Jakarta, TheStanceID – Fenomena audio super bising "Sound Horeg" kembali memantik kontroversi. Kali ini, datang dari Pemerintah Desa Donowarih di Kabupaten Malang, yang mengeluarkan surat imbauan menghebohkan, dimana warganya diminta mengungsi sementara saat karnaval berlangsung.
Alasannya, sebagai antisipasi karena suara sound system yang menggelegar dari sound horeg dikhawatirkan mengganggu bayi, lansia, hingga warga sakit.
Jadi bukan suara musiknya yang dkecilkan, melainkan warga -termasuk orang sakit- yang disuruh pergi dulu.
"Dengan ini kami mengimbau kepada seluruh warga khususnya warga yang tinggal di sekitar jalan raya, bagi yang memiliki bayi atau anak kecil dan anggota keluarga yang sedang sakit atau lansia, agar dapat menjaga jarak atau mengamankan sementara dari lokasi kegiatan demi kenyamanan bersama dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mengingat sound system yang akan digunakan cukup keras (Sound Horeg)," bunyi surat tersebut.
Kegiatan karnaval bertajuk Pesta Rakyat Karangjuwet Vol 5. itu digelar di sepanjang Jalan Raya Karangjuwet dan berlangsung pada Rabu 23 Juli 2025 sejak pukul 16.30 WIB-selesai.
Sekretaris Desa (Sekdes) Donowarih, Ary Widy Hartono membenarkan bahwa pihak desa mengeluarkan surat pemberitahuan tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi kegaduhan atau gesekan antar warga seperti yang beberapa waktu lalu sempat terjadi di Kota Malang, Jawa Timur.
Ary memastikan tak ada satupun warga yang menolak surat tersebut begitu juga kegiatan sound horeg. Bahkan, ia mengklaim hampir semua warga sangat mendukung karnaval rakyat yang menghadirkan 11 sound horeg tersebut.
"Sangat mendukung. Malah ada satu RT itu yang mengeluarkan mobil hias. Ini bukti bahwa enggak semua harus sound horeg dan tidak kami paksa," katanya.
Sebaliknya, beberapa warga yang harus mengungsi akibat adanya karnaval sound horeg itu justru mengaku keberatan. Namun, mereka menolak berbicara karena khawatir memicu kontroversi.
Apa itu Sound Horeg dan Asal Usulnya ?
Sound horeg adalah sebuah hiburan yang terkenal dari Jawa Timur. Hiburan ini terdiri dari tumpukan pengeras suara atau sound system besar yang biasanya dirangkai sedemikian rupa di atas bak truk yang dilengkapi lampu warna-warni.
Perangkat pengeras suara dengan daya besar itu juga menghasilkan suara menggelegar dengan volume di atas 100 decibel.
Istilah horeg sendiri berasal dari Bahasa Jawa Kuno. Artinya yakni bergerak atau bergetar. Asal-usul sound horeg tidak bisa lepas dari sejarah dan perkembangan sound system itu sendiri, dimana pada awal tahun 2000-an muncul tren adu suara atau battle sound system di beberapa kota yaitu Sidoarjo, Malang, dan Surabaya.
Berawal dari kota-kota tersebut, fenomena ini menjadi viral dan sering muncul dalam acara seperti pesta pernikahan, khitanan, atau perayaan di desa dan karnaval.
Di banyak daerah, musik horeg paling sering digelar di acara karnaval. Itu mengapa musik horeg jadi lebih kondang di kalangan masyarakat pedesaan ketimbang perkotaan.
Dalam perkembangannya, fenomena sound horeg terus merambah ke daerah-daerah lain di Jawa Timur dan Jawa Tengah, seperti Pati, Blitar, Jember, Kudus, Demak, dan Rembang.
Sound horeg biasanya memutar lagu dangdut, campursari, DJ remix atau house music dengan volume besar yang bisa mencapai > 135 (dB).
"Tapi seiring perkembangan sound system dengan kualitas suara yang luar biasa ditambah DJ, kemudian diberi nama sound horeg," kata Puji Karyanto, dosen di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga.
Menurut Puji, keberadaan musik kencang seperti itu menjelma sebagai ekspresi dan kreasi warga kelas bawah menghadapi "sumpeknya" persoalan hidup.
Lewat horeg, kata Puji, mereka bisa bernyanyi dan berjoget.
"Meskipun belakangan musik horeg juga dipakai sebagai magnet untuk acara kampanye politik karena bisa mendatangkan massa dalam jumlah besar atau hajatan bahkan pengajian," ujarnya.
Ada beberapa tokoh dan komunitas yang terkait dengan perkembangan sound horeg, seperti Mas Bre (Brewog Audio) dari Blitar, Riswanda Mahardika (Mahardhika Pro Audio) dari Malang, dan komunitas seperti Faskho Sengox dan BJ Hunter di Blitar.
Kontroversi Sound Horeg
Meskipun kehadiran sound horeg dimaksudkan untuk menciptakan suasana yang meriah, dan menyebabkan kegembiraan bagi pendengarnya. Di sisi lain keberadaan sound horeg sering kali memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Dentumannya terkadang terdengar sampai jarak yang jauh, apalagi saat tengah malam atau dini hari. Tak heran, dalam beberapa kasus, suara sound horeg merusak rumah warga, mulai dari memecahkan kaca jendela hingga merontokkan genteng dan plafon.
Belum lagi dampaknya bagi kesehatan. Tak semua orang tahan akan suara keras. Ada bayi, anak-anak, hingga orang lanjut usia yang rentan. Tak semua di antara mereka yang mampu menghindar dan menjaga jarak dari sumber suara.
Puji Karyanto mengakui, keberadaan musik horeg saat ini sudah kebablasan. Musik ini, kata dia, cenderung mengganggu kenyamanan masyarakat gara-gara volume suara.
"Suara yang dihasilkan itu melebihi desibel yang bisa diterima oleh telinga orang, ada kalanya merusak rumah warga, genting dan kaca pecah," kata Puji.
Dampak lain dari pembunyian sound horeg ini adalah berkaitan dengan kesehatan mental yaitu gangguan dalam tidur ataupun penyebab stress. Begitu pula dengan kebisingan yang mengganggu keseimbangan lingkungan alami, misalnya mengganggu aktifitas satwa liar.
Ada pula kasus perusakan fasilitas dan rumah warga seperti di Desa Babatan, Demak, Jawa Tengah, di mana warga merusak jembatan agar truk sound horeg bisa lewat.
Sementara, di Malang, Jawa Timur, seorang warga menjadi korban pengeroyokan peserta pawai sound horeg. Pemicunya, saat korban protes karena volume sound horeg yang berlebihan mengganggu anaknya yang sedang sakit.
"Itu yang menurut saya sudah kebablasan, sudah melampaui apa yang seharusnya," ujar Puji.
Fatwa Haram Sound Horeg
Dinilai banyak membawa kerugian alias mudarat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akhirnya mengeluarkan fatwa haram bagi kegiatan sound horeg. Fatwa itu tertuang dalam surat Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg itu ditandatangani pada 12 Juli 2025.
Setidaknya, ada 6 poin yang dijelaskan dalam fatwa tersebut. Di antaranya menyebut sound horeg haram karena membahayakan kesehatan dan berpotensi merusak fasilitas umum.
Poin lainnya juga mengharamkan battle sound atau adu sound karena dinilai menimbulkan mudarat dalam hal ini kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta).
Lampiran surat fatwa tersebut juga menyertakan pandangan ahli Telinga Hidung Tenggorokan (THT) Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya Prof Dr Nyilo Purnami.
Dalam pandangannya, ahli THT RSUD dr Soetomo Surabaya itu menyebut batas aman tingkat kebisingan yang direkomendasikan World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB). Sementara, desibel (dB) pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih.
Kebisingan berlebih bisa mengakibatkan gangguan pendengaran, gangguan pendengaran bertipe saraf atau sensorineural yang mengakibatkan kerusakan struktur serabut saraf di telinga bagian dalam.
Selain itu, kebisingan juga bisa berdampak pada penyakit kardiovaskular, gangguan kognitif, gangguan tidur, tinnitus dan mengganggu secara sosial.
Sebelumnya, sebanyak 50 pondok pesantren di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, lebih dulu mengeluarkan fatwa haram untuk musik horeg.
Tak hanya Pesantren Besuk dan MUI, Kepolisian Daerah Jatim juga melarang sound horeg. Di akun Instagram-nya, Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan sound horeg atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan keresahan warga.
Minta Karaoke juga Dilarang
Menanggapi fatwa haram sound horeg, Hermanto, pemilik Horeg Mega Audio di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, secara terang-terangan menolak.
Hermanto yang untuk sekali tampil dibayar antara Rp10 juta sampai Rp20 juta ini mengeklaim, selama bergelut di dunia horeg, dirinya tidak pernah diprotes warga.
Meski ia tidak membantah kalau musik yang mereka mainkan pernah merusak rumah warga. Namun, klaimnya, kerusakan itu pasti diganti oleh pihak panitia yang menggelar acara.
"Panitia yang mengundang pasti ganti, bahkan banyak yang senang kalau ada genteng jatuh." ujarnya.
Hermanto yang pertunjukan horegnya di tengah laut Pasuruan sempat viral pada Mei lalu ini, justru balik menantang MUI untuk mengeluarkan fatwa haram bagi tempat karaoke dan hiburan lainnya.
"Enggak apa-apa asal dilarang semua, tempat karaoke, kentungan, dilarang semua. Tempat hiburan juga ditutup kalau bicara masalah haram," katanya.
Pemprov Jatim Siapkan Panduan Soal Sound Horeg
Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sudah membentuk tim khusus untuk merumuskan regulasi yang menjadi jalan tengah terhadap maraknya penggunaan sound horeg di berbagai daerah di Jatim.
Tim khusus dibentuk untuk menyerap berbagai sudut pandang sebelum menetapkan regulasi yang adil dan komprehensif.
"Kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim dan Perangkat Daerah lainnya,” ujar Gubernur Khofifah, Jumat (25/7/2025).
Dirinya berharap, regulasi yang dihasilkan nantinya bisa menjadi panduan bagi pemerintah daerah untuk mengatur keberadaan sound horeg. Aturan itu ditargetkan keluar secepatnya, apalagi perayaan HUT Kemerdekaan RI, biasanya marak acara karnaval dan hiburan rakyat.
“Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final,” jelasnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.