Jakarta, TheStance – Dalam beberapa pekan terakhir, tumpukan sampah menggunung di berbagai sudut kota Tangerang Selatan (Tangsel), bahkan sampai meluber ke jalan dan mengganggu aktivitas warga.
Kondisi ini merupuakan imbas dari penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang sejak 10 Desember 2025 yang telah mengalami kelebihan kapasitas dan sedang menjalani proses penataan serta perbaikan.
Akibatnya, sampah rumah tangga hingga sampah pasar menumpuk di berbagai titik, terutama di kawasan Ciputat. Sampah berserakan di bahu jalan, trotoar, hingga kolong flyover Pasar Ciputat.
Tak hanya mengganggu kenyamanan, hal ini berdampak pada perekonomian warga sekitar. Sejumlah pedagang mengaku omzet mereka turun drastis karena pembeli enggan datang akibat bau tak sedap dan lingkungan yang tidak higienis.
Pemerintah pusat akhirnya turun tangan menangani krisis sampah di Tangsel. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengizinkan kembali TPA Cipeucang, Tangsel, Banten, untuk mengelola dan menampung sampah.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pertimbangan pengaktifan itu merespons tumpukan serta ceceran sampah terjadi di berbagai sudut jalan dan pemukiman di kota tersebut.
"Kami minta agar penanganan sampah di kota ini kembali dilakukan di Cipeucang sambil dilakukan penataan," kata Hanif usai melakukan pertemuan dengan Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (22/12/2025).
Ancaman Pidana 4 Tahun Soal Pengelolaan Sampah

Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menegur dan bahkan menyegel TPA Cipeucang karena melakukan open dumping yakni pembuangan sampah dengan hanya membuang di satu tempat tanpa pengamanan.
Cara ini tidak lagi direkomendasikan karena banyaknya potensi pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Kementerian Lingkungan Hidup pun menjatuhkan sanksi administratif kepada TPA Cipeucang, yang mencakup kewajiban pembenahan sistem pengelolaan sampah serta penutupan sementara selama 180 hari dan berlaku hingga Juni 2026.
Menteri Hanif mengingatkan kepala daerah dapat dikenai ancaman pidana minimal 4 tahun penjara jika pengelolaan sampah tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena bagaimana pun juga, berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2008, maka sampah menjadi tanggung jawab Pak Wali Kota. Ini ada Pasal 40 yang di dalamnya ada ancaman pidana minimal empat tahun," ujar Hanif.
Sebagai tindak lanjut, Hanif mengungkapkan bahwa pihaknya akan menurunkan tim penegakan hukum (Gakkum) ke Tangsel untuk melakukan pencermatan secara lebih mendalam terhadap sistem dan praktik pengelolaan sampah yang berjalan.
"Karena hukum tidak boleh dikesampingkan. Meskipun kita berteman dengan Pak Wali Kota, tetapi berdasarkan hukum tetap harus kita lakukan," tegasnya.
Oleh karena itu, Hanif meminta wali kota dan sekretaris daerah Tangsel untuk turun langsung ke lapangan guna memperkuat penanganan sampah.
TPA Dibuka Lagi, Sembari Cari Solusi

Hanif mengungkapkan hingga saat ini tingkat penyelesaian sanksi administrasi TPA Cipeucang baru mencapai 48%. "Namun, sampai hari ini angka penyelesaian sanksinya di angka 48 ya. Jadi, angka itu kami ikon, jauh dari angka 100."
Ia menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki standar penilaian yang terukur. Jika skoring pemenuhan kewajiban berada di bawah angka 40, maka status penanganan akan dinaikkan ke tahap penyidikan pidana pencemaran lingkungan.
Saat ini, ada 49 daerah di Indonesia yang dikenai sanksi pidana serupa. "Jadi semuanya terukur. Kemudian di sisi lain penilaian Adipura juga dilakukan. Di Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, posisinya masih masuk dalam kota kotor."
"Jadi saya minta penataannya digeser sedikit dulu, sampah yang di kota-kota itu lho ditangani dulu karena sudah begitu sampah jatuh ke sungai-sungai, itu biaya recovery-nya mahal," imbuhnya.
Selain mengaktifkan kembali TPA Cipeucang, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membantu penanganan darurat sampah di Tangsel.
"Kami juga akan, berdasarkan surat dari Pak Wali Kota, berkomunikasi lebih langsung dengan Pak Gubernur Banten dan Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk membantu masa darurat ini," ucap Hanif.
Menurutnya, koordinasi lintas daerah diperlukan karena kapasitas TPA Cipeucang hanya sekitar 400 ton per hari. Sementara itu, volume sampah harian di Tangsel mencapai sekitar 1.100 ton.
"Sehingga ada selisih hampir 600 ton per hari lebih, ini yang kemudian harus ditangani kedaruratannya," jelasnya.
Tambah Kapasitas Fasilitas Landfill di TPA Cipeucang

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembuangan sampah ke TPA Cipeucang dapat dilakukan Senin (22/12/2025). Namun, Benyamin menegaskan pelaksanaannya masih menyesuaikan kondisi lapangan, terutama terkait akses jalan.
"Jalan masuknya sedang dikerjakan oleh teman-teman dari Dinas PU. Itu akan selesai mungkin dua hari lagi (Rabu)."
Ia menjelaskan, pembuangan sampah akan diarahkan ke landfill 3 karena landfill 1 dan 2 sudah tidak lagi dapat digunakan.
“Sekarang saya harus mencari di Cipeucang ini masih ada lahan yang bisa untuk transisi sementara sampahnya sebelum dibuang ke landfill 3 dan landfill 4. Landfill 4 segera akan kita fungsikan,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Tangsel menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Serang untuk membantu pembuangan sampah selama masa darurat.
"Dan mudah-mudahan awal Januari sudah bisa kami lakukan. Jadi, Cipeucang kembali kami lakukan penataan, saya menuju ke Cilowong di Kota Serang sehingga bisa mempercepat penyiapan Cipeucang," ungkap Benyamin.
Untuk pengangkutan sampah ke TPA Cilowong, Kota Serang, Pemkot Tangsel akan menggunakan jasa pihak ketiga. Melalui skema tersebut, Pemkot Tangsel menargetkan pengangkutan sampah ke luar daerah dapat mencapai ratusan ton per hari.
“Mau berapa besar, tapi paling tidak satu hari mudah-mudahan 400 sampai 500 ton bisa kita buang, bisa kita angkut,” ujarnya.
Benyamin menjamin permasalahan sampah di kota itu akan segera tertangani dalam waktu dekat ini.
Pengoperasian Kembali TPA Cipeucang Ditolak Warga

Sebagai solusi sementara, pengoperasian kembali TPA Cipeucang dengan metode 'penimbunan terbuka' ditolak warga sekitar. Puluhan warga melakukan aksi protes dengan memblokade akses masuk TPA pada Senin malam (22/12/2025).
Mereka menuntut penutupan permanen fasilitas pembuangan sampah tersebut, mengeluhkan kondisi TPA yang sudah kelebihan kapasitas dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.
"Bau menyengat, air jadi kotor, tanah tercemar. Sampah sudah hampir menimpa rumah warga, bahkan rumah keluarga saya sendiri. Karena itulah kami bergerak mendesak pemerintah agar sadar bahwa sampah harus dikelola, bukan sekadar ditimbun," kata salah satu warga, dikutip Disway.
Menurut warga, TPA Cipeucang hanya memiliki kapasitas sekitar 400 ton sampah/hari. Namun, fakta di lapangan menunjukkan volume sampah yang masuk mencapai 800-1.000 ton/hari dari Serpong dan sekitarnya.
"Kondisi ini jelas tidak relevan lagi untuk dipertahankan. Selain merusak lingkungan, dampaknya sangat besar terhadap kesehatan warga," ujarnya.
Selain meminta penutupan permanen TPA, warga meminta sampah dialihkan ke lokasi lain, penyediaan lahan baru, atau percepatan pembangunan sarana pengolahan sampah yang baru akan direalisasikan Januari 2026.
Warga juga menyoroti kompensasi sebesar Rp250 ribu/tahun per kepala keluarga. "Perlu dikaji ulang. Kompensasi itu tidak berdampak apa-apa dan tidak membantu mengurangi risiko yang kami alami."
Selain itu, mereka mengeluhkan pendangkalan Kali Jirotpang akibat timbunan sampah dan sudah mencapai sekitar 30 sentimeter, yang memicu banjir saat hujan turun. Mereka pun meminta solusi konkret dari pemerintah.
"Kondisi sekarang tidak mungkin menunggu. Curah hujan tinggi, potensi banjir makin besar, dan dampaknya langsung ke wilayah kami," terangnya.
Tangerang Selatan Akan Tetap Darurat Sampah

Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan Tangsel akan tetap mengalami darurat sampah sepanjang persoalan lahan TPA belum terpecahkan.
"Tangerang Selatan hanya menunggu waktu untuk kembali darurat dan darurat, karena lahan yang tersisa di Cipeucang cuma ada sisa 8.000 meter yang sekarang dipakai untuk hanggar dan penyimpanan peralatan,” kata Yayat.
Kondisi darurat TPA Cipeucang menurut dia sudah terjadi sejak lima tahun lalu atau 2020. "Penduduknya bertambah, ekonominya muncul semakin cepat, volume sampahnya makin lama makin meningkat, sementara TPA-nya cuma satu."
Meski ada rencana membuat alternatif TPA selain di Cipeucang, lokasi tersebut menurut Yayat sudah terkunci di tata ruang sebagai zona permukiman.
Menurutnya, persoalan darurat sampah di Tangerang Selatan bisa terselesaikan jika rencana pengembangan pengelolaan sampah untuk dijadikan energi listrik (PSEL) benar-benar terealisasi.
“Tapi kan pertanyaannya, berapa besar investasinya, di mana tempatnya, dan bagaimana mekanisme pengelolaannya," ujar Yayat.
Baca Juga: Temuan Metformin di Sungai Angke, Tanda Bahaya Pengolahan Limbah di Jakarta
Menteri Hanif mengaku telah menyiapkan solusi sampah Tangsel, termasuk pengelolaan teknologi melalui pembangunan unit pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
"Saya optimistis sampai bulan Juni 2026, TPA Cipeucang sudah siap untuk ditutup. Karena, kita sudah bisa menggunakan teknologi yang lain," klaimnya.
Dia juga menyerukan warga untuk memperbanyak lubang biopori--yang berperan untuk mengurangi sampah basah rumah tangga, mengingat sekitar 70% sumber sampah berasal dari kawasan permukiman. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance