Jakarta, The Stance – Memasuki tahun 2026, masyarakat kembali seperti diingatkan tentang betapa parahnya korupsi di negeri ini.
Dimulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap basah tiga orang pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, ketika mereka sedang bagi-bagi uang suap dari Wajib Pajak, awal Januari lalu.
Ketiga pegawai itu terbukti merekayasa nilai pembayaran pajak Wajib Pajak korporasi dengan imbalan suap.
Wajib Pajak PT Wanatiara Persada (WP) seharusnya membayar Rp75 miliar. Namun oleh tiga tersangka, kewajiban itu disunat hingga PT WP hanya membayar Rp15,7 miliar, ditambah fee Rp4 miliar untuk ketiga tersangka.
Mereka menyunat sampai Rp60 miliar kewajiban pajak PT WP yang seharusnya masuk ke kas negara, demi Rp4 miliar fee yang masuk ke kantong sendiri. Yang parah, salah satu dari tersangka itu adalah Kepala Kantor KPP Madya Jakarta Utara itu sendiri.
Bila Kepala Kantor Pajak saja main sogok, bagaimana dengan puluhan anak buahnya di kantor itu? Masih bisakah perilaku korup itu dilabeli “perbuatan oknum”? Yang juga menyedihkan, korupsi pajak ini bukan kali pertama terjadi.
Pada 2010, alias 16 tahun lalu, publik sempat dibuat gempar oleh kasus Gayus Tambunan. Pegawai pajak yang cuma golongan IIIA dan hanya bergaji Rp12 juta, ternyata memiliki kekayaan sampai Rp100 miliar lebih, yang berasal dari uang suap Wajib Pajak.
Yang lebih terkini, pada 2022, ada kasus Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, yang menerima total suap sebesar Rp55 miliar dari Wajib Pajak.
Modus korupsi Angin Prayitno juga sama dengan komplotan di KPP Madya Jakarta Utara. Mereka menurunkan nilai kewajiban pembayaran pajak korporasi dengan imbalan fee.
Lalu ada lagi kasus Rafael Rafael Alun Trisambodo pada 2023, mantan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, yang terbukti menerima suap sebesar Rp16 miliar..
Berbagai kasus korupsi pegawai pajak ini pada akhirnya menimbulkan pertanyaan: benarkah ini hanya ulah oknum? Atau jangan-jangan perilaku korup itu sudah melembaga?
Gaji Tinggi Tapi Tetap Korup
Korupsi pegawai pajak ironis karena mereka adalah ASN dengan take home pay tertinggi di Indonesia.
The Stance masih ingat, bagaimana pada 2014 Menteri Keuangan Sri Mulyani menginisiasi tunjangan kinerja (tukin) dengan nilai gila-gilaan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Kementerian Keuangan.
Asumsi di baliknya, orang tidak akan korup bila kesejahteraan tercukupi. Saat ini selain gaji, pegawai Ditjen Pajak juga menerima tukin berdasarkan golongan, yaitu Rp2,5 juta untuk pegawai golongan terendah (IA), hingga Rp117 juta untuk pejabat eselon I.
Kepala Kantor KPP Madya Jakarta Utara yang diciduk KPK awal Januari itu, yakni .Dwi Budi Iswahyu, misalnya, dilaporkan menerima gaji sekitar Rp63 juta. Sedangkan Angin Prayitno Aji, yang merupakan pejabat eselon II Ditjen Pajak, menerima gaji per bulan Rp85 juta.
Itu gaji resmi dari negara. Tanpa suap. Uang halal. Betapa tingginya penghasilan para pegawai pajak itu dibandingkan UMP DKI Jakarta yang masih di angka Rp5,7 juta.
Terbukti, gaji tinggi tidak otomatis membuat pegawai pajak tidak korup.
Korupsi pegawai pajak juga berbahaya karena merusak hal fundamental dalam sistem perpajakan nasional, yaitu tax compliance, kepatuhan membayar pajak. Apakah masyarakat rela terus membayar pajak bila uang pajak dikorupsi?
Jelas tidak. Tidak ada orang yang rela bayar pajak bila uangnya hanya untuk memberi makan para koruptor. Dan sudah ada preseden dalam hal ini.
Korupsi Membuat Publik Menolak Bayar Pajak
The Stance masih ingat, bagaimana pada tahun 2012, pemerintahan SBY-JK dibuat gempar karena Musyawarah Nasional (Munas) Nahdlatul Ulama di Cirebon membahas hal luar biasa: yaitu penghentian sementara (moratorium) membayar pajak.
Sekitar 1000 kyai NU yang berkumpul di Ponpes Kempek, Cirebon saat itu, yang biasanya hanya membahas masalah sosial-keagamaan, tiba-tiba membahas soal pajak.
Bagaimana hukumnya bila uang pajak dikorupsi? Bagaimana hukumnya bila orang menolak bayar pajak karena pengelola uang pajak ternyata tidak amanah, alias korup? Apakah penolakan itu dibolehkan dalam agama? Apa dalilnya?
Berbagai pertanyaan itu yang akhirnya mengerucut pada usulan agar Munas NU 2012 menyerukan moratorium membayar pajak ke masyarakat.
Bisalah dibayangkan kegemparan yang akan terjadi seandainya organisasi keagamaan secara resmi menyerukan untuk tidak membayar pajak.
Meski Munas NU 2012 itu tidak jadi menyerukan moratorium bayar pajak dalam rekomendasi resminya, wacana tidak bayar pajak (tax disobedience) dibahas secara terbuka di forum tersebut. Tidak ada lagi sungkan.
Tax obedience tidak lagi dilihat sebagai pidana atau perbuatan merusak ketertiban umum. Sebaliknya, ia mulai dilihat sebagai suatu sikap keagamaan menghadapi perilaku tidak amanah pengelola uang rakyat.
Ini adalah ongkos fundamental yang harus dibayar ketika korupsi pajak masih terus terjadi. Kepatuhan pajak (tax compliance) akan rontok. Masyarakat tidak akan mau bayar pajak ke koruptor.
Penanganan Korupsi Pajak Tidak Bisa Business as Usual
Karena itu penanganan kasus korupsi, terutama korupsi pajak, seharusnya tidak dilakukan secara business as usual. Misalnya: mengapa dalam kasus korupsi pajak, penyuap yang ditangkap hanya kroco?
Ini adalah kritik yang bahkan sudah muncul di era kasus Gayus Tambunan pada 16 tahun lalu. Entah mengapa, dalam kasus suap pajak, aparat tidak menyentuh perusahaan yang menjadi pemberi suap.
Yang ditangkap seringkali pihak ketiga, yaitu konsultan pajak. Padahal, apakah uang suap itu milik konsultan, atau milik perusahaan? Apakah deal untuk menyuap itu inisiatif pribadi konsultan, atau dengan persetujuan manajemen?
Konsultan pajak hanyalah professional yang disewa perusahaan untuk mengurus pembayaran pajak. Sungguh lucu ketika konsultan pajak didakwa sebagai “penyuap”, sementara direksi perusahaan penyuap melenggang bebas.
Padahal,uang suap ttu bukan uang pribadi konsultan. Tapi uang perusahaan. Pencairannya pun membutuhkan persetujuan manajemen. Kalau begitu, siapa sebenarnya otak penyuapan? Apakah konsultan pajak, atau pimpinan perusahaan?
Terkadang aparat beralasan tidak mengusut pimpinan perusahaan karena mereka adalah “korban”, diperas oleh petugas pajak korup.
Itu argumentasi absurd. Kalau Wajib Pajak perusahaan adalah korban, mengapa konsultan pajaknya tetap diusut? Padahal mereka hanya menjalankan tugas dari klien yang diklaim “korban” itu.
Ini adalah situasi penegakan hukum yang bisa dibilang absurd dan tidak menunjukkan keseriusan pemberantasan korupsi.
Seharusnya Digunakan Pasal Tindak Pidana Korporasi

It takes two to tango. Butuh dua orang untuk berdansa tango. Begitu juga suap. Butuh dua orang untuk tindak pidana suap. Yaitu penerima dan pemberi suap.
Dalam kasus suap pajak, sudah banyak sekali indikasi keterlibatan manajemen atau direksi yang memberi persetujuan dilakukannya tindak pidana.
Dalam kasus Angin Prayitno Aji misalnya, yang menerima suap dari PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama, salah satu tersangka sempat mengatakan di sidang bahwa aksi suap itu mendapat otorisasi dari Haji Isam, pemilik Jhonlin Group.
Tapi lagi-lagi, KPK tidak menyentuh Jhonlin Group atau para petingginya. Hanya kroco, yaitu konsultan pajak PT Jhonlin, yang dijadikan tersangka.
Dalam kasus komplotan di KPP Madya Jakarta Utara, ironisnya pola lama kembali terulang.
Di kasus ini KPK menetapkan konsultan pajak PT Wanatiara Persada, ditambah seorang staf perusahaan bernama Eko, sebagai pemberi suap.
Ini menyedihkan. Bagaimana bisa seorang staf biasa yang jadi tersangka pemberi suap? Padahal uang suap Rp4 miliar yang dia bawa itu uang perusahaan.
Ditambah lagi imbauan KPK agar wajib pajak tidak segan melapor bila “diperas”, makin kuat indikasi bahwa kasus ini juga akan selesai secara business as usual.
Baca Juga: Tangkap Tangan KPK Buktikan Tunjangan Selangit Pejabat Pajak Tak Berguna
The Stance menilai sudah saatnya kasus suap pajak diusut dengan pasal tindak pidana korporasi.
Jadi, bukan lagi para kroco yang dikorbankan, melainkan korporasi itu sendiri yang bertanggung jawab. Dan ini berarti jajaran direksi, termasuk CEO, yang harus diusut.
Ruang ini terbuka lebar karena saat ini KUHAP baru juga makin tegas mengatur tindak pidana korporasi.
Penggunaan pasal tindak pidana korporasi akan membuat jera perusahaan pemberi suap. Alih-alih menyuap, mereka akan lebih menggunakan prosedur resmi keberatan, yaitu pengadilan pajak.
Inilah terobosan yang harus dilakukan agar kasus korupsi pajak tidak lagi ditangani secara business as usual. Penegakan hukum harus tegas menyasar perusahaan penyuap.
Bila terus pelaksana lapangan yang dikorbankan –staf, konsultan pajak– maka tidak ada yang berubah sejak era Gayus Tambunan 16 pada tahun lalu.
Juga perlu diingat bahwa saat ini pemerintah menghadapi masalah serius berupa rendahnya kepatuhan pajak, yang terlihat dari rasio pajak yang makin merosot.
Ini bukan salah publik. Rendahnya kepatuhan pajak (tax compliance) adalah konsekuensi logis dari masih banyaknya kasus korupsi pajak, dari rendahnya kepercayaan publik atas penggunaan uang pajak.
Karena, lagi-lagi, tidak ada orang mau bayar pajak bila uangnya justru dimakan koruptor. Pemerintah harus menyadari hal ini. (Redaksi)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance