Jakarta, TheStance – Tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melakukan permintaan pembatasan akses atau restriksi terhadap konten berita Magdalene di media sosial Instagram menuai kritik dan protes dari komunitas pers.
Sebagai informasi, berita yang dibatasi oleh Komdigi merupakan bagian dari publikasi laporan hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras Andrie Yunus yang dipublikasikan pada 30 Maret 2026.
Meski belum terverifikasi sebagaimana ketentuan Dewan Pers, Magdalene sebagai perusahaan pers tetap memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang (UU) Pers.
Sehingga, segala bentuk keberatan atau sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers.
LBH Pers menilai tindakan Komdigi yang meminta pembatasan akses terhadap konten berita Magdalene.co telah melanggar UU Pers dan menghambat hak publik untuk tahu dan hak atas informasi.
Alih-alih melakukan pembatasan, Komdigi semestinya mendukung penyampaian informasi yang penting bagi publik untuk mendorong transparansi proses penegakan hukum.
Kronologi Pembatasan Akses Konten Berita Magdalene

Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani menjelaskan pembatasan akses konten berita diketahui setelah pembaca pada 3 April 2026 melaporkan tidak bisa mengakses konten tersebut karena berstatus "dalam penyelidikan Komdigi."
Selanjutnya tim redaksi melakukan pengecekan dan mengetahui pembatasan akses itu terjadi atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Devi di Dewan Pers, Rabu 8 April 2026.
Dia menjelaskan Magdalene sebagai Perusahaan Pers selama ini mempublikasi gagasan dan informasi melalui kanal seperti website dan media sosial Instagram. Setiap publikasi merupakan karya jurnalistik yang dihasilkan dari kerja jurnalistik wartawan.
Dalam kasus ini, informasi tersebut kemudian diolah berdasarkan temuan-temuan fakta, bukti, dan informasi dari narasumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu, pembatasan ini sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers yang serius. Apalagi, liputan yang dibatasi berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia dan mengandung kepentingan publik yang tinggi.
Devi menerangkan, Magdalene masih menjalani proses administrasi Dewan Pers setahun terakhir. Akan tetapi, pelaksanaan mengalami tantangan sebagai media independen berskala kecil.
Namun, status 'belum verifikasi' seharusnya tidak menentukan legitimasi media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Komdigi: Merespons Aduan Masyarakat & Status Belum Terverifikasi

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alex Sabar, menyatakan tindakan pembatasan itu sebagai respons atas laporan masyarakat terkait konten yang dianggap provokatif dan tidak akurat.
"Termasuk memunculkan dugaan tanpa dasar yang jelas serta dapat memicu kepercayaan terhadap institusi negara," kata Alex di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa 7 April 2026.
Selain itu, Komdigi menyebut hasil verifikasi menunjukkan akun Magdalene tidak memenuhi kriteria sebagai entitas media massa yang diakui pemerintah.
Komdigi menuding bahwa akun tersebut tidak memiliki status sebagai badan pers yang terverifikasi Dewan Pers. Status tersebut, diakui Alex, menjadi salah satu dasar bagi Komdigi dalam memproses aduan masyarakat yang masuk.
"Proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, penanganan aduan biasa, di mana aduan yang masuk akan melalui mekanisme resmi melalui proses verifikasi dan penelaahan substansi sebelum ditindaklanjuti," kata Alex.
Menurutnya, pemerintah tetap menghormati kebebasan pers, namun di saat yang sama, Komdigi memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi beredar di ruang digital tidak menyesatkan publik.
Meski begitu, Alex menyatakan bahwa Komdigi terbuka untuk berdialog dengan berbagai pihak, termasuk komunitas pers yang ada guna menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam penyebaran informasi.
“Komdigi tentunya dalam hal ini terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk komunitas pers guna memastikan ekosistem digital Indonesia tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab,” tandas Alex.
AMSI: Pembatasan Konten Magdalene Melanggar UU Pers

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika, meminta Dewan Pers melindungi Magdalene sebagai perusahaan pers yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
“Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalene adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan oleh karena itu memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” kata Wahyu, dalam keterangan tertulis, Rabu 8 April 2026.
Dia menilai upaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses publik pada konten Magdalene telah melanggar Pasal 4 Ayat 2 UU Pers bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene kepada Komdigi, maka pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian sengketa pemberitaan yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Wahyu.
Penerapan penyelesaian sengketa pers meruju pada Pasal 1 angka 11-13, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik, di mana Dewan Pers melakukan mediasi atau merilis Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.
Untuk itu, Wahyu menilai, tindakan Komdigi yang langsung meminta platform media sosial membatasi akses publik atas konten Magdalene yang diadukan, jelas tidak sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur UU Pers.
AMSI juga menegaskan bahwa alasan Komdigi bahwa Magdalene belum terverifikasi di Dewan Pers, dan karena itu bukan perusahaan pers yang dilindungi, tidak dapat diterima.
Baca Juga: Kesepakatan Dagang RI-AS Ancam Anulir Kebijakan Publisher Rights
Menurut Wahyu, saat ini, baru sekitar 1.200 perusahaan pers yang diverifikasi Dewan Pers. Selain itu, verifikasi oleh Dewan Pers merupakan proses administratif, bukan syarat mutlak legalitas kerja jurnalistik yang diatur dalam UU Pers bagi sebuah media.
"Proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers membutuhkan waktu yang tidak sebentar mengingat adanya keterbatasan sumber daya," ujarnya.
Senada, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, mengaku kebijakan Komdigi dalam melakukan pembatasan perlu dikaji ulang.
“Selama ini, dalam kasus hukum yang melibatkan pers, yang dijadikan acuan adalah UU Nomor 40 Tahun 1999, di mana sebuah media disebut sebagai perusahaan pers kalau dia berbadan hukum,” kata Abdul Manan dalam keterangannya, Rabu 8 April 2026.
Terkait penilaian terhadap konten jurnalistik, Abdul Manan menegaskan bahwa mekanisme yang berlaku. Ia pun mengaku akan meminta Komdigi untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait langkah yang terdampak pada akses karya jurnalistik.
“Saya berharap Komdigi dapat me-review kebijakannya yang menilai Magdalene bukan sebagai perusahaan pers,” ujarnya.
AJI Kritik Penerbitan SK Menkomdigi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan bahwa SK tersebut berpotensi menjadi "pasal karet" yang mengancam kebebasan pers. Frasa "konten meresahkan masyarakat" membuka peluang interpretasi subjektif yang luas dan berbahaya.
"Terutama bagi media yang menggunakan platform digital untuk menerbitkan berita investigatif dan opini kritis," kata Nany dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.
Selain itu, penggunaan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) dinilai membuka celah intervensi negara tanpa pengawasan independen.
"Ketiadaan batasan yang jelas, berpotensi membuat konten jurnalistik dapat masuk dalam kategori yang harus dihapus. Ini menimbulkan risiko pembatasan sewenang-wenang terhadap konten jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah atau pihak-pihak tertentu," ungkap Nany.
Ketentuan tersebut berpotensi menabrak Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta Pasal 4 ayat (1), (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
"Mekanisme verifikasi dan klarifikasi sepenuhnya ada di tangan Menteri Komdigi tanpa pengawasan independen. Padahal, UU Pers menegaskan pers tidak boleh dikenakan penyensoran maupun pembredelan," kata dia.
Aturan ini telah memakan korban pada Magdalene.id yang mengalami pembatasan akses di Instagram pada 3 April 2026 atas liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance