Jakarta, TheStance – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara bersyarat kepada Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri pada Agustus 2025.
Majelis Hakim menyatakan mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 161 Ayat 1 ke-1 KUHP lama karena melakukan tindak pidana penghasutan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Meski demikian, hakim memutuskan pidana enam bulan penjara tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa menjalani masa pengawasan selama satu tahun.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai unggahan terdakwa yang berisi permintaan membakar Mabes Polri tidak dapat dimaknai sebagai ekspresi simbolik atau luapan emosi semata. Majelis juga menilai pilihan diksi dan visual yang digunakan terdakwa berpotensi menimbulkan bahaya, terlebih dalam kondisi masyarakat yang sedang sensitif.
Meski demikian, hakim mengatakan terdakwa tidak melakukan langkah lanjutan untuk mewujudkan hasutan tersebut, seperti mengorganisir massa atau mengajak pihak lain secara langsung. Selain itu, terdakwa dinilai masih muda, bersikap kooperatif selama persidangan, serta belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana penjara selama 1 tahun. Jaksa mendakwa Laras atas pelanggaran Pasal 161 ayat (1) KUHP versi lama tentang penyiaran tulisan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana dan menentang penguasa dengan kekerasan.
Respon Laras Atas Vonis Hakim

Usai sidang, Laras yang masih berada di ruang pengadilan langsung memeluk erat ibundanya. Tangis haru keluarga pecah, disambut sorak dan tepuk tangan para pendukung yang mengawal persidangan sejak pagi.
Laras mengaku perasaannya campur aduk atas putusan tersebut.
“Perasaan aku fifty-fifty, karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi yang paling penting, pulang ke rumah. Akhirnya, saya bisa pulang ke rumah setelah tiga bulan saya ditahan,” kata Laras.
Laras menjelaskan ketegaran dan semangat dirinya selama ini karena adanya dukungan dari banyak pihak.
"Saya juga sadar kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri. Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk semua, pemuda yang bersuara, perempuan yang berekspresi, dan juga masyarakat yang berjuang mencari keadilan," ujar Laras.
Meski tidak harus menjalani hukuman penjara, Laras menilai seharusnya setiap opini, kritik, dan ungkapan kemarahan masyarakat atas situasi politik tidak bisa dipidana.
“Seharusnya opini dan kritik dan ungkapan kemarahan atas nama kemanusiaan tidak dianggap bentuk kriminal,” ucapnya disambut sorakan pendukung.
Ia juga menyinggung masih bebasnya anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan dengan rantis hingga tewas.
"Sementara semua oknum kepolisian yang menindas mereka bebas di luar sana, maka keadilan belum sepenuhnya ditegakkan," ungkapnya.
"Semoga hari ini adalah titik awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara perempuan dan pemuda. Terima kasih semuanya. Hidup perempuan," tandasnya.
Awal Mula Laras Ditangkap

Untuk diketahui, Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Laras Faizati di rumahnya pada 1 September 2025. Penangkapan itu berkaitan dengan unggahan Instagram Story milik Laras pada 29 September 2025, yang berisi kritik terhadap tindakan represif polisi saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob).
"When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters !!," tulis Laras dalam salah satu unggahan story-nya dengan latar foto ia tersenyum sambil telunjuknya diarahkan ke Gedung Mabes Polri yang posisinya di dekat jendela lantai 5 Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA).
Unggahan story tersebut kemudian membuatnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena dugaan penghasutan dan provokasi untuk membakar gedung Mabes Polri.
Laras yang merupakan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA kemudian diberhentikan dari pekerjaannya. Padahal sejak ayahnya meninggal pada 2022, Laras dan adiknya menjadi tulang punggung keluarga. Ibunya pun sempat jatuh sakit ketika Laras berada dalam tahanan.
Setelah menjalani rangkaian persidangan dengan menghadirkan saksi dan sejumlah saksi ahli seperti Rocky Gerung hingga ahli linguistik, Manneke Budiman, Laras dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan sebelumnya.
Namun, bagi Laras tuntutan itu dinilai tidak adil.
"Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan," kata Laras dalam pledoinya, Rabu (24/12/2025).
652 Tahanan Politik Terkait dengan Demo Agustus 2025

Berdasarkan data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), termasuk Laras Faizati, tercatat ada setidaknya 652 tahanan politik di berbagai daerah yang ditangkap atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025.
GMLK mengkategorikan 652 orang itu sebagai tahanan politik, atau mereka yang ditahan karena pandangan politik yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara.
“Sejauh ini, per 31 Desember 2025, kami memperoleh 652 nama tahanan politik di seluruh Indonesia yang tersebar di berbagai daerah,” kata Aga, perwakilan GMLK, dalam keterangannya, pada Senin (12/1/2026).
Dari angka tersebut, GMLK mencatat ada 523 orang yang masih berstatus tahanan.
“Yang ditahan ini ada cukup banyak sudah berada di proses peradilan, tapi juga ada yang kami dapatkan masih sebagai tahanan kepolisian atau ditahan di kantor-kantor polisi setempat,” ujar Aga.
Sementara itu, ada 88 orang tahanan yang sudah menjalani sidang lalu dijatuhkan putusan bersalah. Di antara mereka yang diputus bersalah, ada yang sudah keluar dari tahanan dan ada yang masih menjalankan masa penahanan.
Kemudian, ada 17 tahanan yang bebas atau penahanannya ditangguhkan oleh polisi maupun pengadilan. Beberapa di antaranya termasuk aktivis Saiful Amin alias Sam Oemar dari Kota Kediri, serta Adetya “Dera” Pramandira dan Fathul Munif di Semarang.
Selain itu, ada 24 orang tahanan yang statusnya tidak diketahui. Serta ada satu orang yang meninggal dunia dalam tahanan yaitu Alfarisi bin Rikosen. Alfarisi meninggal di Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa pagi, 30 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Menurut rekan satu sel Alfarisi dan kepala rutan, ia meninggal dunia setelah mengalami kejang-kejang.
Menurut data dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, pasca gelombang demonstrasi di berbagai daerah pada Agustus 2025, polisi meringkus 1.038 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan.
Amnesty: Bentuk Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut vonis bersalah terhadap Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Meski tidak dijatuhi hukuman penjara, putusan tersebut dinilai tetap mengekang kebebasan sipil.
“Meski Laras dapat menghirup udara segar hari ini, vonis bersalah Laras adalah penjara tanpa jeruji. Ini pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan hak untuk melakukan protes damai di Indonesia,” kata Usman kepada TheStance, Kamis (15/1/2025).
Majelis hakim, kata Usman, telah kehilangan kesempatan untuk mengoreksi penggunaan pasal-pasal bermasalah oleh aparat penegak hukum dalam menangani ekspresi kritik warga.
Ia menegaskan, tindakan Laras tidak dapat dipandang sebagai kejahatan, melainkan bentuk ekspresi atas kemarahan publik terhadap kekerasan aparat.
“Laras hanya mengekspresikan kemarahan atas kekerasan aparat yang menewaskan Affan Kurniawan saat pembubaran unjuk rasa Agustus 2025. Dalam perspektif HAM, kritik terhadap institusi negara dan aparatnya adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” tegasnya.
Amnesty juga menilai status bersalah yang disematkan kepada Laras berpotensi menimbulkan efek gentar di tengah masyarakat.
“Putusan ini mengirim pesan bahwa kekecewaan dan kritik terhadap kekerasan negara adalah kesalahan yang bisa dikriminalkan. Siapa pun yang menyuarakannya harus siap menghadapi proses hukum panjang dan melelahkan seperti yang dialami Laras,” ujar Usman.
Amnesty juga menyoroti bahwa Laras bukan satu-satunya korban kriminalisasi. Menurut Usman, terdapat sejumlah aktivis lain yang mengalami nasib serupa dalam rangkaian penindakan pasca demonstrasi Agustus 2025.
“Laras bersama Deldepro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar di aJakarta, serta Rifa Rahnabila di Bandung adalah korban kriminalisasi aparat penegak hukum. Ini terlihat seperti upaya mencari kambing hitam sebagai respons atas gelombang demonstrasi,” ucapnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance