Jakarta, TheStanceID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial. Kali ini, ia mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB.

Kebijakan itu berlaku untuk semua sekolah di Jabar, dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA/SMK. Surat edaran tersebut juga menetapkan waktu pembelajaran lima hari, Senin-Jumat. Sabtu dan Minggu libur.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi sudah menggulirkan wacana ingin siswa-siswa masuk lebih pagi, yakni pukul 06.00 WIB. Namun, dalam SE nomor 58/PK.03/DISDIK tersebut, jam pelajaran dimulai pukul 06.30 WIB.

Adapun tujuan kebijakan ini, sebagaimana tercantum di surat edaran tersebut, adalah untuk membentuk siswa yang "Bageur (berbudi pekerti), Cageur (sehat), Bener (berintegritas), Pinter (berpengetahuan) dan Singer (cekatan)".

Dedi lalu mengumumkan aturan jam masuk sekolah bagi siswa itu lewat media sosial Instagram pribadinya @dedimulyadi71, pada Rabu (4/6/2025).

"Saya sampaikan ya bahwa di tahun ajaran baru 2025-2026 yang akan datang, sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 6.30, sekali lagi sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 6.30," katanya.

Berlaku Jam Malam dan Tidak Ada PR untuk Siswa

Dedi Mulyadi

Surat Edaran itu juga mengatur "jam malam" bagi pelajar. Mereka dilarang melakukan aktivitas di luar rumah setelah pukul 21.00 malam hingga jam 0.4.00 pagi, kecuali ada kondisi darurat atau didampingi orang tua.

Aturan jam malam ini berlaku untuk siswa SD hingga SMA. Kebijakan lain, pekerjaan rumah (PR) dihapus.

"Karena anak-anak tidak boleh keluar rumah Lebih dari Jam 9 (malam) tanpa pendampingan, tanpa keperluan yang mendesak, yang didasarkan pada izin orang tuanya, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana untuk menghapus pekerjaan rumah Bagi anak-anak sekolah," katanya.

Dia mengatakan seluruh pekerjaan sekolah termasuk tugas, harus dilakukan di sekolah, tidak diselesaikan di rumah. Para pelajar diminta fokus membantu orang tua saat di rumah.

Dedi menyadari kebijakannya ini bakal menuai pro dan kontra, tapi dia tidak ambil pusing.

"Pasti kebijakan saya ada pro dan kontra. Bagi saya, pro dan kontra adalah hal yang biasa dalam berdemokrasi," katanya.

Menteri Pendidikan Ingatkan Ketentuan Jam Belajar

Abdul Mu'ti

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengingatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahwa jam belajar anak sekolah sudah memiliki aturan dan ketentuannya.

Dalam catatan TheStanceID, ketentuan jam belajar itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Di pasal 2 Permen 23/2017 itu, jam belajar siswa di sekolah ditetapkan 8 jam per hari (termasuk waktu istirahat), selama lima hari dalam seminggu. Namun jam masuk sekolah memang tidak diatur spesifik di Permen tersebut.

Hanya, aturan 8 jam itu tidak cuma mencakup jam pelajaran formal, tapi juga mencakup kegiatan ekstra-kurikuler Bila siswa masuk pukul 06.30, maka mereka harus pulang pukul 14.30.

"Jadi sebaiknya semua pihak memahami apapun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

Siswa dan Orangtua Keberatan

Sejumlah siswa tingkat SMP dan SMA mengaku keberatan terhadap kebijakan tersebut karena dinilai memberatkan dan berpotensi mengganggu kesehatan serta konsentrasi belajar.

Alisha (13 tahun), siswi SMP Negeri 22 Depok mengaku tidak setuju dengan kebijakan tersebut karena akan berdampak negatif pada pola tidur dan aktifitas paginya.

"Nggak setuju, karena akan ngurangin waktu tidur. Udah gitu sarapannya juga jadi terburu-buru karena udah harus sampai di sekolah jam 06.30 WIB," katanya.

Jam sekolah NTT

Senada, Ammar (18) siswa SMA di Depok juga menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya, waktu pagi justru penting untuk mempersiapkan diri sebelum belajar dan menghabiskan waktu dengan keluarga sebelum berangkat.

"Waktu pagi bisa dipakai buat sarapan bareng keluarga, terus kadang saya belajar di rumah itu juga pagi-pagi sebelum berangkat ke sekolah, karena belajar pagi itu bagus, otak masih seger. Jadi materi gampang masuk," katanya.

Jika kebijakan itu benar diterapkan, dia memperkirakan banyak siswa akan terlambat dan kesulitan menyerap pelajaran. "Sekarang masuk jam 7 pagi aja masih ada yang telat, apalagi dimajuin jam masuk sekolahnya," kata Ammar.

Dinda, ibu dari anak laki-laki yang duduk di kelas 2 madrasah ibtidaiyah, juga mengaku tak setuju dengan kebijakan sang gubernur.

Menurutnya kebijakan masuk sekolah pukul 6 itu tidak efisien, terutama bagi orang tua yang bekerja. “Bolak balik antar anak, harus atur waktu persiapan dari jam berapa?” tanyanya.

Santi, orang tua murid di Bekasi, juga menyebut aturan masuk sekolah pukul 6 pagi itu kurang bijak. Dia mengaku bakal repot bila harus menyiapkan segala sesuatu untuk anaknya yang masih SD bila berangkat lebih pagi dari biasanya.

“Belum masak, belum menyiapkan sarapan dan bekal sekolah, masuk pukul segitu kepagian,” katanya.

Masuk Sekolah Jam 6 Pagi Kontraproduktif

Satriwan Salim

Kritik atas kebijakan Dedi disampaikan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.

Dia menilai kebijakan masuk sekolah pukul 6 pagi di Jawa Barat justru kontraproduktif dengan tujuan membangun kualitas hidup dan tumbuh kembang anak. Satriwan menjelaskan, berbagai riset sudah menunjukkan betapa bahayanya bila anak kurang tidur.

Dampaknya adalah sulit berkonsentrasi, penurunan daya ingat, gangguan metabolisme, kelelahan, kecemasan, hingga penurunan prestasi akademik. Jam masuk sekolah yang terlalu pagi bisa meningkatkan risiko tersebut.

Satriwan juga membandingkan dengan negara lain. Hasilnya, bahkan di negara maju tidak ada yang masuk sekolah pukul 6 pagi.

"Malaysia, Cina, Amerika Serikat rata-rata masuk sekolah sekitar 7.30 pagi. Sedangkan India, Inggris, Rusia, Kanada, Korea Selatan masuk sekolah pukul 8.00 pagi. Lalu Singapura dan Jepang masuk pukul 8.30 pagi. Semuanya dengan skema belajar 5 hari, Senin-Jumat. Artinya negara maju rata-rata masuk sekolah lebih siangan," kata Satriwan dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Video "Kang Dedi Jemput" Ternyata Bisa Bikin Anak Trauma dan Nggak Kreatif

Berdasarkan catatan TheStanceID, kebijakan jam masuk sekolah lebih pagi juga pernah diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di masa kepemimpinan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat pada tahun 2023. Alasannya, membangun etos kerja.

Ketika itu Laiskodat lebih kelewatan. Dia mengharuskan siswa di NTT masuk jam 05.30. Pagi buta, bahkan masih gelap karena matahari belum sepenuhnya terbit.

Tapi evaluasi atas kebijakan itu menunjukkan banyak siswa mengalami gangguan kesehatan karena kurang tidur. Selain itu risiko keselamatan meningkat, karena siswa melakukan perjalanan ke sekolah saat subuh hari.

Kebijakan Laiskodat itu juga tidak didasari kajian apa pun. Setelah menuai kritik, Pj Gubernur NTT, Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake, akhirnya mencabut aturan masuk sekolah pagi buta itu.

Kebijakan Dedi Sporadis dan Tanpa Kajian

Iman Zanatul Haeri

Kritik lain disampaikan Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri. Dia mengatakan persoalan pendidikan tak cukup diatasi dengan pemberlakuan 'jam malam' atau membuat jam pelajaran lebih pagi.

"Indeks Pembangunan Kebudayaan Jawa Barat hanya 51,5%. Jadi pembangunan kebudayaan di Jawa Barat juga tidak bagus-bagus amat. Lalu juga presentase rata-rata lama sekolahnya masih di angka 8,83 tahun. Angka putus sekolahnya juga masih tinggi."

Karena itulah, katanya, kebijakan pendidikan harus dibuat komprehensif. "Kebijakan sporadis, karena tanpa kajian sehingga kemudian berhenti di tengah jalan. Nah ini juga kan membuang anggaran," jelasnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStanceID.