Jakarta, The Stance – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (22/9).

Rapat tersebut menandai selesainya pembentukan payung hukum tingkat undang-undang yang khusus mengatur pelaksanaan reforma agraria secara menyeluruh di Indonesia.

Keputusan bersejarah ini diambil setelah puluhan tahun sejak zaman Orde Lama pada tahun 1960-an amanat pembaruan (reforma) dalam UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tak kunjung dilaksanakan.

Pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kementerian terkait, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen lintas fraksi di parlemen.

Regulasi baru ini tidak hanya mempertegas mandat redistribusi lahan, tetapi juga merancang pembentukan badan khusus pelaksana reforma agraria–yang bertanggung jawab langsung kepada presiden–guna memperlancar eksekusi di lapangan.

Poin Penting dan Implikasi UU Reforma Agraria bagi Rakyat

tanah

Kehadiran Undang-Undang Reforma Agraria membawa implikasi mendasar bagi tata kelola pertanahan dan perlindungan hukum warga negara.

Secara operasional, regulasi ini mewajibkan pelepasan kawasan hutan yang tidak produktif, tanah terlantar, serta tanah bekas hak guna usaha yang telah habis masa berlakunya untuk ditetapkan sebagai Objek Reforma Agraria (TORA).

Lahan-lahan tersebut dialokasikan secara langsung kepada petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, serta masyarakat adat.

UU ini juga mengamanatkan skema penataan akses yang mewajibkan pemerintah menyediakan modal, teknologi, fasilitas, serta jaminan rantai pasok pemasaran agar lahan yang didistribusikan dapat memberikan kesejahteraan ekonomi yang berkelanjutan.

Implikasi penting lainnya berfokus pada mekanisasi penanganan sengketa dan penegakan hukum. Regulasi ini membentuk mekanisme khusus penyelesaian konflik agraria struktural yang berorientasi pada pemulihan hak masyarakat bawah.

Undang-undang ini memuat aturan tegas mengenai batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah oleh badan usaha swasta untuk mencegah konsentrasi aset pertanahan pada segelintir kelompok bisnis.

Selain itu, norma pidana berat dan sanksi administratif dipatok bagi kejahatan korporasi serta praktik mafia tanah yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, maupun tindakan intimidasi terhadap warga pedesaan.

Melanjutkan Cita-Cita Soekarno

Soekarno

Cita-cita perombakan struktur penguasaan tanah telah diawali UUPA pada era Presiden Soekarno. UUPA 1960 dirancang untuk menghapuskan struktur feodal dan kolonialisme pertanahan.

Selama puluhan tahun, terutama di era Orde Baru, UUPA terpinggirkan oleh orientasi pembangunan yang menitikberatkan pada investasi skala besar melalui pemberian konsesi lahan masif pada sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Semangat perombakan agraria sempat berusaha dihidupkan kembali pasca-Reformasi melalui penetapan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Meskipun demikian, berbagai program reforma agraria periode-periode berikutnya menghadapi kendala yuridis karena hanya dipayungi Peraturan Presiden, seperti Peraturan Presiden No. 86/2018 dan Peraturan Presiden No. 62/2023.

Regulasi tingkat peraturan presiden terbukti tidak memiliki daya paksa yang cukup saat berbenturan dengan undang-undang sektoral lain, seperti undang-undang kehutanan dan undang-undang penanaman modal.

Akibatnya, pelaksanaan reforma agraria sebelumnya kerap terjebak sebatas program sertifikasi tanah biasa, bukan redistribusi tanah yang mampu mengurai ketimpangan penguasaan lahan.

Secara sosiologis dan ekonomi, Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi koreksi historis atas ketimpangan penguasaan tanah yang memicu tingginya rasio Gini pertanahan di Indonesia.

Dengan memberikan kepastian hak atas tanah bagi rakyat kecil, undang-undang ini menjadi instrumen ampuh pengentasan kemiskinan ekstrem di pedesaan, menghentikan kriminalisasi petani dan masyarakat adat, serta memulihkan keadilan sosial.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Pengesahan Kilat UU Pengaturan Reforma Agraria

Dalam konteks ketahanan nasional, undang-undang ini menjadi pilar utama pemenuhan kedaulatan pangan.

Kepastian penguasaan tanah oleh para petani skala kecil diyakini akan mendorong peningkatan investasi lokal pada lahan pertanian, memperkuat produksi pangan domestik, serta mengurangi ketergantungan pada impor pangan.

Namun tentu saja, semuanya bisa berjalan sesuai cita-cita jika peraturan pendukungnya oleh pemerintah sekarang disusun dengan semangat yang sama, dan bukannya didorong motif terselubung komersialiasi dan aksi buru rente para mafia tanah.

Pemerintah harus mawas, bahwa koalisi masyarakat sipil menyoroti proses pengesahan UU ini sangat lah cepat, kurang dari 1 bulan, dan mereka merasa tidak diberi waktu yang cukup dan layak untuk memantau draf secara pasal per pasal.

Jangan mengubah cita-cita pendiri negara terkait agraria ini menjadi anti-klimaks yang semakin melukai hati rakyat, dan menghapus kepercayaan yang tersisa terkait peran negara bagi kesejahteraan mereka. (EDITORIAL)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance