Jakarta, TheStance – Lonjakan harga minyak mentah dunia akibat perang antara Amerika Serikat (AS)-Israel versus Iran-milisi pro-Palestina kini menempatkan Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) Indonesia dalam posisi rentan.
Proyeksi defisit yang berpotensi menembus ambang batas legal 3 persen, berkisar antara 3,18 persen hingga 4 persen, menandakan adanya tekanan hebat pada ketahanan fiskal nasional.
Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menekankan pentingnya respons kebijakan yang tidak hanya reaktif, namun juga melindungi daya beli masyarakat.
Meskipun instrumen hukum seperti Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) memungkinkan pelebaran defisit di atas 3 persen, langkah ini membawa konsekuensi serius bagi kredibilitas ekonomi di mata internasional.
Eddy mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) penglebaran defisit APBN ke atas 3 persen, karena berisiko menurunkan peringkat sovereign rating jika dianggap kurang prudent.
Kekhawatiran ini bukan berarti tanpa alasan, Eddy menjelaskan bahwa penurunan peringkat kredit akan secara otomatis meningkatkan beban bunga utang, dan semakin mempersempit ruang fiskal di masa depan.
Dua Pilihan Pahit

Pemerintah kini dihadapkan pada dua pilihan pahit, yakni efisiensi anggaran secara drastis atau menambah utang baru. Namun, memotong belanja negara tanpa mengganggu mesin pertumbuhan ekonomi adalah sebuah tantangan teknis yang rumit.
“Saat ini kita dihadapkan pada sejumlah pilihan yang pelik, yakni mengencangkan ikat pinggang dengan memotong sementara sejumlah kegiatan yang dibiayai APBN atau menarik pinjaman baru untuk menutup defisit APBN yang semakin melebar,” ujar Eddy melalui keterangannya, Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan bahwa jika opsi pemangkasan diambil, intervensi sosial tidak boleh dikorbankan, karenanya hal ini perlu dicermati secara teliti oleh Pemerintah.
“Opsi pertama tampaknya dapat dilaksanakan lebih cepat, dengan catatan bahwa pemotongan anggaran tidak akan memangkas pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.
Artinya, pemerintah tetap harus memberikan bantalan sosial seperti bantuan sosial (bansos), bantuan langsung tunai (BLT) dan subsidi listrik (untuk pengguna 450 dan 900 kVA), agar daya beli masyarakat terjaga.
Di sisi lain, Eddy melihat bahwa ketergantungan pada pinjaman juga memiliki risiko tersendiri. “Opsi kedua juga terbuka, meski di saat credit rating Indonesia mengalami penurunan, cost of funds pinjaman baru tentu akan meningkat.”
Urgensi Solusi Struktural

Kritik mendasar terhadap ketahanan energi Indonesia adalah lambatnya transisi energi dan stagnasi lifting migas nasional, yang membuat Indonesia terus terjebak dalam ketergantungan impor.
Eddy menekankan bahwa pengalaman menghadapi pandemi Covid-19 seharusnya menjadi pelajaran dalam menentukan prioritas belanja.
“Kita telah berpengalaman melalui Covid 19 dengan tetap menjaga agar kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi di saat terjadi perlambatan ekonomi,” tegasnya.
Karena ruang fiskal saat ini terbatas, lanjut dia, tim ekonomi pemerintah perlu segera merumuskan prioritas penggunaan APBN ke depannya agar setiap rupiah yang dibelanjakan mendorong ekonomi kita untuk tumbuh.
Pada akhirnya, menjaga ketersediaan energi (availability) saja tidak cukup tanpa jaminan keandalan pasokan (reliability) yang berkelanjutan.
Sebagai solusi jangka panjang, percepatan transisi ke energi terbarukan dan peningkatan produksi migas domestik menjadi harga mati agar APBN tidak terus-menerus tersandera oleh fluktuasi geopolitik global.
“Upaya berbagai negara untuk mengamankan pasokan energi dan pangan di dalam negerinya mengharuskan Indonesia untuk melakukan hal yang sama,” tutupnya.
Prioritasnya adalah mendapatkan reliability ketimbang availability of supply dan ke depannya mengokohkan ketahanan energi Indonesia melalui percepatan transisi energi serta peningkatan lifting migas nasional.
Akademisi IPB pun Bersuara

Kekhawatiran Eddy terhadap dampak ekonomi akibat geopolitik juga dirasakan akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) melalui Forum Akademisi IPB University. Ironisnya, pernyataan itu kini telah hilang dari situs resmi perguruan tinggi tersebut.
Namun kegelisahan ini lebih tertuju pada kebijakan Indonesia yang lebih menitikberatkan pembelaan terhadap AS. Karenanya hal pertama yang diserukan forum ini mengingatkan pemerintah meneguhkan komitmen pada konstitusi dan kedaulatan bangsa.
Dalam keterangan yang diterima The Stance, Minggu (15/3/2026), kebijakan luar negeri Indonesia dinilai terombang-ambing oleh dinamika geopolitik global jika tak konsisten berlandaskan pada amanat Pancasila yang ditegaskan Pembukaan UUD 1945.
“Hal ini melemahkan prinsip politik luar negeri bebas aktif serta perlindungan terhadap kedaulatan dan kepentingan nasional,” tegas Forum Akademisi IPB University.
Mereka menyerukan beberapa hal. Pertama, setiap hubungan bilateral, keputusan multilateral, dan komitmen internasional perlu diuji kesesuaiannya dengan amanat konstitusi sebagai “cahaya penuntun” arah diplomasi Indonesia yang disegani dunia.
Kedua, mendorong tata kelola negara yang transparan, akuntabel, dan berbasis ilmu pengetahuan. Setiap keputusan strategis harus diambil dengan permusyawaratan terbuka, berlandaskan hukum dan bukti ilmiah, serta didukung kajian akademik terbuka.
Menurut mereka, proses perumusan kebijakan perlu melibatkan secara nyata perguruan tinggi, komunitas ilmiah, dan masyarakat madani melalui konsultasi publik dan mekanisme partisipatif secara permusyawaratan yang demokratis.
“Kebijakan strategis, terkait perjanjian perdagangan internasional atau kebijakan impor yang berdampak luas, terutama hajat hidup rakyat banyak, tidak diputuskan secara tertutup tanpa kajian ilmiah dan permusyawaratan dengan partisipasi publik yang memadai,” papar mereka.
Partisipasi di BoP Melemahkan Kedaulatan

Ketiga, mereka juga menyampaikan keprihatinan atas keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), yang menurut mereka perlu dikaji secara kritis, konstruktif, terbuka, dan akuntabel.
Tujuannya demi memastikan partisipasi Indonesia itu tak melemahkan kedaulatan bangsa dan negara, sejalan dengan amanat konstitusi, serta tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia.
“Indonesia perlu tetap konsisten dengan politik luar negeri bebas aktif dengan mengutuk segala bentuk genosida di Palestina dan di seluruh dunia serta mendorong penyelesaian konflik secara adil melalui solusi dua negara (two-state solution) yang menjamin hak rakyat Palestina atas tanah dan kedaulatannya,” sambung mereka.
Selanjutnya yang keempat, mereka prihatin dengan penandatanganan kesepakatan tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART).
Mereka menegaskan bahwa kesepakatan itu perlu dikaji secara kritis dan konstruktif karena sangat merugikan kepentingan nasional, dan membatasi ruang kebijakan negara.
Selain itu, berdampak pada perlindungan industri dan konsumen termasuk jaminan produk halal dan kedaulatan data (perlindungan data pribadi dan tata kelola transfer data lintas batas), serta merugikan kepentingan politik dan ekonomi nasional.
“Setiap komitmen perdagangan internasional harus dipastikan tetap memprioritaskan untuk melindungi kepentingan nasional dan kedaulatan ekonomi Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga: MPR Pertanyakan Nalar "Resiprokal" dalam Perjanjian Tarif ART Indonesia-AS
Selain itu mereka juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjalankan kewenangan konstitusionalnya meninjau kembali kebijakan ART yang berpotensi besar merugikan kepentingan nasional.
DPR perlu mengevaluasi secara menyeluruh keterlibatan Indonesia dalam ART. Apabila terbukti bertentangan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat, harus diambil langkah konstitusional untuk membatalkan atau menegosiasikan ulang kebijakan tersebut.
Terakhir, mereka meminta pemerintah untuk mendengarkan aspirasi peran perguruan tinggi dan masyarakat madani dalam menjaga masa depan bangsa.
Mereka menekankan bahwa akademisi dan masyarakat madani bertanggung jawab secara moral menyuarakan pandangan kritis dan konstruktif berbasis ilmu pengetahuan serta menjaga kebebasan berpendapat sebagai pilar demokrasi.
“Perguruan tinggi menjadi ruang yang aman, bebas, tapi tertib bagi diskusi ilmiah dan kritik kebijakan publik agar arah pembangunan Indonesia tetap berpihak pada kedaulatan bangsa, kesejahteraan rakyat, pembangunan berkelanjutan, dan perdamaian dunia, sesuai dengan cita-cita Pancasila,” tutup Forum Akademisi IPB University. (par)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance