Insiden Polisi Tembak Polisi: Ketika Integritas Tergerus Hasrat Materialistik
Problemnya bukan soal aturan memakai senjata, melainkan kalahnya integritas oleh kebutuhan materi.

Jakarta, TheStanceID – Seorang perwira polisi tewas ditembak rekannya yang diduga tak terima karena bisnis sampingannya diusik. Kasus ini menunjukkan adanya problem integritas para penegak hukum di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dia adalah Ulil Riyanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP), yang tewas ditembak rekannya sesama polisi, AKP Dadang Iskandar.
Kejadian itu diketahui terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari pukul 00.43 WIB di parkiran Polres Solok Selatan yang terletak di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.
Dadang yang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan diduga menjadi beking sebuah usaha penambangan di wilayah Solok Selatan yang sedang ditindak Ulil. Dia tidak terima dengan aksi Ulil tersebut.
Kepada wartawan, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengusut tuntas kasus keji ini, di mana sembilan peluru ditembakkan Dadang. Dua di antaranya bersarang di kepala Ulil.
"Pak Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya. Namun yang jelas, saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya," kata Listyo Sigit di Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11).
Dadang si pelaku penembakan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam pengawasan penuh personel Ditreskrimum Polda Sumbar dan menjalani proses hukum.
Perpanjang Daftar Polisi Tembak Polisi
Peristiwa penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto oleh rekannya AKP Dadang Iskandar menambah daftar panjang kasus polisi tembak polisi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Insiden penembakan antar aparat penegak hukum ini sebelumnya sudah terjadi dengan motif yang berbeda-beda. Berikut deretan kasus penembakan oleh sesama polisi yang dirangkum TheStanceID.
Pembunuhan Brigadir Joshua di Jakarta Selatan
Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menggemparkan publik di kurun waktu 2022-2023. Ia tewas ditembak rekannya sendiri, Bharada E, pada 8 Juli 2022 di rumah Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo, Jakarta Selatan.
Kasus ini baru diumumkan tiga hari setelahnya, dengan versi cerita yang berbeda dari kenyataan. Kecurigaan keluarga yang tersebar ke media sosial menjadikan kasus yang sedianya dipendam ini menjadi viral dan menguak skandal besar.
Mulanya, Brigadir J dilaporkan meninggal karena baku tembak, tapi akhirnya terungkap bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E terjadi tanpa perlawanan. Penembakan itu dilakukan atas dasar perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Untuk menutupi kejahatannya, Sambo membuat skenario palsu dan menyabotase barang bukti, tetapi kasus terungkap saat keluarga Brigadir J menemukan luka-luka tak wajar di tubuh mendiang.
Sambo akhirnya divonis dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 13 Februari 2023.
Penembakan anggota Polsek Wanasaba di Lombok Timur
Seorang oknum polisi anggota Polsek Wanasaba berinisial MN (38) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menembak rekan kerjanya sesama polisi berinisial HT (26) hingga tewas di lokasi kejadian.
Peristiwa ini terjadi pada 25 Oktober 2021 di rumah korban di Desa Denggen, Selong, Lombok Timur.
Penembakan tersebut bermotif persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Penembakan di Polsek Cimanggis
Peristiwa penembakan juga terjadi di Polsek Cimanggis yang menewaskan Bripka RE pada 25 Juli 2019, dipicu emosi Brigadir RT akibat penolakan permintaannya untuk membebaskan kerabatnya yang ditangkap karena terlibat tawuran.
Atas perbuatannya, Brigadir RT dipecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian dan diancam Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Polisi tertembak senpi rakitan di Bogor
Bripda IDF tewas tertembak senjata api rakitan ilegal pada 22 Juli 2023 di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Bripda IMS yang menjadi pelaku penembakan dan Bripka IG selaku pemilik senjata api rakitan. Bripda IG tewas diduga akibat kelalaian dua rekannya yang ingin menunjukkan senjata api.
Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 dan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi menembak rekan karena sakit hati di Lampung
Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Rudi Suryanto menembak mati rekannya, Ipda Ahmad Karnain pada 4 November 2022 lalu. Motif penembakan ini yaitu sakit hati pelaku kepada korban.
Menurut pelaku, korban kerap mengintimidasi dan menyebarkan aib pelaku ke publik. Rudi mendapat hukuman berat karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Bahkan, sebelumnya ia sempat menguji senjata apinya di kebun singkong dan mengaku melakukan penembakan secara sadar. Atas perbuatannya, Rudi divonis 12 tahun penjara.
Adu mulut berujung penembakan di Sulawesi Tengah
Usai terlibat adu mulut, Aiptu P nekat menembak rekannya sendiri, Aipda NS, di Polsek Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 8 November 2019.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa terjadi saat Aiptu P yang tengah membersihkan senjata di Polsek Sirenja adu mulut dengan Aipda NS. Secara tiba-tiba, P menembakkan senjata api ke arah NS di bagian rahang.
Karena panik, P lantas menembak dirinya sendiri. Kedua anggota polisi itu segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah.
Gaya Hidup Materialistik
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai penembakan sesama perwira polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat harus dicari akar masalahnya.
“Karena ini bukanlah yang pertama dan terus berulang," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima TheStanceID, pada Jumat (22/11/2024).
Anggota Polri memang diperkenankan menyimpan dan menggunakan senjata api dengan prasyarat tertentu, meliputi syarat kepangkatan, masa dinas maupun syarat kesehatan baik mental maupun fisik.
Hal ini diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022. Namun, problemnya bukan senjata dan syarat teknis, melainkan faktor human error yakni anggota polisi tersebut yang dengan sengaja memakai senjatanya secara tidak bertanggung jawab.
Bambang menilai human error tersebut berkaitan dengan perilaku dan mentalitas individu personil yang lemah, di tengah gaya hidup materialistik yang menodai integritas sebagian anggota polisi.
"Perilaku tersebut terjadi indikasinya karena pragmatisme dan materialisme yang melingkupi jajaran kepolisian dari elit yang memberi ketauladanan, diikuti bawahan yang mencontoh dan terpaksa mengikuti gaya hidup atasan," jelas dia.
Perilaku materialistik yang tercermin dari gaya hidup hedonis kerap membuat polisi tergoda menerobos aturan untuk mengumpulkan kekayaan, salah satunya dengan menjadi beking atau centeng atas aktivitas usaha tertentu yang bermasalah.
Alhasil, ketika kepentingannya terusik, oknum polisi tersebut akan berkonflik dengan sesama anggota polisi yang justru menjalankan tugas sesuai prosedur, yakni memberantas praktik-praktik ilegal. (est)