Jakarta, TheStance – Indonesia dinilai perlu menerapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Anti Islamofobia, sehingga peringatan Hari Internasional Memerangi Islamofobia setiap 15 Maret tak hanya menjadi rutinitas seremonial belaka.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan Gerakan Nasional Anti Islamophobia (GNAI) telah secara resmi mengusulkan RUU tersebut untuk disampaikan di badan legislatif.
Mereka juga telah menyampaikan ke Menteri Agama agar Kementerian Agama menjadi inisiator RUU Anti Islamophobia. HNW pun menegaskan dukungannya sebagai perwakilan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
HNW mengatakan bahwa apabila regulasi anti-Islamofobia bisa dikampanyekan dan diperjuangkan hingga sukses disahkan di banyak negara, maka perilaku-perilaku islamofobis yang mengganggu ketertiban dunia bisa ditekan.
Ia mencontohkan penjajahan dan genosida Israel terhadap Palestina atau serangan militer ke Iran yang dapat dianggap sebagai bentuk Islamofobia sebagaimana ditunjukkan para penguasa rezim Israel, seperti Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
“Kejahatan-kejahatan yang lebih parah tak akan terjadi, apabila Islamofobia bisa dicegah dan dikoreksi sejak awal. Minimal agar hadirlah harmoni dan persahabatan di antara warga dunia dengan tegaknya keadilan dan terkoreksinya diskriminasi,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Gutteres mengakui bahwa gelombang Islamofobia meningkat, berujung diskriminasi terhadap muslim seiring dengan hadirnya media sosial yang begitu masif.
Dia mendesak platform teknologi daring segera mengambil tindakan tegas.
Penetapan Hari Anti-Islamofobia di PBB

Sejak 15 Maret 2022, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 15 Maret sebagai International Day Combating Islamophobia, atas usulan OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) yang disampaikan oleh Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan.
Tujuannya adalah mengoreksi sikap kecurigaan, ketakutan, diskriminasi, ujaran kebencian dan ketidakadilan terhadap Islam dan pemeluknya. Sebanyak 60 anggota OKI menyetujui penetapan tersebut.
Ia mengakui bahwa Intoleransi dan diskriminasi terhadap umat Islam telah ada sejak lama, namun intensitasnya meningkat beberapa tahun terakhir akibat narasi "perang melawan teror", ketidakpastian ekonomi, dan keberagaman yang kian meningkat.
“Narasi media dan retorika politik sering kali memperkeruh suasana dengan memicu ketakutan dan kebencian melalui penggambaran umat Muslim sebagai kelompok ekstremis dan ancaman keamanan,” ujarnya dalam laman resmi PBB.
Pola pikir "kita versus mereka", lanjut dia, yang berkelindan dengan minimnya pemahaman lintas budaya, semakin memperkuat stereotip yang merugikan umat Islam berupa diskriminasi di dunia nyata.
Di antaranya, serangan verbal dan fisik, profiling berbasis agama, hingga ketimpangan akses terhadap lapangan kerja, hunian, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Selain itu, terdapat pembatasan dalam mengekspresikan identitas keagamaan di ruang publik. Mereka juga kerap mengalami diskriminasi berlapis (intersectional) yang dipicu oleh faktor etnis, status ekonomi, kewarganegaraan, hingga gender.
Mengacu pada UU Antisemitisme

Beberapa negara Barat sudah membuat UU Anti-Semitisme atau anti kebencian kepada agama dan pemeluk Yahudi sehingga Indonesia juga pantas memiliki aturan serupa untuk diundangkan dan diterapkan bagi agama dan pemeluk Islam.
HNW juga teringat dengan Amerika Serikat (AS), di mana sejumlah anggota parlemen membentuk ‘Sharia-Free America Caucus’ yang salah satunya mengusulkan satu peraturan ekstrem yang bila disahkan akan melarang praktik Islam di AS.
Bahkan, salah seorang anggota parlemen AS dari Partai Republik, Andy Ogles, secara terbuka menyatakan bahwa orang Islam tak mempunyai tempat di AS.
Pernyataan Islamophobia tersebut mendapat banyak penolakan oleh anggota Parlemen AS lain karena faktanya Konstitusi AS menerima kebebasan beragama sebagai bagian dari hak azasi manusia (HAM).
Secara historis pun terbukti bahwa orang-orang Islam sudah lebih dulu mendiami Benua Amerika sebelum datangnya Columbus maupun imigran kulit putih lainnya.
“Sikap dan pernyataan seperti itu jelas menunjukkan kebencian terhadap Islam, dan termasuk ke dalam kategori Islamophobia,” ujarnya di Gedung DDII (Dewan Dakwah Islam Indonesia) Jakarta, Minggu, 15 Maret 2026.
Seharusnya, lanjut dia, di negara yang katanya menjunjung tinggi demokrasi dan HAM, sikap dan ucapan hate speech semacam itu harus ditertibkan, sebagaimana mereka melakukannya terhadap orang yang dituduh melakukan aksi Anti-Semitisme.
Perlu Ratifikasi Hukum di Semua Negara

Agar keputusan itu bisa efektif dan berdampak positif, di tengah meningkatnya Islamophobia saat ini, HNW mengingatkan OKI agar Hari Internasional Memerangi Islamophobia ditindaklanjuti dengan ratifikasi regulasi anti-Islamofobia.
“Hasil yang positif ini perlu terus dikawal dan ditindaklanjuti, agar berdaya guna, dan tidak hanya sekadar keputusan di atas kertas dan seremonial belaka,” tutur HNW.
Pertama-tama bisa dilakukan di negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), diikuti oleh negara-negara anggota PBB, dan di dunia internasional.
“Saya mendukung Indonesia menjadi pelopor negara-negara anggota OKI yang memulai mengadakan regulasi itu, apalagi sikap Indonesia sebagaimana disampaikan Menteri Agama RI juga sangat mendukung adanya Hari Internasional Melawan Islamophobia,” jelasnya.
HNW menegaskan bahwa pengangkatan Utusan Khusus dan resolusi PBB tahun 2024 merupakan legitimasi kuat bagi Indonesia untuk segera merumuskan RUU Anti-Islamofobia sebagai langkah domestik yang sinkron dengan kebijakan global.
PBB sendiri menyerukan lebih banyak negara mengambil langkah nyata untuk memerangi Islamofobia dengan menetapkan aturan terkait kejahatan kebencian, serta menyusun langkah-langkah untuk mencegah dan menuntut pelaku kejahatan tersebut.
Selain itu, kampanye kesadaran publik juga digalakkan untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai umat Islam guna menepis mitos negatif dan miskonsepsi yang berkembang.
Baca Juga: Zohran, Islam, dan Kota New York yang Mulai Berubah
Dokumen itu menegaskan bahwa terorisme dan ekstremisme kekerasan tidak dapat dan tidak boleh dikaitkan dengan agama, kebangsaan, peradaban, atau kelompok etnis manapun.
Resolusi ini menyerukan dialog global untuk mempromosikan budaya toleransi dan perdamaian yang berlandaskan pada penghormatan terhadap HAM, keragaman agama, dan kepercayaan.
Memasuki tahun 2024, Majelis Umum kembali mengadopsi resolusi mengenai langkah-langkah pemberantasan Islamofobia.
Resolusi ini mengecam segala bentuk hasutan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap umat Muslim seperti serangan fisik, penistaan, pemberian stereotip negatif, kebencian, dan tindakan intoleransi lainnya.
PBB mendesak negara-negara anggota untuk mengambil langkah legislatif dan kebijakan yang diperlukan guna memerangi kebencian tersebut, serta secara hukum melarang hasutan kekerasan atas dasar agama atau kepercayaan.
Miguel Ángel Moratinos Cuyaubé dari Spanyol ditunjuk sebagai Utusan Khusus PBB untuk Memerangi Islamofobia. Ia juga menjabat sebagai Perwakilan Tinggi untuk Aliansi Peradaban PBB (UNAOC).
Dalam pernyataannya, Moratinos menekankan bahwa perannya adalah “bukan untuk membela satu agama tertentu; melainkan untuk membela hak asasi setiap manusia untuk menjalankan agama atau keyakinan mereka tanpa rasa takut.” (par)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance