Jakarta, TheStance  – Sebuah memoar berjudul 'Broken Strings' yang ditulis aktris dan penyanyi Aurélie Moeremans ramai dibicarakan netizen di jagad maya.

Memoar itu mengangkat kisah berdasarkan pengalaman hidup Aurelie yang menjadi korban child grooming ketika berusia 15 tahun dan mengalami rentetan kekerasan.

Selain empati yang besar kepadanya sebagai penyintas child grooming, memoar ini disebut memperlihatkan sekali lagi tentang lemahnya sistem perlindungan anak di negeri ini.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut memoar ini membantu membuka mata publik bahwa kekerasan seksual memiliki banyak bentuk yang tak selalu hadir sebagai kekerasan fisik.

Kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dari tahun ke tahun dengan pelaku terbanyak sering kali berasal dari lingkup terdekat.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat ada 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 3 juli 2025.

Apa itu Child Grooming ?

ilustrasi child grooming

Meskipun baru belakangan ramai diperbincangkan, child grooming bukanlah istilah baru, tetapi kerap luput dikenali karena bentuknya halus dan manipulatif. Pelaku biasanya membujuk rayu, membuat korban terlena dengan perhatian yang dicurahkan.

Dalam perspektif psikologi, child grooming bukan peristiwa tunggal yang berdiri sendiri. Dia adalah situasi ketika anak dipersiapkan untuk dikontrol dan dieksploitasi dalam relasi yang manipulatif.

Pelaku alias orang dewasa tampil sebagai sosok malaikat saat fase perkembangan emosi dan kognisi anak belum matang, mencuri start melalui pengalaman agar mendapatkan kendali penuh atas arah relasi.

"Seringkali kita berpikir pelaku kekerasan relasi adalah orang-orang yang menyeramkan, tapi bisa saja pelaku kekerasan relasi bersikap baik dan ramah dalam menggiring korbannya," ujar psikolog anak Astrid Wen.

Ketika sudah memiliki kepercayaan, korban dibuat ketergantungan. Pelaku biasanya beraksi dengan mengeksploitasi relasi percaya dengan mengisolasi korban dari keluarganya dan teman-teman terdekat menggunakan dalih hubungan rahasia.

Child grooming bisa berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Bahkan, beberapa pelaku child grooming juga bisa melakukan pendekatan ke keluarga agar tindakan mereka tidak menimbulkan kecurigaan.

Pada banyak kasus, grooming berlanjut ke bentuk kekerasan berbasis gender online.

Hal itu dimulai dari permintaan foto atau video intim, lalu berubah menjadi ancaman dan pemerasan seksual (sextortion). Ketika materi itu disebarkan atau diperjualbelikan, kekerasannya meningkat menjadi eksploitasi seksual.

Penyebaran konten intim tanpa persetujuan adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO) paling dominan, menurut Komnas Perempuan. Sering kali ia adalah bagian dari satu rangkaian kekerasan mulai dari grooming, pemerasan, hingga eksploitasi.

Dampak Child Grooming pada Anak

Aurelie Moeremans

Child grooming dapat memiliki dampak yang sangat merusak pada kesehatan fisik dan mental anak. Dampak tersebut bisa beragam, tergantung pada individu dan keadaan khusus mereka.

Namun, berikut ini adalah beberapa dampak umum yang sering dialami oleh anak-anak yang menjadi korban child grooming.

1. Trauma psikologis: Anak dapat mengalami trauma yang mendalam, yang dapat menyebabkan masalah kecemasan, depresi, dan gangguan stres pascatrauma (PTSD).

2. Masalah perilaku: Anak dapat menunjukkan masalah perilaku seperti agresi, menarik diri dari lingkungan sosial, atau penyalahgunaan zat.

3. Kesulitan dalam hubungan: Anak mungkin mengalami kesulitan dalam membangun dan memelihara hubungan yang sehat di masa depan.

4. Gangguan identitas: Anak mungkin mengalami kebingungan tentang identitas seksual mereka dan merasa malu atau bersalah tentang apa yang terjadi.

Melalui memoarnya, Aurelie membagikan kisahnya secara detil ketika perlahan ia menyadari dirinya telah dimanipulasi.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Pertama Blokir Grok AI, demi Lindungi dari Konten Asusila

Meski dia mengakui sempat ragu pada apa yang dipikirkan dan dirasakannya, Aurelie mulai mencari cara untuk bisa keluar dari pelaku yang selalu menciptakan muslihat dan mempermainkan kondisi psikis dirinya.

"Kesadaran itu tidak datang sekaligus. Grooming itu licik, ia membuat kita percaya bahwa semua terjadi karena cinta, bahwa kita 'dewasa lebih cepat', bahwa semua ini pilihan kita," ujar Aurelie dalam wawancara dengan BBC News Indonesia.

Dia baru benar-benar sadar ketika merasa kehilangan diri sendiri, terisolasi dari keluarga, takut pada keputusan kecil, dan hidup dalam rasa bersalah yang terus ditanamkan.

"Upaya untuk keluar pun tidak instan. Saya jatuh berkali-kali, ragu, bahkan sempat menyalahkan diri sendiri. Tapi perlahan, dengan dukungan orang-orang yang benar-benar peduli, saya belajar bahwa cinta tidak pernah seharusnya membuat seseorang takut." ujarnya.

Bagaimana Upaya Mencegah Child Grooming?

Ilustrasi Ibu dan Anak

Psikoterapis, Dono Baswardono menyampaikan salah satu cara mencegah terjadinya child grooming ini bisa dilakukan orang tua dengan berhenti melakukan parentifikasi.

"Parentifikasi itu ketika orang tua melemparkan perasaan-perasaannya pada anak sehingga anak-anak menjadi merasa perlu bertanggung jawab. Misal, 'Mama, Papa ini lagi sedih. Jadi, jangan berbuat aneh-aneh'. Jadi, meminta anak-anak berperilaku baik agar orang tua tidak merasa terganggu," kata Dono, dikutip dari BBC Indonesia.

Perintah semacam ini, kata Dono, membuat anak merasa bertanggung jawab atas kesejahteraan orang tua. Akibatnya, anak menjadi lebih matang atau lebih dewasa dari seharusnya.

"Sifat matang yang belum waktunya ini menjadi daya tarik bagi para groomer," ujar Dono.

Senada, Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan keluarga adalah elemen tidak terpisahkan dari pencegahan child grooming. Selain edukasi bagi orang tua, pengasuhan positif juga bisa mencegah anak menjadi korban dari eksploitasi seksual.

Pengasuhan positif ini, kata Ai, tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan hak anak tapi juga pembinaan pada orang tua untuk bisa memiliki kecakapan dalam pengasuhan yang sesuai dengan usia anak dan remaja.

"Aspek hulu dan hilir berupa pembinaan dan pemberian dukungan kemampuan agar orang tua bisa mengembangkan pengasuhan positif," ujarnya.

Pengasuhan positif adalah pola asuh yang mengedepankan kasih sayang, kehangatan, dan dukungan dengan batasan dan disiplin konstruktif. Anak dididik tentang benar dan salah melalui komunikasi dan empati, tanpa hukuman fisik dan emosional.

"Misal, bisa buat kesepakatan dengan anak mengenai konteks relasi sosial ini. Orang tua juga bisa membuat aturan tegas beserta penjelasannya, seperti tidak memiliki relationship dengan orang dewasa karena dalam hal ini bisa membuka peluang eksploitasi dan kekerasan," ujarnya.

Pelaku Berlindung Dibalik Institusi Pernikahan

Rieke Dyah Pitaloka

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, menilai masyarakat harus paham bahwa child grooming adalah ancaman serius terencana yang seringkali dikemas dengan sangat rapi untuk mengelabui korban dan publik.

Rieke mengungkapkan kekhawatirannya terhadap adanya upaya normalisasi kekerasan seksual terhadap anak. Ia mensinyalir ada pihak-pihak yang mencoba berlindung di balik institusi pernikahan atau keyakinan tertentu untuk membenarkan praktik itu.

Rieke juga menyinggung pentingnya implementasi undang-undang yang ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri melainkan modus operandi, prosesnya sistematis ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Rieke menambahkan, kasus yang mencuat saat ini juga menjadi pengingat bahwa Indonesia belum memiliki aturan hukum yang tegas terkait child grooming. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan negara lain yang telah memiliki aturan lebih jelas.

“Dengan kasus ini artinya ini juga membuat kita harus sadar bahwa Indonesia belum memiliki hukum yang tegas tentang child grooming,” ujarnya.

Ia berharap revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat perlindungan anak dan perempuan, sekaligus memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam pemidanaan pelaku child grooming.

Aparat Penegak Hukum Harus Dibekali Perspektif Gender dan Hak Anak

Kekerasan seksual - bandung bergerak

Direktur LBH APIK, Uli Arta Pangaribuan mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum seperti UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP, tapi implementasinya masih menghadapi kendala.

Child grooming seringkali belum dikenali sebagai bentuk kekerasan seksual sejak tahap awal, karena belum ada sentuhan fisik atau kekerasan nyata.

Akibatnya, aparat penegak hukum kerap menganggap kekerasan itu sebagai relasi personal atau persoalan moral semata. Dari diminta berdamai, mediasi, tekanan psikis, hingga tidak dilanjuti karena dianggap latar belakangnya asmara dan saling cinta.

Padahal, child grooming adalah bentuk kekerasan seksual berbasis relasi kuasa dan manipulasi psikologis. Untuk itu, aparat harus dibekali perspektif gender dan hak anak. Layanan pendampingan psikologis dan hukum juga harus mudah diakses korban.

“Jadi, negara wajib hadir sejak fase awal, bukan menunggu terjadinya kekerasan seksual secara fisik,” kata Uli.

Apalagi, budaya saat ini masih kental menyalahkan korban atau victim blaming, menganggap anak "sudah dewasa secara mental", dan membenarkan pelaku dengan alasan cinta, ekonomi, atau adat.

Menurut Uli, pandangan ini berbahaya karena mengaburkan relasi kuasa dan menormalisasi kekerasan seksual. Selain negara, media, tokoh masyarakat, keberadaan sekolah dan platform digital juga harus bertanggung jawab mencegah eksploitasi anak.

”Sistem perlindungan anak harus direformasi secara struktural, kultural, dan digital. Selama industri hiburan dan dunia digital diperlakukan sebagai ruang netral tanpa relasi kuasa, maka child grooming akan terus terjadi dan dinormalisasi," katanya.

Negara tidak boleh lagi menunggu korban jatuh, perlindungan harus hadir sebelum kekerasan terjadi. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance