Jakarta, The Stance – Beberapa waktu lalu viral kasus seorang tenaga kontrak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial MFA (24 tahun), membakar ruang rapat di kantornya.
Alasannya, MFA merasa kesal karena kerap diolok-olok atau dirundung oleh rekan-rekannya. Salah satunya karena fotonya dijadikan stiker WhatsApp (WA).
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut MFA mengaku merasa terganggu karena sejumlah orang di lingkungan kantor diduga kerap memotret dirinya secara diam-diam lalu menjadikannya bahan ejekan.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kukar masih mendalami motif dan seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta hukum dalam perkara dugaan pembakaran tersebut.
"Untuk motifnya itu, pada saat melakukan pembakaran di Diskominfo, dia merasa kesal dengan lingkungan. Karena sering difoto, terus diganti, dibuat bahan olokan, terus dijadikan stiker," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Selasa 11 Agustus 2026.
Akibat perbuatannya, MFA pun terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran ruang rapat kantor tersebut.
"Pasal yang dikenakan Pasal 308 ayat (1) KUHP yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang dengan sengaja menyebabkan kebakaran. Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara," kata Elnath.
Dapat Merusak Mental Korban Bullying

Pakar Komunikasi Digital, Rulli Nasrullah mengatakan, penggunaan foto wajah seseorang untuk dijadikan stiker di aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dampak psikologis bagi korban.
"Jika melihat dalam perspektif regulasi yang berlaku di Indonesia, wajah termasuk data biometrik, yang dikategorikan sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)," kata Rulli dalam keterangannya, Jumat 14 Agustus 2026.
Foto wajah seseorang merupakan bagian dari data pribadi yang dilindungi oleh negara sehingga setiap orang dilarang menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya tersebut apabila dapat mengakibatkan kerugian bagi subyek data.
Doktor bidang kajian media dan budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berpendapat, penggunaan stiker yang dilakukan tanpa dasar yang sah tak hanya berdampak pada ranah hukum, tapi juga merusak mental korban yang dijadikan olok-olokan.
"Stiker itu sendiri, yang biasanya juga disematkan oleh kata-kata atau kalimat tertentu dan di-reply (dijawab) dengan kalimat atau kata yang menertawakan, dan dilakukan tanpa dasar yang sah (izin dari pemilik wajah), menimbulkan kerugian, mempermalukan, merendahkan, atau menyalahgunakan identitas orang tersebut tentu ini menjadi persoalan tidak hanya hukum tapi psikologis," ujar Rulli.
Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah masuk ke dalam ranah perundungan digital (cyberbullying). Secara psikologis hal tersebut akan memberikan dampak dan membangun persoalan psikologis bagi korban.
Oleh karena itu, Rulli menilai masyarakat perlu memahami batasan etika serta hukum dalam berinteraksi di ruang digital.
Semakin Diabaikannya Norma-Norma

Rulli menyebut fenomena pembuatan stiker tanpa izin erat kaitannya dengan perilaku masyarakat di media sosial yang sering kali mengabaikan norma-norma dunia nyata.
"Perlu membedakan antara stiker yang dibuat untuk teman-teman dalam konteks bercanda dan dengan persetujuan dan stiker yang sengaja dibuat tanpa persetujuan demi bahan bercanda," ucapnya.
Dari perspektif perilaku digital, fenomena itu terjadi karena jarak sosial dalam komunikasi digital membuat orang merasa konsekuensi tindakannya kecil. Wajah yang diubah menjadi stiker terasa seperti obyek bukan lagi manusia yang berperasaan.
"Proses ini dapat membuat pelaku mengalami psychological distancing atau bahasa sederhana jarak psikologis di dunia digital, di mana pengguna media digital seperti media sosial atau WhatsApp merasa bahwa hal itu wajar," ungkap Rulli.
Apalagi, dalam lingkungan kelompok atau grup percakapan, biasanya stiker wajah sering dimanfaatkan untuk kepentingan interaksi sosial. Dalam konteks cyberbullying, stiker juga berfungsi sebagai alat mempertahankan identitas sosial kelompok.
Dampak dari penggunaan stiker secara terus-menerus pun berpotensi memperburuk persepsi terhadap korban.
"Seseorang dijadikan obyek lelucon untuk menghibur kelompok, membangun kedekatan antaranggota. Atau sebaliknya bisa menempatkan seseorang menjadi korban pada posisi sosial yang lebih rendah," jelasnya.
Rulli juga menyoroti fenomena ini sebagai salah satu indikasi penurunan kesadaran etika pengguna internet akibat minimnya literasi digital.
Pelaku Pembuat Stiker WA Bisa Dipidana

Pengajar Hukum di Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan foto merupakan data pribadi seseorang. Sehingga, penyebaran data pribadi macam itu, merupakan tindak pidana jika tidak disertai izin.
"Penyebaran data pribadi orang lain secara melawan hukum atau tanpa izin (doxing) merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah berdasarkan UU ITE serta UU Pelindungan Data Pribadi," katanya kepada The Stance.
Fickar mengatakan, dalam UU Pelindungan Data Pribadi yakni Nomor 27 Tahun 2022, disebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Hal itu tertuang dalam Pasal 65 ayat 2.
"Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar bagi yang sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi," kata Fickar merujuk ancaman pidana dalam pasal 67 ayat 2 di UU tersebut.
Selain itu, dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa larangan dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer atau menyebarkan informasi elektronik yang bersifat pribadi milik orang lain melalui sistem elektronik.
Fickar menyebut, aktifitas itu pun ada ancaman pidananya. "Ancaman pidana penjara maksimal 4 hingga 8 tahun dan/atau denda Rp 400 juta hingga Rp 2 miliar, merujuk pada Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE," kata Fickar.
Dia menjelaskan, foto wajah merupakan bagian dari data pribadi. Data tersebut harus dijaga serta tidak bisa serta merta digunakan sembarang oleh orang lain.
Baca Juga: Penangkapan Komentator Pidato Prabowo Soal Nuklir Iran Langgar Putusan MK
Menurutnya, pengambilan gambar atau aktivitas fotografi wajib memenuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Salah satunya adalah aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi, salah satunya tidak boleh disebarkan tanpa izin," kata dia.
"Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas yaitu melalui persetujuan eksplisit dari subjek data," paparnya.
Kasus stiker WhatsApp di Kukar tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi dunia kerja modern.
Etika berinternet, penghormatan atas privasi rekan sejawat, serta kepekaan emosional mutlak diperlukan agar ruang obrolan yang mulanya difungsikan sebagai sarana keakraban tidak berubah menjadi ruang perundungan.
Kasus MFA ini menjadi pengingat bahwa batas antara kelakar ringan dan perundungan di era digital semakin tipis. Stiker WhatsApp yang diniatkan sekadar bercanda di grup obrolan kantor bisa berdampak fatal hingga berujung ke ranah hukum. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance