Oleh Agus M. Maksum, Chief Executive Officer (CEO) PT Geni Sejahtera Mandiri, yang juga aktif menjadi Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Bidang Teknologi Informasi.

Dalam diskusi membedah dinamika politik nasional di rumah dinas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), saya mengingatkan satu hal yang sering kita lupakan.

Desain negara kita sejak 1945 adalah rentier state. Bukan tax state. Bukan negara yang menggantungkan hidupnya pada pajak rakyat. Mari kita pikirkan bersama.

Seorang petani di Tuban membayar pajak bumi setiap tahun. Seorang buruh di Sidoarjo dipotong Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulan. Seorang pedagang kecil deg-degan setiap kali ada petugas pajak lewat.

Sementara di bawah tanah yang mereka injak setiap hari—batu bara, nikel, migas, emas, mineral langka—dikeruk. Dibawa keluar. Dinikmati segelintir pihak.

Ada sesuatu yang salah dalam sistem ini. Bukan salah orangnya. Salah paradigmanya. Para pendiri bangsa tidak merancang Indonesia sebagai negara pemungut pajak. Pasal 33 ayat 3 sudah sangat jelas:

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Itu desain rentier state. Negara menguasai Sumber Daya Alam (SDA). Negara mengelola hasilnya. Rakyat menikmati kemakmurannya.

Tax ratio cukup 5% saja—karena kebutuhan negara sudah ditopang rente SDA yang dikelola dengan amanah. Bukan utopia. Itu konstitusi.

Data yang Berbicara Sendiri

ilustrasi APBN

Saya mencatat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita sendiri.

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA 2023—pemasukan APBN 2023 dari seluruh hasil bumi, tambang, migas: hanya Rp254 triliun

    Namun di sisi lain pajak dari rakyat 2023: Rp1.869 triliun—tujuh kali lipatnya

  • PNBP SDA 2024: Rp229 triliun. Sementara itu ,pajak dari rakyat 2024: Rp1.932 triliun—delapan kali lipatnya

Lebih dari 80% pendapatan negara diperoleh dari pajak. Bukan dari kekayaan alam yang terhampar dari Sabang sampai Merauke. Rentier state bukan berarti APBN dihabiskan. Justru sebaliknya.

Norwegia menemukan minyak di Laut Utara pada 1969. Yang mereka lakukan: mendirikan Sovereign Wealth Fund (SWF)—dana kekayaan negara untuk generasi mendatang.

Hasilnya hari ini:

  • Nilai SWF: US$2 triliun—setara Rp32.000 triliun

  • Per kepala warga Norwegia: US$390.000

  • Return rata-rata: 6,64% per tahun sejak 1998

  • Membiayai 25% anggaran negara setiap tahun

  • Aturan ketat: pemerintah hanya boleh ambil 3% per tahun—sisanya terus tumbuh untuk anak cucu

Baca Juga: Peringatan bagi BPI Danantara: Hati-Hati Berinvestasi di Infrastruktur Publik (2)

Rakyat Norwegia menikmati kesehatan gratis, pendidikan gratis, dan pensiun kokoh—bukan dari pajak yang mencekik, tapi dari hasil SDA yang dikelola dengan benar.

SDA kita jauh lebih besar dari Norwegia. Tapi PNBP SDA kita hanya Rp229 triliun. Dan kita belum punya SWF kelas dunia. Danantara hari ini sedang bergerak ke arah itu. Itulah mengapa ia diserang habis-habisan.

Tugasnya bukan sekadar mengelola APBN lebih baik. Tugasnya adalah mengubah paradigma. Dari negara yang memungut pajak dari rakyatnya—menjadi negara yang mengelola kekayaannya untuk rakyat.

Desain itu sudah ada. Sudah tertulis. Sudah disahkan. Sejak 1945. Indonesia hanya perlu memilih. Kembali ke roh konstitusi. Atau terus menjadi negara setengah hati—kaya di bawah tanah, miskin di atas kertas APBN.

Pasal 33 bila di jalankan, kita dapat Rp20 juta per bulan per kepala. Angka Rp20 juta per bulan per kepala itu bukan mimpi. Bukan janji kampanye. Itu hitungan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), zaman ketuanya Abraham Samad.

Yang menghalanginya bukan takdir. Yang menghalangi itu terjadi adalah sistem yang sengaja dibiarkan bocor. Sampai kapan kita diam?***

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance.