), atau ketika peserta mengalami cacat total tetap. Jika peserta meninggal, maka ahli waris bisa langsung mencairkan dana hasil pengembangan Jaminan Pensiun.
Selain Jaminan Pensiun, perusahaan saat ini juga diwajibkan memberikan uang penghargaan masa kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), dan pesangon jika karyawan dipecat. Semua itu bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja.
Pekerja Kian Tak Terlindungi
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat melihat ada dua dampak kebijakan yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No 45/2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun tersebut.
"Pekerja atau buruh akan terus mendapatkan kepastian pekerjaan dengan masih menerima upah. Tapi ada sedikit kekhawatiran lain, yaitu bagaimana tentang produktivitas?” katanya dalam keterangan resmi, pada Kamis (9/1/2025).
Menurut dia, perpanjangan usia pensiun harus memperhatikan kondisi pekerja dan jenis pekerjaan. Jika memang deskripsi pekerjaannya lebih banyak mengandalkan aktivitas fisik, maka usia pensiun yang ditunda bisa menurunkan produktivitas industri.
Di sisi lain, Mirah mempertanyakan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum memasuki batas usia pensiun baru, di mana mereka memerlukan dana jangka pendek untuk menutup kebutuhan hidup darurat.
"Contoh saat usia 40 tahun sudah di-PHK maka masih ada waktu tersisa 19 tahun untuk mencapai usia pensiun 59 tahun. Hal ini tentu Pekerja/Buruh tersebut harus menunggu waktu yang sangat lama untuk bisa menerima dana pensiunnya,” paparnya.
Usia Pensiun di Negara Lain
Lalu berapa usia pensiun di negara lain. Berdasarkan catatan TheStanceID, tiap negara memiliki usia pensiun berbeda-beda tergantung dengan kebijakan maupun profesi yang dijalankan.
Di negara-negara Eropa, rata-rata usia pensiun adalah 62 hingga 67 tahun. Kebijakan ini sering kali disesuaikan dengan harapan hidup dan tantangan finansial yang dihadapi oleh sistem pensiun negara tersebut.
Di Amerika Serikat (AS), usia pensiun penuh ditetapkan usia 66 atau 67 tahun, tergantung tahun kelahiran seseorang. Meskipun begitu, banyak warga AS memilih pensiun lebih awal.
Negara-negara Skandinavia seperti Swedia dan Norwegia mendukung warganya bekerja lebih dengan sistem pensiun progresif. Pekerja fleksibel untuk memilih kapan mereka akan pensiun, dengan berbagai insentif untuk melanjutkan bekerja.
Di beberapa negara berkembang seperti India, usia pensiun lebih fleksibel dan dapat bervariasi antara 55 hingga 60 tahun. Hal ini disesuaikan dengan kondisi pasar kerja lokal dan kebutuhan finansial para pekerja.
Uang Pensiun Indonesia Kecil
Mirah menilai besaran uang pensiun di Indonesia masih sangat kecil dan belum memenuhi standar global. Padahal, International Labor Organization (ILO) menggariskan sistem dana pensiun harus memberikan penggantian penghasilan yang memadai.
Besaran penggantian pensiun idealnya di kisaran 40-60% dari pendapatan terakhir pekerja sebelum mereka pensiun. Hal ini berdasarkan prinsip, pada saat pensiun harus bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, papan, dan kebutuhan lainnya.
"Yang terjadi saat ini dana pensiun yang diterima paling sedikit didapatkan sebesar Rp300.000 untuk setiap bulan dan paling banyak didapatkan sebesar Rp3.600.000 per bulan,” ungkapnya.
Harapan kenaikan sangat kecil, karena kenaikan minimal dan maksimal manfaat pensiun telah diatur, yakni hanya menyesuaikan tingkat inflasi tahunan, sebagaimana diatur di pasal 18 ayat 3 PP 45 tahun 2015.
"Buruh/pekerja sudah membayar pajak pada saat dia masih produktif. Tentu hal itu harus dikembalikan pada saat mereka sudah tidak mampu bekerja, sehingga bisa hidup layak," kata Mirah.
Dengan ketentuan sekarang, faktanya buruh dipaksa untuk menunggu lebih lama untuk menikmati pensiunannya, dengan rentang lebih pendek.
Revisi PP Sebagai Jalan Keluar
Oleh karena itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyerukan pemerintah untuk merevisi ketentuan PP 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang menjadi dasar kenaikan usia pensiun.
Timboel meminta batas usia pensiun yang berhak mendapat manfaat pensiun diselaraskan dengan usia pensiun pekerja di perusahannya. Kalaupun ada selisih, idealnya tak lebih dari 2 tahun.
Jeda tersebut, menurutnya, untuk memastikan ketahanan dana kelolaan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan juga sejalan dengan pemenuhan hak para pekerja yang telah menyetor dana tiap bulan selama aktif bekerja.
"Nanti pada 2030 usia mendapat [manfaat] pensiun 60 tahun, sementara dia baru usia 56 tahun [sesuai PKB untuk pensiun], maka dia menunggu 4 tahun. Beda dengan PNS, TNI, Polri yang ketika pensiun, bulan depannya sudah dapat manfaat pensiun," jelasnya pada TheStanceID.
Bahkan peraturan sekarang yang belum ideal juga tidak sepenuhnya berjalan. ASPIRASI mencatat banyak perusahaan belum mematuhi peraturan perundangan dalam hal penetapan batas usia pensiun, di mana mereka menetapkan batas terlalu dini.
"Ada perusahaan yang menetapkan usia pensiun bagi pekerja/buruhnya di usia 40 tahun, 45 tahun, 50 tahun, 55 tahun, yang intinya di bawah usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundangan. (Ada) yang mengatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama,” ungkap Mirah.
Sudah tak terlindungi karena ketiadaan regulasi batas usia pensiun, masa tunggu pensiunnya diperpanjang pula. (est)
Untuk menikmati berita cepat dari seluruh dunia, ikuti kanal berita TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.