Jakarta, TheStance – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam rangka melindungi hak perempuan dan anak korban perceraian.

Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan tidak memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi mantan suami atau ayah yang tidak menjalankan kewajiban nafkah kepada mantan istri dan anak.

Berdasarkan data Dispendukcapil Surabaya, setidaknya ada sebanyak 7.642 mantan suami yang tidak diberikan pelayanan Adminduk oleh Dispendukcapil Surabaya.

Hal itu bisa dilakukan Dispendukcapil Surabaya karena telah mengintegrasikan sistem layanan kependudukan dengan data Pengadilan Agama (PA) untuk memastikan mantan suami menjalankan kewajiban nafkahnya.

Angka Mantan Suami Tak Beri Nafkah Tinggi

Eddy Christijanto

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pelayanan publik kependudukan bagi para mantan suami yang belum melunasi kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah sesuai amar putusan pengadilan.

Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Surabaya dengan Pengadilan Agama (PA) yang telah terjalin sejak 2023.

Melalui sistem yang terintegrasi langsung dengan dashboard PA, petugas dapat memantau data SIAK secara otomatis. Sistem akan mengirimkan notifikasi jika ditemukan warga yang masih memiliki tunggakan kewajiban pascaperceraian.

Melalui integrasi pada aplikasi Klampid New Generation (KNG), para suami yang kedapatan mangkir dari nafkah tidak akan bisa memproses permohonan adminduk apapun sebelum mengantongi bukti lunas dari Pengadilan Agama.

“Bukan terblokir, tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis,” jelas Eddy, Selasa 31 Maret 2026 dikutip dari detikjatim.

Melalui program ini, Eddy mengimbau kepada para mantan suami agar memiliki kesadaran hukum dan kemanusiaan untuk menjalankan putusan hakim.

"Harapan kami pertama adalah terciptanya perlindungan nyata bagi mantan istri dan anak. Kedua, ini bentuk upaya pemkot melindungi kelompok rentan. Kepada para mantan suami, tolong amar putusan terkait perceraian dilaksanakan sesuai aturan demi masa depan anak-anak kita,"katanya.

Menurutnya, langkah ini diambil karena banyaknya kasus mantan suami yang mengabaikan hak mantan istri dan anak-anak yang masih kecil pasca-perceraian, sehingga mereka tidak ternafkahi secara lahir sesuai dengan ketentuan Pengadilan Agama.

Berdasarkan data terbaru, angka ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan di Surabaya masih cukup tinggi. Tercatat sebanyak 4.701 perkara nafkah anak masih belum terselesaikan, sementara hanya 1.513 perkara yang telah dinyatakan rampung.

Kondisi serupa terjadi pada pemenuhan nafkah iddah, di mana terdapat 5.161 tunggakan kewajiban dibandingkan dengan 2.085 kasus yang terselesaikan.

Bahkan, angka ketidakpatuhan tertinggi ditemukan pada kategori nafkah mutah, dengan jumlah tunggakan mencapai 6.665 perkara, berbanding jauh dengan 3.180 kasus yang telah tuntas.

Sebagai langkah tegas, sistem integrasi data kependudukan telah memberikan notifikasi bahwa layanan adminduk tidak dapat diberikan hingga tanggungjawab tuntas terhadap 7.642 subjek dari total 10.959 data yang masuk dalam pengawasan.

Perlindungan bagi Anak-anak dan Istri Korban Perceraian

Eri Cahyadi

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan kebijakan yang telah diinisiasi sejak 2023 ini bertujuan untuk menjamin masa depan anak-anak korban perceraian agar tetap mendapatkan hak hidup yang layak.

"Ini saya sudah jalan di tahun 2023. Karena saya melihat orang cerai itu tidak boleh merusak karakter dan jiwanya seorang anak. Biasanya kalau orang yang sepuh-sepuh ini, yang senior ini, yang bapak-ibuknya cerai, setelah itu gak mikir istrinya. Yang laki tidak memberikan nafkah karena setiap putusan pengadilan itu ada keputusan dia untuk menafkahi seorang istri dan anaknya," kata Eri, dalam keterangannya, Rabu 1 April 2026.

Dia mengaku menyayangkan sikap para mantan suami yang seringkali lepas tanggung jawab setelah berpisah, sehingga pihak perempuan dan anak menjadi pihak yang paling dirugikan.

"Bagaimana nasibnya seorang wanita? Bagaimana nasibnya seorang anak? Kalau laki-laki ya enggak tanggung jawab.. mau nikahnya, mau cerainya, enggak mau jaganya.. lah kan berarti enggak boleh begitu. Lah kalau sudah mau nikah ya siap lahir batin untuk menafkahi seorang istri dan anak," ujar dia.

Surabaya Raih Kota Layak Anak Nasional dan Internasional

layak anak

Inovasi perlindungan perempuan dan anak yang dilakukan Pemkot Surabaya ini mendapatkan apresiasi tinggi, bahkan dari mancanegara. Eddy mengungkapkan bahwa lembaga peradilan tertinggi Australia atau setara dengan Mahkamah Agung telah melakukan kunjungan dan memantau program ini pada tahun 2024.

"Ini menjadi pilot project. Mahkamah Agung RI juga sedang mengkaji peraturan agar program kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil ini bisa dijadikan program nasional di seluruh Indonesia," ujarnya.

Langkah Surabaya ini menjadi contoh konkret bagaimana layanan publik dapat digunakan sebagai instrumen penegakan hukum sekaligus perlindungan sosial. Dengan integrasi data lintas lembaga, negara tidak hanya mencatat peristiwa hukum, tetapi juga memastikan putusan tersebut benar-benar dijalankan.

Berkat berbagai inovasi dan komitmen dalam memenuhi dan melindungi hak-hak anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori Utama untuk ketujuh kalinya.

Pencapaian ini didasarkan pada integrasi prinsip hak anak di setiap kebijakan Pemkot Surabaya. Anak-anak di Surabaya secara aktif dilibatkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Selain itu, Pemkot Surabaya juga menyediakan aplikasi khusus bernama Si Talas di mana anak-anak bisa memberikan masukan dan saran, termasuk terkait kebijakan jam malam.

Pemkot Surabaya berupaya memenuhi hak anak sejak lahir, mulai dari administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), hingga hak pendidikan dan kesehatan.

Selain Kota layak anak tingkat nasional, pada tahun 2024 lalu, Pemkot Surabaya juga mendapatkan penghargaan internasional yang bergengsi berupa sertifikat komitmen Kota Layak Anak Dunia dari UNICEF.

Sertifikat ini membuat Surabaya dapat menjadi anggota Child Friendly Cities Initiative (CFCI), merupakan sebuah forum atau jaringan khusus di dunia yang berfokus pada Kota Layak Anak Dunia. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance