Jokowi Legalkan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang

Rangkuman berita sepekan: dari legalisasi ekspor pasir laut hingga calon pimpinan KPK.

By
in Headline on
Jokowi Legalkan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang
Sumber: https://www.linkedin.com/company/pt-citra-melati-alam-prima/

Jakarta, TheStanceID - Beberapa peristiwa menarik terjadi selama sepekan terakhir, 9-14 September 2024. Salah satunya keputusan pemerintah untuk membuka lagi ekspor pasir laut yang sudah dilarang selama 20 tahun.

Ini diatur melalui dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, tentang kebijakan barang ekspor.

Dua Permendag itu adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Di pasal 9 PP itu dicantumkan bahwa pasir laut boleh diekspor, meski dengan ketentuan "sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi".

Sekadar catatan, Indonesia membuka keran ekspor pasir laut sejak 1976-2002. Tapi ekspor ini dihentikan di era Presiden Megawati karena merusak lingkungan. Selain itu juga sudah menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa.

Kebanyakan pasir laut itu diekspor ke Singapura untuk proyek reklamasi. Akibatnya, luas daratan Singapura bertambah.

Jurnal Teknologi Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada 2004 misalnya pernah menyebutkan, akibat ekspor tersebut, luas daratan Singapura bertambah 100 km2 atau sekitar 26% dari luas awal.

Sebaliknya Indonesia cuma kena ampas. Selain lingkungan rusak, ekspor pasir laut juga menyebabkan tenggelamnya pulau-pulau kecil yang pasirnya terus dikeruk.

Yang diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut ini hanya perusahaan pertambangan. Merekalah yang akan meraup cuan.

Berikut rangkuman peristiwa penting lain dalam sepekan.

Kadin Pecah

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pecah setelah digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang memilih Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin, Sabtu kemarin, 14 September 2024.

Padahal saat ini Kadin masih memiliki ketua umum, yaitu Arsjad Rasjid, yang akan menjabat hingga 2026.



Kubu Arsjad menolak Munaslub tersebut dan menyatakan Munaslub itu tidak sah. Sebaliknya kubu Anindya mengklaim Munasub sudah sesuai AD/ART Kadin, hingga otomatis kepengurusan Arsjad tidak lagi berlaku.

Perebutan Kadin oleh dua kubu berbeda ini mengingatkan lagi akan fenomena "begal partai" yang sempat menimpa sejumlah partai politik di Indonesia beberapa waktu lalu.

Kehadiran Menteri Investasi Rosan Roeslani di acara Munaslub juga menimbulkan spekulasi mengenai kubu mana yang didukung pemerintah.

Terlebih sebelumnya Arsjad merupakan ketua Tim Pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

Pansus Haji Ancam Panggil Paksa Menag

Pansus haji DPR ancam akan menggunakan aparat kepolisian untuk memanggil paksa Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Pasalnya, Menag sudah dua kali mangkir dari panggilan Pansus.

Anggota Pansur, Marwan Jaffar, mengatakan bahwa sesuai undang-undang, bila sampai pertemuan ketiga Menag sengaja tidak hadir, maka Pansus bisa meminta bantuan aparat untuk memanggil Menag secara paksa.

"Kalau perlu kita akan gunakan polisi, panggil secara paksa," katanya, Selasa, 10 September 2024.

Sejauh ini Pansus Haji DPR sudah menemukan indikasi adanya permainan dalam penyelenggaraan ibadah haji, misalnya pengaturan kuota atau permainan waktu tunggu.

AP I dan AP II Merger

PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II akhirnya resmi merger pada Selasa, 9 September 2024, dan menjadi PT Angkasa Pura Indonesia. Peresmian merger itu dilakukan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola bandara ini --setelah merger-- akan jadi salah satu operator bandara terbanyak di dunia, yaitu mengelola 37 bandara.

Merger ini sebenarnya mulai berlaku efektif per 1 September 2024, dengan penetapan posisi keuangan (opening account) perseroan.

PT Angkasa Pua Indonesia akan berada di bawah PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), alias Injourney, yang merupakan perusahaan holding BUMN Aviasi dan Pariwisata.

Tarif Cukai Minuman Berpemanis Disepakati Minimum 2,5%

DPR bersama Kementrian Keuangan dan Kementerian BUMN menyepakati tarif cukai minuman berpemanis minimum 2,5% yang akan mulai berlaku pada 2025.

Itu tercantum dalam kesimpulan rapat Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR dengan Kemenkeu dan Kementerian BUMN pada Selasa lalu, 10 September 2024.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dikenakan cukai karena dampaknya terhadap kesehatan, terutama memicu penyakit diabetes.

Cukai MDBK ini rencananya akan mulai diterapkan di APBN 2025. Namun APBN belum disahkan di DPR. Pengesahan baru akan dilakukan pada Oktober 2024, oleh DPR dan pemerintahan hasil pemilu 2024.

Kalangan industri MBDK sudah menyatakan keberatan atas rencana cukai tersebut --dan diduga-- terus melobi pemerintahan baru agar cukai tersebut dibatalkan.

Kecewa dengan 20 Nama Capim KPK

Para pegiat anti-korupsi yang tergabung dalam forum IM57+ menyatakan kekecewaannya terhadap 20 nama calon pimpinan KPK yang telah diseleksi oleh Panitia Pemilihan (Pansel) KPK. 20 nama itu diumumkan di website kpk.go.id dan setneg.go.id.

Dalam media briefing pada Rabu, 11 September 2024, IM57+ mengungkapkan nama-nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi itu dinilai tidak meyakinkan.

Pasalnya ada beberapa nama yang merupakan pejabat KPK periode sebelumnya, yang justru terlibat dalam upaya pelemahan KPK.

Akademisi Feri Amsari, yang dikenal setelah muncul di film dokumenter Dirty Vote, dalam briefing itu mengatakan orang-orang yang punya track record bagus dalam pemberantasan korupsi, anehnya justru tidak dipilih oleh Pansel KPK.

"Kenapa orang yang punya track record bagus tidak dipilih? Itu fakta kejanggalan seleksi," katanya. (bsf)

\