Jakarta, TheStance – Kalangan buruh kecewa terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Khusus Jakarta 2026.
Padahal, Gubernur Jakarta Pramono Anung sudah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17% atau Rp333.115 dibandingkan tahun sebelumnya Rp5.396.761.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal menyatakan menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,72 juta per bulan.

Said mengatakan UMP Rp5,72 juta menggunakan alfa 0,75. Sedangkan menurutnya UMP seharusnya ditentukan dengan indeks kebutuhan hidup layak (KHL) Jakarta yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dengan begitu, UMP DKI Jakarta 2026 harusnya Rp5,8 juta per bulan.
"KSPI dan Partai Buruh beserta aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menolak kenaikan UMP DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75 sehingga upah minimumnya menjadi Rp5,73 juta," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/12/2025).
Said menambahkan alasan lainnya KSPI menolak UMP DKI Rp5,72 juta adalah karena berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi dan Karawang 2026 sebesar Rp5,95 juta per bulan.
Selisih Rp200 ribu antara UMP Jakarta dan UMK Bekasi dan Karawang dinilai terlalu jauh.
Terkait insentif transportasi, subsidi air bersih PAM Jaya, hingga BPJS kesehatan untuk para buruh yang diberikan Pemprov DKI, menurut Said, insentif tersebut tidak akan cukup bagi buruh.
"Insentif ini bukan untuk buruh, untuk masyarakat umum. Tidak ada kaitannya dengan upah buruh," kata Said Iqbal. KSPI Jakarta pun berencana melakukan aksi merespons kenaikan UMP 2026 tersebut.
Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17%

Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengeklaim pembahasan UMP 2026 telah melibatkan unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha.
"Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876," kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (24/12/2025).
UMP Jakarta 2026 mengalai kenaikan Rp333.115. Pramono mengatakan penetapan UMP Jakarta 2026 ini didasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan dengan alfa sebesar 0,5 hingga 0,9.
Dia menyebut menggunakan indeks alfa 0,75 dalam perhitungan UMP 2026.
"Dalam PP diatur alfanya 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan, penetapan UMP 2026 ini menggunakan alfa 0,75, sehingga UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan berada di atas inflasi Jakarta," ujarnya.
Pramono mengakui proses penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dipenuhi tarik-menarik kepentingan. Pengusaha sempat mengusulkan indeks alfa di kisaran 0,5 hingga 0,55, sementara buruh mendorong indeks di atas 0,9.
Silang pendapat itu yang akhirnya membuat Pramono urung mengumumkan UMP 2026 sebelum 24 Desember 2025. Ia menyebut beberapa hari lalu kesepakatan tersebut juga masih belum bulat meski akhirnya disepakati pihak-pihak terkait.
"Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UMP bukan sekadar kenaikan, tetapi tentunya kami juga melihat keseluruhan, baik itu dari sisi pekerja, kemudian pengusaha," jelas sang gubernur.
Perusahaan di Jakarta Harus Patuh

Untuk itu, ia menegaskan seluruh perusahaan di DKI Jakarta wajib menerapkan UMP 2026 mulai 1 Januari 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
"Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP ini, tentu Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Pramono.
Untuk menjaga daya beli buruh agar kenaikan UMP tetap berada di atas inflasi daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah subsidi.
"Untuk menjamin kenaikan UMP di DKI Jakarta di atas inflasi daerah, maka Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal," ujar Pramono.
Empat subsidi tersebut meliputi fasilitas transportasi publik bagi buruh, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air minum melalui PAM Jaya.
Selain itu, Pemprov DKI juga menyiapkan sejumlah layanan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan bagi dunia usaha.
"Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM," tegas Pramono.
Formula Penghitungan UMP 2026

Pemerintah telah menetapkan formula baru untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Perubahan ini bertujuan menciptakan penyesuaian upah yang lebih adil dan relevan dengan dinamika ekonomi. Formula baru yang berlaku adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Ini merupakan peningkatan signifikan dari aturan sebelumnya (PP No. 51 Tahun 2023) yang hanya memberi rentang Alfa 0,1–0,3. Semakin tinggi nilai Alfa yang dipilih, semakin besar porsi pertumbuhan ekonomi yang dikonversi menjadi kenaikan upah.
Alpha adalah indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan rentang Alfa yang lebih luas memberikan fleksibilitas bagi daerah.
Dengan formula seperti itu, maka penetapan UMP 2026 akan berbeda dengan tahun 2025. Pada 2025, UMP ditetapkan naik serentak sebesar 6,5% di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan formula ini, diperkirakan kenaikan UMP 2026 secara nasional berada dalam kisaran 5%-7%. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Penghitungan kenaikan UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah di masing-masing provinsi. Dewan ini kemudian akan merekomendasikan besaran angka kepada Gubernur.
Baca Juga: Mitigasi Risiko Perekonomian Global
Gubernur wajib menetapkan besaran UMP 2026 selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
Selain UMP, Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Apindo: UMP Harus Pertimbangkan Ekonomi Daerah

Penetapan UMP DKI Jakarta ini berlangsung di tengah polemik nasional terkait kebijakan pengupahan.
Sebagian kalangan pengusaha keberatan dengan kenaikan nilai alfa dari 0,1-0,5 menjadi 0,5-0,9 sementara sebagian kalangan buruh meminta alfa di atas 0,9 dan berpendapat formula yang digunakan belum mencerminkan KHL.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan penetapan UMP Jakarta dengan menggunakan alpha 0,75 dinilai cukup tinggi. Menurutnya, pilihan tersebut perlu dicermati secara hati-hati.
"Pilihan alpha tersebut perlu dicermati secara sangat hati-hati karena tidak seluruh sektor usaha saat ini berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk menyerap tambahan biaya, khususnya sektor padat karya yang masih menghadapi tekanan permintaan, biaya operasional, dan ketidakpastian ekonomi," ujar Shinta, dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Dia menjelaskan, dunia usaha sejak awal mendorong agar penggunaan alpha dilakukan secara proporsional dan berbasis kondisi riil dan daya saing daerah, tingkat penyerapan tenaga kerja, angka pengangguran, struktur industri, serta kemampuan dunia usaha.
Dia lalu mengingatkan keputusan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% yang dinilainya tanpa formula yang jelas hingga mengejutkan banyak pihak, termasuk pengusaha.
Pihaknya memandang bahwa upah minimum seharusnya ditempatkan sebagai batas bawah atau jaring pengaman. Sehingga, perusahaan yang memiliki keterbatasan kemampuan tetap dapat menjalankan usaha dan mempertahankan tenaga kerja.
UMP Harus Mengacu pada KHL dan Upah Riil

Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai penetapan upah minimum seharusnya benar-benar mengarah pada pemenuhan kebutuhan hidup layak, bukan sekadar mengikuti angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ia mengutip data Bank Dunia yang menunjukkan upah riil buruh Indonesia turun rata-rata 1,1% sepanjang 2018 hingga 2024. “Upah buruh tidak bisa hanya dilihat dari nominal yang naik, yang utama adalah upah riil karena itu yang menentukan daya beli.”
Koordinator Advokasi BPJS Watch itu menilai selisih antara UMP dan KHL di banyak daerah juga masih lebar, mulai dari ratusan ribu hingga sekitar satu juta rupiah.
“Di Sumatra Utara, rata-rata upah minimum kabupaten/kota sekitar Rp3,2 juta, sementara kebutuhan hidup layaknya mencapai Rp3,59 juta. Di Riau, upah minimumnya sekitar Rp3,68 juta, tapi KHL-nya Rp4,15 juta,” papar Timboel.
Di sisi lain, rata-rata upah di Jambi adalah Rp3,29 juta, sementara KHL mencapai Rp3,93 juta. Bengkulu bahkan lebih jauh lagi, upah minimumnya sekitar Rp2,7 juta, sedangkan KHL yang dihitung pemerintah Rp3,7 juta, selisihnya hampir Rp1 juta rupiah.
“Ini menunjukkan bahwa persoalan pengupahan kita masih sangat struktural dan belum terselesaikan,” tambahnya.
Rentang indeks alfa 0,5 hingga 0,9 diharapkan bisa memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengarahkan UMP lebih mendekati KHL. Namun, ia menekankan penetapan UMP tidak boleh berhenti pada angka.
“Gubernur tidak berhenti pada penetapan UMP, tetapi juga harus mengendalikan inflasi agar upah riil benar-benar meningkat,” tuturnya.
Kenaikan Upah Berisiko Tergerus Inflasi

Menurut Timboel, selama selisih antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak masih lebar, serta inflasi tidak terkendali, kenaikan upah nominal berisiko terus tergerus.
“Di Jakarta, upah minimum provinsi 2025 sekitar Rp5,39 juta, sementara kebutuhan hidup layaknya Rp5,89 juta. Artinya, bahkan di daerah dengan UMP tertinggi pun, upah minimum masih belum sepenuhnya mampu menutup kebutuhan hidup layak,” ujarnya.
Menurut Timboel, tantangan pemerintah bukan sekadar menetapkan angka UMP, melainkan membangun sistem pengupahan nasional yang transparan, partisipatif, dan berorientasi upah riil. Tanpa itu, polemik UMP pasti akan terulang setiap tahun.
Dia juga menilai penting untuk mencermati keselarasan antara kenaikan upah dan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja.
Ia menjelaskan, dalam lima tahun terakhir produktivitas tenaga kerja tercatat tumbuh di kisaran 1,5 hingga 2% per tahun. Sementara kenaikan upah minimum berada pada rentang 6 hingga 10% per tahun.
"Ketidaksinkronan ini perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan pengupahan tidak menimbulkan tekanan struktural terhadap dunia usaha," katanya,
Shinta menambahkan, kenaikan upah yang tidak selaras dengan pertumbuhan produktivitas berpotensi menimbulkan tekanan biaya, yang pada akhirnya dapat mendorong kenaikan harga maupun tekanan efisiensi tenaga kerja.
"Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pembinaan dan dukungan kepada perusahaan yang menghadapi keterbatasan kemampuan, termasuk melalui kebijakan insentif daerah dan fasilitasi lainnya, guna mencegah langkah efisiensi yang berujung pada PHK," katanya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance