Di Balik Kisruh PMI; Dana Ratusan Miliar, Bisnis Plasma Darah, Minim Transparansi

Meski berseteru, JK dan Agung Laksono kompak tak menyinggung soal minimnya transparansi pengelolaan dana PMI.

By
in Now You Know on
Di Balik Kisruh PMI; Dana Ratusan Miliar, Bisnis Plasma Darah, Minim Transparansi
Palang Merah Indonesia (PMI) menyerahkan bantuan senilai US$100.000 ke Duta Besar (Dubes) Turki untuk Indonesia pada Jumat (10/2/2023). Sumber: PMI

Jakarta, TheStanceID – Jika sebelumnya hanya partai politik dan organisasi masyarakat (ormas) yang jadi perebutan, kini Palang Merah Indonesia (PMI) pun ikut terseret arus politik. Ada bisnis baru yang menjanjikan, di tengah dana kelolaan miliaran rupiah tanpa akuntabilitas.

Awalnya, Jusuf Kalla (JK) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-22. Keputusan ini disahkan pada Senin, 9 Desember 2024 dalam Sidang Pleno di Jakarta.

Sosok yang pernah menjadi wakil presiden dua kali itu pun menasbihkan diri sebagai Ketua PMI terlama sepanjang sejarah NKRI. Dia memimpin PMI selama empat periode, yang dimulai sejak tahun 2009 menggantikan Mar’ie “Mr. Clean” Muhammad.

Namun angka empat kali ini menjadi angka sial bagi JK, karena kekuasaannya di PMI terancam.

Agung Laksono yang merupakan Ketua Pengawas Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) mengeklaim terpilih sebagai Ketua Umum PMI, melalui Munas PMI ke-22 yang diselenggarakan terpisah.

Ini operasi klasik: satu organisasi, dua munas. Sama seperti yang menimpa Partai PKB (September 2024), Partai Golkar (2016), Partai PPP (2014), Partai PAN (2010), ormas terbesar nasional NU (2015), dan bahkan Kamar Dagang dan Industr/Kadin (2024).

Tak terima atas klaim Agung di organisasi donor darah nasional tersebut, JK melaporkan koleganya di Partai Golkar itu ke polisi. Menurut JK, Munas tandingan yang menetapkan Agung sebagai ketua umum merupakan forum ilegal dan melawan hukum.

"Itu ilegal, dan pengkhianatan. Dan kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro. Itu memang hobinya. Tapi itu kita harus kita lawan karena berbahaya bagi kemanusiaan," kata JK dalam keterangan resmi, Senin (9/12/2024).

Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 itu menegaskan hanya ada satu PMI di Indonesia.

PMI Dituding Tak Pro-Prabowo

Sementara itu, Agung Laksono berencana melaporkan hasil Munas PMI XXII tandingan yang menetapkannya sebagai ketua umum ke Kementerian Hukum. Ia mengeklaim Munas PMI itu sudah sesuai dengan AD/ART organisasi.

Politisi senior Partai Golkar menjelaskan alasan ikut maju sebagai ketua dalam Munas PMI ke-22, salah satu di antaranya adalah menginginkan suasana pembaruan dalam keanggotaan PMI sekaligus aturan-aturannya.

"Itu bukan hanya ganti orangnya saja, melainkan juga aturan-aturannya. Aturan kita itu agak mundur. Dulu misalnya di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga masa jabatan dibatasi dua kali. Tiba-tiba dihilangkan, nah ini harus dikejar dan diubah," ujarnya.

Di luar itu, Agung sempat menyebutkan hubungan PMI dengan pemerintah kurang baik. Ini mengacu pada sikap politik Jusuf Kalla yang mendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024.

"Kami mendengar bahwa hubungan ini berjalan kurang baik," kata Agung saat deklarasi maju Pencalonan Ketua Umum PMI, pada Jumat (6/12/2024).

Agung yang merepresentasikan diri sebagai "orang pemerintah" ini pun berjanji memperbaiki hubungan PMI dengan pemerintah jika terpilih sebagai ketua umum PMI periode 2024-2029.

Terkait tuduhan Agung tersebut, JK membantahnya.

"Siapa bilang? Tadi berapa menteri yang bicara? Kalau tidak harmonis tidak ada menteri yang datang. Jadi semua menteri yang terkait, menteri sosial, menteri kesehatan kita undang," tegas JK usai penutupan Munas di Jakarta, Senin (09/12/2024).

Kepentingan Bisnis Plasma Darah

Dugaan intervensi pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) dalam pertarungan calon Ketua Umum PMI periode 2004-2029 mengemuka.

Mengutip sumber di dalam Kemenkes, Tempo melaporkan agenda untuk mengusung Agung sebagai Ketua Umum PMI sudah lama digagas dan didukung BGS.

Staf khusus BGS disebut-sebut ikut mendorong Komite Donor Darah Indonesia (KDDI), organisasi yang dipimpin Agung Laksono, untuk melapangkan jalan Agung menjadi ketua umum PMI yang baru.

Sumber Tempo mengaku ada kepentingan bisnis di balik cawe-cawe BGS dalam bursa Ketua Umum PMI, yakni bisnis plasma darah atau bahan baku produk derivat plasma.

Agar bisnis ini berjalan mulus, PMI mesti dikuasai. Sebab, PMI merupakan lembaga kemanusiaan yang berwenang mengelola pelayanan darah.

Segendang sepenarian dengan kepentingan tersebut, Agung Laksono menegaskan tidak akan melarang bisnis plasma darah bila dirinya menjadi Ketua Umum PMI. Menurutnya, hal itu boleh dilakukan asalkan sesuai aturan PMI dan aturan pemerintah.

"Sepanjang dilakukan sesuai aturan yang berlaku, baik dalam PMI maupun diatur pemerintah melalui PP [Peraturan Pemerintah] atau permenkes [Peraturan Menkes] atau UU [Undang-undang]. Wajib diikuti. Monggo saja," kata Agung, Jumat (6/12/2024).

Dana Kelolaan Capai Ratusan Miliar

Meski bergerak di bidang sosial, PMI sejatinya mengelola dana besar, dengan jejaring luas di tingkat nasional, dari Ibu Kota, provinsi, sampai dengan kabupaten. Tiap tahun mereka menarik donasi rutin, melalui agenda Bulan Dana PMI.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, PMI mendapat mandat untuk menjadi satu-satunya organisasi kepalangmerahan yang didanai pemerintah, baik lewat APBN maupun APBD.

"Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari Anggaran Pendapatan dan belanja negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," demikian pasal 32 ayat 2.

Anggaran Dasar PMI pun mengatur sumber pendapatan, yakni:

  1. Bantuan dan hibah dari pemerintah

  2. Bantuan dari Gerakan Palang Merah dan Organisasi Internasional lainnya

  3. Sumbangan dan usaha lain yang tidak mengikat

  4. Iuran anggota

  5. Bulan Dana (yang menyasar ASN, TNI, Polri, pengusaha, resto, tempat hiburan)

Berdasarkan catatan TheStanceID, tiap provinsi dan kabupaten/kota memiliki target penghumpunan donasi dari ajang tahunan Bulan Dana PMI, yang nilainya berkisar miliaran rupiah. Dari Rp1 miliar hingga Rp30 miliar.

Sebagai contoh, PMI Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2024 menargetkan menghimpun donasi Rp39 Miliar dari kegiatan bulan dana PMI. PMI Kota Bandung saja menargetkan bisa memperoleh Rp1,8 miliar dari kegiatan tersebut.

Daerah lain seperti Wonosobo tahun ini membidik Rp1,2 miliar, Kabupaten Batang Rp1,6 milar dan Kabupaten Brebes Rp1,6 miliar. Jika rata-rata per kabupaten/kota menggali dana Rp1 miliar, maka PMI tahun ini meraup Rp514 miliar dari Bulan Dana saja.

Rajin Cari Dana, Harga Darah Mahal

Dengan guyuran dana ratusan miliar tersebut, publik sempat mengritik tingginya harga darah untuk keperluan tranfusi. Mereka harus menebus nyaris setengah juta untuk sekantong darah.

Menjawab itu, JK mengklaim pihaknya tidak menjual darah, karena pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bersifat kemanusiaan. Adapun tarif darah per kantong ditetapkan oleh Kemenkes sebesar Rp490.000.

Dana itu diperlukan sebagai pengganti ongkos untuk gaji pekerja PMI, pengadaan dan pemeliharaan alat donor darah seperti laboratorium, serta tempat penyimpanan darah dan lainnya.

"Biaya Rp490.000 ini bukan harga darahnya, tetapi untuk ongkos pengganti dari proses pengambilan darah dari pendonor," katanya.

Pasalnya, darah tak bisa langsung disalurkan pendonor ke penerima, melainkan harus melalui sejumlah tahapan, seperti uji kelayakan bebas HIV, Malaria dan Hepatitis. Kualitas darah pun menjadi prioritas penelitian.

Selain itu, Indonesia masih harus impor darah sehingga harga per kantongnya jadi mahal. Indonesia idealnya memiliki 7 juta kantong darah. Namun menurut Sekretariat Kabinet (Setkab), per Agustus 2024 Indonesia baru memiliki 91.000 kantong darah.

Dana Besar, Transparansi PMI Rendah

Namun sayangnya, menurut temuan TheStanceID, sampai sekarang belum ada laporan penggunaan dana publik di PMI. Situs resmi PMI hanya memberikan tautan berisi publikasi tetapi tidak menyediakan akses menuju dokumen penggunaan dana.

Padahal jika mengacu pada pasal 1 di UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka PMI termasuk sebagai Badan Publik, yang wajib membangun transparansi. Berikut ini bunyi pasal tersebut:

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Selain dari Bulan Dana, PMI pusat memperoleh dana hibah melainkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta sedangkan PMI daerah memperoleh pendanaan lewat dana hibah dari pemerintah daerah.

Contohnya, Pemprov Kalimantan Selatan yang memberikan dana hibah sebesar Rp1.5 Miliar ke PMI Provinsi Kalsel di tahun anggaran 2023. PMI Sulawesi Selatan menerima dana hibah dari Pemprov Sulsel sebesar Rp2 miliar tahun ini.

Meski berseteru, baik JK maupun Agung Laksono kompak dalam satu hal ini. Mereka sama-sama tak menyinggung soal rendahnya transparansi pengelolaan PMI. (est)

\