Jakarta, TheStance – Problem ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, yang terancam diberhentikan di tengah jalan, mencuat di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Barat.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sudah memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu selama dua bulan. Keputusan ini diambil buntut Pemprov tidak mampu memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh PPPK.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menilai, hal itu seharusnya tidak terjadi karena pengusulan formasi PPPK disesuaikan dengan kapasitas keuangan dan kebutuhan kerja setiap daerah.

Menurut pengamat, pemberhentian ribuan aparatur sipil negara berstatus PPPK memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang luar biasa. Selain bakal mengorbankan kualitas pelayanan dasar publik, pemberhentian tersebut juga akan menambah angka pengangguran di daerah, yang ujungnya bisa memengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah akibat lesunya daya beli masyarakat setempat.

Ribuan PPPK di NTT dan Sulbar Terancam Diberhentikan

Melki Laka Lena

Sebelumnya diberitakan, sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terancam diberhentikan karena adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai. Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika aturan itu diterapkan, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK. Padahal, sebagian besar PPPK itu baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun. Artinya, mereka baru bekerja sebagai PPPK selama tujuh bulan.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengaku sudah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar memberikan kelonggaran kepada darah-daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.

Entah memperpanjang waktu pemberlakuan UU HKPD atau melonggarkan batasan belanja pegawai dari yang sebelumnya 30% menjadi 35% hingga 40%.

Sebab, kalau tetap berpegang pada aturan yang ada, maka pihaknya harus memberhentikan setidaknya 9.018 PPPK pada 2027.

"Ya pasti kalau mereka dirumahkan pelayanan publik akan terkena (dampak) terutama di sektor pendidikan. Banyak guru dan tenaga pendidik kita yang berpotensi (diberhentikan) dan kita mengalami kekurangan tenaga pendidikan di mana-mana," jelasnya.

Belanja Pegawai Sulbar di angka 35 Persen

Suhardi Duka

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga menyatakan 2.000 PPPK terancam dipecat pada 2027 demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30% dalam APBD.

Suhardi memaparkan belanja pegawai di Sulbar berada di angka 35% atau lebih dari Rp600 miliar. Kalau menaati aturan, semestinya hanya Rp500 miliar.

Dia menyadari keputusan pemberhentian 2.000 PPPK tersebut berat dan bakal berdampak pada PPPK.

Namun demikian, Suhardi mengatakan PPPK bisa saja tetap dipertahankan apabila pendapatan asli daerah (PAD) meningkat. Ia pun berharap, ada kebijakan relaksasi terhadap penerapan ambang maksimal belanja pegawai.

"Kalau tiba-tiba kita punya PAD Rp1 triliun, tidak perlu kita pecat siapa-siapa. tapi kalau kondisi sekarang tidak memungkinkan," ungkapnya.

Pemda Sudah Hitung Anggaran Saat Ajukan Formasi

Merespons persoalan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini mengatakan, hal itu seharusnya tidak terjadi karena pengusulan formasi PPPK di daerah berasal dari pemerintah daerah. Dalam mengusulkan formasi itu, pemerintah daerah juga sudah menyesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah.

”Kan karena memang PPPK itu kemarin perekrutannya sesuai dengan kemampuan daerah,” ujar Rini di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 10 Maret silam.

Bahkan, dalam proses pengadaan CPNS dan PPPK, kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait ketersediaan anggaran.

"Artinya, ketersediaan anggaran sudah dipertimbangkan dan dijamin sejak awal proses pengadaan, bukan baru dipikirkan sekarang." tambahnya.

Menurutnya, status PPPK sejak awal berbasis kontrak dengan jangka waktu tertentu. Artinya, masa kerjanya mengikuti perjanjian yang telah ditetapkan sejak pengangkatan.

Jika pemberhentian PPPK sesuai dengan kontrak masa kerjanya, menurut dia, hal itu seharusnya tidak mengurangi efektivitas kerja pemerintah daerah.

”Jangka waktunya (masa kerja) juga sesuai dengan kontrak yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Rini menambahkan, regulasi UU HKPD sudah menyediakan mekanisme penyesuaian. Undang-undang memberikan masa transisi bertahap hingga tahun anggaran 2027 bagi pemerintah daerah untuk menata struktur belanja pegawainya.

Selain itu, klaimnya, regulasi juga membuka ruang penyesuaian melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB.

"Jadi jalan keluar itu tersedia di dalam regulasi yang ada, tinggal bagaimana kita mengoptimalkan mekanisme tersebut secara tepat dan berkeadilan."

"Saya berharap rekan-rekan PPPK tidak diliputi kekhawatiran berlebihan karena pemerintah sedang bekerja keras untuk ini," tambahnya.

Sudah Diprediksi

Herman Suparman

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, persoalan ini sebenarnya telah diprediksi sejak UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disahkan. Dalam UU tersebut, daerah diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan komposisi belanja agar porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen pada 2027.

Namun, kondisi fiskal banyak daerah dinilai tidak cukup kuat untuk memenuhi ketentuan tersebut. Dari data Kementerian Dalam Negeri per Agustus 2025, sekitar 90 persen dari 548 kabupaten/kota memiliki kapasitas fiskal rendah sehingga sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Situasi semakin sulit setelah pemerintah pusat memangkas transfer ke daerah secara signifikan. Jika sebelumnya dana transfer mencapai sekitar Rp 900 triliun, kini hanya sekitar Rp 600 triliun.

”Dengan kondisi pemangkasan seperti ini, daerah berhadapan dengan trade off. Mereka harus memilih apakah mengorbankan belanja pegawai demi mengamankan belanja pembangunan dan pelayanan publik atau sebaliknya,” jelas Herman.

Menurut dia, hal ini adalah persoalan struktural. Semestinya dalam melakukan rekrutmen terhadap ASN, baik PNS maupun PPPK, para kepala daerah sudah menyesuaikan rekrutmen dengan kemampuan 30 persen alokasi belanja pegawai.

Namun, sayangnya, belanja PPPK itu malah justru dengan kontrak lima tahun ke depan. Di satu sisi, itu adalah kebutuhan daerah, tetapi di sisi lain para pegawai PPPK atau calon PPPK sudah dijanjikan bakal diangkat.

Kondisi menjadi lebih rumit karena banyak PPPK bekerja di sektor yang sangat dibutuhkan daerah, seperti kesehatan dan pendidikan, termasuk di NTT.

”Kalau mereka dirumahkan, bagaimana dengan pelayanan kesehatan dan pendidikan di NTT?” ujarnya.

Herman mengingatkan bahwa persoalan yang muncul di NTT berpotensi menjadi masalah lebih luas di daerah lain dengan kapasitas fiskal rendah jika tidak segera diantisipasi.

Oleh karena itu, sebetulnya sejak 2025, KPPOD sudah mewanti-wanti pemerintah pusat agar berhati-hati dalam memangkas dana transfer ke daerah. Sebab, dengan kondisi sekarang, daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah hanya mampu untuk menggaji pegawai dan dipastikan akan mengorbankan belanja pembangunan dengan catatan daerah tidak mampu meningkatkan pendapatan asli daerahnya.

Dengan kondisi demikian, bagi KPPOD, jika kepala daerah mau meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mereka akan menaikkan pajak atau retribusi daerah.

"Ada implikasi berikutnya ketika mereka mencoba meningkatkan pajak dan retribusi daerah yang mana dipastikan akan menimbulkan turbulensi ekonomi," ujarnya.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah pusat meninjau kembali besaran dana transfer ke daerah serta melakukan penilaian kebutuhan PPPK di setiap daerah. Selain itu, penerapan batas belanja pegawai juga dinilai perlu menggunakan pendekatan asimetris.

”Jangan sampai aturan mandatory spending diterapkan sama rata, padahal kondisi daerah berbeda-beda,” kata Herman. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance