Jakarta, TheStance  – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di 2026 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Kebijakan berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2026.

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).

Insentif Diberikan Hanya pada 5 Sektor Usaha

coretax

Meski begitu, tidak semua pekerja bergaji dibawah Rp10 juta dibebaskan pajak penghasilannya (PPh). Insentif ini hanya menyasar pekerja di perusahaan yang bergerak pada lima sektor usaha yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Kebijakan bisa berlaku untuk pegawai tetap tertentu dan/atau pegawai tidak tetap tertentu.

Bagi pegawai tetap, berhak menerima insentif apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.

Sementara itu, syarat bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yakni menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan. Selain itu, baik pegawai tetap dan tidak tetap, tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.

Dengan demikian pajak atas gaji pekerja yang memenuhi syarat di atas tetap dipotong secara administrasi, namun dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja dan tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.

Buruh Minta Upah Tetap Naik

Ilustrasi buruh

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) meminta pengusaha tetap menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi meskipun pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta.

Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mengimbau agar kebijakan ini tidak dijadikan alasan oleh pengusaha untuk menahan kenaikan upah.

“Pemerintah perlu memastikan agar perusahaan tetap menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi. Diharapkan pemerintah harus serius menutup kebocoran pajak korporasi besar,” kata Mirah dalam keterangannya.

Aspirasi menyambut baik langkah pemerintah membebaskan PPh 21 tersebut. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap mayoritas pekerja atau buruh Indonesia yang masih berada pada level upah menengah ke bawah.

Menurutnya kebijakan tersebut bakal memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah meningkatnya biaya hidup.

“Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga,” tegas Mirah.

Mirah menilai kebijakan ini juga berpotensi memperkuat perekonomian nasional. Ketika daya beli pekerja meningkat, konsumsi rumah tangga sebagai motor utama perekonomian Indonesia akan ikut terdorong.

“Konsumsi yang meningkat mendorong produksi. Kalau ini terjadi tidak menutup kemungkinan hal ini akan memicu pembukaan lapangan kerja baru,” ujarnya.

Ragukan Efektivitas Pembebasan PPh 21

Fajry Akbar

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, secara historis kebijakan pembebasan PPh 21 menunjukkan efektivitas yang terbatas, terutama karena mekanisme pengajuan insentif tidak sejalan dengan pihak yang menerima manfaat langsung.

Fajry menyebut, dalam skema Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP), pihak yang harus mengajukan insentif adalah wajib pajak badan atau perusahaan, sementara manfaat justru dinikmati oleh karyawan.

"Perusahaan tentu akan berpikir ulang untuk mengajukan insentif yang membutuhkan biaya administrasi dan memiliki risiko, tetapi tidak memberikan manfaat langsung bagi badan usaha," ujar Fajry dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Selain itu, Fajry juga menyoroti risiko penyelewengan dalam implementasi kebijakan tersebut.

Ia mencontohkan adanya kasus di mana perusahaan mengajukan insentif PPh 21 DTP, tetapi manfaatnya tidak sepenuhnya disalurkan kepada pegawai.

Di sisi lain, pegawai dinilai sulit melakukan pengawasan karena proses pengajuan dilakukan oleh badan usaha.

Dirinya khawatir, jika praktik seperti itu terjadi secara luas, tujuan kebijakan untuk menjaga dan mendorong konsumsi masyarakat tidak akan tercapai.

"Efektivitas kebijakan menjadi rendah apabila insentif yang seharusnya diterima pegawai tidak benar-benar sampai," jelasnya.

Selain itu, Fajry juga mengingatkan potensi kecemburuan sosial apabila pembebasan pajak tersebut hanya diberikan kepada pegawai di sektor tertentu.

Ia justru mempertanyakan dasar penentuan sektor penerima insentif, mengingat penurunan daya beli tidak hanya terjadi pada sektor tertentu saja.

Menurutnya, tekanan daya beli masyarakat saat ini lebih banyak dipicu oleh meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam kondisi tersebut, kebijakan insentif PPh dinilai lebih tepat justru menyasar keberlangsungan usaha dan menjaga solvabilitas perusahaan sekaligus mencegah terjadinya PHK lanjutan.

Dengan menjaga kesehatan keuangan perusahaan, daya beli masyarakat dapat terjaga secara lebih berkelanjutan.

Lantas, bagaimana dampaknya terhadap penerimaan negara ?

Fajry menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) pada dasarnya tidak mengurangi penerimaan pajak secara langsung, karena mekanismenya melalui penganggaran di APBN.

Insentif tersebut dialokasikan terlebih dahulu sebagai belanja negara.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dampak akhirnya tetap sama, yakni mempersempit ruang fiskal. Di mana tambahan belanja negara untuk menutup pajak yang ditanggung pemerintah tetap memberikan tekanan pada APBN, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan yang semakin besar.

Pembebasan Pajak PPh Hanya Stimulus Ringan

Ronny P. Sasmita

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, menilai kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta memang berpotensi membantu, tetapi efeknya tidak terlalu besar atau instan. Ia menganggap pembebasan pajak ini sebagai stimulus ringan.

Apalagi, kelompok penerima kebijakan ini sebagian besar berasal dari kelas menengah mapan, yang memiliki pola belanja lebih berhati-hati dibanding kelompok berpendapatan rendah.

"Kebijakan ini bisa membantu, tetapi jangan dibayangkan efeknya cepat dan ngebut, apalagi seperti mesin jet. Dampaknya lebih mirip kipas angin, terasa tapi tidak akan mengangkat pesawat untuk terbang dengan kecepatan tinggi," ujar Ronny.

Ia memperkirakan tambahan pendapatan dari pembebasan pajak tidak sepenuhnya akan masuk ke konsumsi. Sebagian justru berpotensi disimpan atau dialokasikan untuk membayar cicilan dan kewajiban keuangan lainnya.

"Pekerja dengan gaji Rp10 juta umumnya kelas menengah mapan. Tambahan pendapatan dari pembebasan pajak sebagian memang akan dibelanjakan, tetapi sebagian lain cenderung ditabung atau dipakai bayar cicilan. Secara makro, ini stimulus ringan, bukan game changer," katanya.

Ronny menilai, jika tujuan utama pemerintah ingin mengakselerasi permintaan, maka sasaran kebijakan seharusnya diarahkan pada kelompok dengan kecenderungan belanja yang lebih tinggi. Dalam teori ekonomi, kelompok berpendapatan rendah dan menengah bawah memiliki marginal propensity to consume yang jauh lebih besar dibanding kelompok menengah atas.

"Dorongan konsumsi paling kuat datang dari kelompok berpendapatan rendah dan menengah bawah. Setiap tambahan Rp1 yang mereka terima hampir pasti langsung dibelanjakan, sehingga multiplier effect-nya lebih tinggi," ucap Ronny.

Stimulus kepada kelompok menengah atas memang relatif aman secara politik, tetapi kurang agresif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut Ronny, setidaknya ada tiga paket kebijakan yang dinilai jauh lebih efektif untuk mendorong ekonomi dibanding pembebasan pajak gaji Rp10 juta semata.

Pertama, bantuan atau transfer yang benar-benar tepat sasaran kepada kelompok bawah dan rentan. Contohnya, seperti bansos produktif atau subsidi upah yang terukur.

"Targeted transfer ke kelompok bawah itu paling cepat menaikkan konsumsi," imbuhnya.

Kedua, penciptaan lapangan kerja lewat belanja pemerintah dan proyek padat karya, karena orang yang bekerja akan punya pendapatan dan belanja yang berkelanjutan.

Paket ketiga, upaya menurunkan biaya hidup struktural, mulai dari pangan, transportasi hingga perumahan, yang dampaknya lebih tahan lama terhadap daya beli masyarakat.

"Pembebasan pajak gaji Rp10 juta itu nice to have, bukan must have. Bisa membantu menjaga momentum, tetapi tidak akan menerbangkan ekonomi sendirian," katanya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance