Jakarta, TheStanceID - Arsjad Rasjid, 54 tahun, ketua umum Kadin, tidak bisa memasuki kantornya sendiri di lantai 3 Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Ahad lalu (15/9/2024)
Dia dan kepengurusan Kadin periode 2021-2026 didepak dari gedung Menara Kadin oleh kubu Anindya Bakrie cs, ketua umum Kadin versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Pendepakan itu terjadi secara dramatis, bak drama Korea.
Sebelumnya Arsjad mengundang wartawan untuk datang ke konferensi pers di Menara Kadin, pukul 1 siang. Rencananya dia akan menyatakan sikap resmi terkait kemunculan pengurus Kadin versi Munaslub yang digagas Anindya.
Tapi para wartawan yang sudah datang ke Menara Kadin kecele. Hendak ke lantai tiga gedung Menara Kadin ternyata tidak bisa.
Lantai itu dijaga ketat oleh beberapa orang berperawakan kekar dan mengenakan seragam laiknya petugas keamanan. Rupanya, kubu Anindya cs sudah menguasai kantor Kadin di lantai tiga.
Tidak cuma wartawan, pengurus Kadin dari kubu Arsjad juga dilarang masuk.
Lokasi konferensi pers akhirnya secara mendadak dialihkan ke hotel JS Luwansa, berjarak sekitar 2,5 kilometer dari gedung Menara Kadin.
Kisruh Munaslub Kadin
Kisruh Kadin bermula ketika Anindya Bakrie, 49 tahun, putra sulung Aburizal Bakrie, menggelar Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024, di hotel St Regis, Jakarta.
Munaslub itu (tentu saja) berujung pada terpilihnya Anindya secara aklamasi sebagai ketua umum Kadin. "Terima kasih atas kepercayaannya," kata Anindya yang juga Presiden Direktur Bakrie & Brothers ini setelah terpilih.
Munaslub memberi amanat kepada Anindya untuk menjabat ketua umum Kadin periode 2024-2029. Ini berarti mendongkel Arsjad, dan merebut Kadin dari kepengurusannya yang sah,
Pasalnya berdasarkan hasil Munas Kadin di Kendari, Sulawesi Selatan, pada Juni 2021 lalu, Arsjad akan menjabat ketua umum periode 2021-2026.
Tapi kubu Anindya mengklaim Munaslub itu sah, karena telah sesuai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari 50% pengurus Kadin daerah.
Peserta Munaslub diklaim berasal dari 21 pimpinan Kadin daerah dan 25 anggota luar biasa.
Arsjad membantah kliam itu dalam konferensi pers di hotel JS Luwansa. Menurutnya justru sebaliknya. Sebanyak 21 dari 35 ketua Kadin provinsi telah memberikan pernyataan tertulis menolak Munaslub tersebut.
"Kita ada suratnya [surat penolakan Kadin daerah]," kata Arsjad. "Dan mayoritas ketua Kadin daerah juga hadir di sini," katanya,
Arsjad memang tidak sendirian ketika memberikan konferensi pers. Beberapa pengurus pusat dan Kadin daerah juga hadir mendampingi.
Dia menegaskan tidak mengakui Munaslub yang digelar kubu Anindya. "Hanya ada satu Kadin Indonesia," katanya.
Bukan Upaya Pertama
Munaslub yang digelar Anindya memang mendadak. Undangan ke Kadin daerah diberikan dua hari sebelum hari H.
Yang menarik, Arsjad menyampaikan kalau sebenarnya ini bukan pertama dia mendengar ada upaya kudeta terhadap dirinya. Dia sudah mendapat laporan dari Kadin daerah bahwa ada upaya menggelar Munaslub setelah Idul Fitri, April 2024 lalu.
Namun upaya itu gagal karena Kadin daerah tidak mendukung. Bahkan ada yang curang. Arsjad menuturkan ada pengurus Kadin daerah tanda tangan presensi (daftar hadir). Tapi di balik kertas presensi ada pernyataan mendukung Munaslub.
"Waktu itu kita mendengar, [Munaslub] tanggal sekian, tapi tidak jadi. Tanggal sekian, tidak jadi, kita tungguin saja," katanya.
Arsjad menegaskan Munaslub itu ilegal. Sebab, aturan di AD/ART Kadin sangat jelas. Kadin dibentuk berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1987, dan AD/ART Kadin juga disahkan dengan Keppres Nomor 18 Tahun 2002.
"Ini organisasi profesional," kata Arsjad.
Munaslub Tidak Sesuai AD/ART
Dalam salinan Keppres 18/2022 yang diterima TheStanceID, memang dicantumkan prosedur Munaslub. Antara lain di pasal 18, disebutkan bahwa Munaslub dapat dilakukan bila pengurus Kadin pusat dianggap melakukan pelanggaran prinsipil terhadap organisasi.
Tahapannya, Dewan Kadin provinsi akan memberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali terlebih dahulu. Bila surat peingatan tidak diindahkan, baru dilakukan Munaslub yang harus dihadiri oleh minimum 50% Kadin provinsi dan Anggota Luar Biasa.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K. Harjono, menjelaskan tidak ada satu surat peringatan pun yang diberikan sebelum Munaslub digelar.
"Tidak pernah ada bukti [pelanggaran prinsipil oleh Arsjad] maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai pasal 18 AD/ART," katanya.
Dhaniswara juga membantah klaim kubu Anindya bahwa Arsjad dilengeserkan karena membuat Kadin tidak independen dengan menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024 lalu.
Dia menjelaskan bahwa setelah diangkat menjadi Ketua Tim Pemenangan, Arsjad mengajukan cuti sementara dari Kadin, dan hal itu sudah disetujui jajaran pengurus.
Lucunya, kata dia, surat cuti sementara itu juga disetujui oleh Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, yang dijabat Anindya Bakrie. "Keterlibatan beliau [di tim Ganjar-Mahfud] atas nama pribadi, tidak melibatkan institusi Kadin," jelasnya.
Hanya Didukung 13 Kadinda
Dhaniswara juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan investigasi atas klaim kubu Anindya bahwa mereka didukung 21 Kadiin daerah (Kadinda).
Tapi setelah dicek, Munaslub itu ternyata hanya didukung oleh 13 Kadin daerah, dan hanya 10 pimpinan Kadin daerah yang hadir di Munaslub.
"Kami menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin provinsi dan 25 Anggota Luar Biasa yang mendukung," katanya.
Sementara jumlah Kadin provinsi ada 35, dan jumlah Anggota Luar Biasa 221.
Karena itu menurutnya, Munaslub itu ilegal dan tidak sah. Selain tidak melanggar prosedur, Munaslub itu juga tidak memenuhi kuorum.
Dhaniswara menambahkan, karena para anggota Kadin yang menggelar Munaslub itu terbukti telah melanggar aturan organisasi, maka Kadin akan memberikan sanksi, dari mulai pemberhentian secara tetap hingga pencabutan kartu anggota.
Kubu Arsjad juga sudah menunjuk kuasa hukum dalam kasus ini, yaitu mantan hakim konstitusi, Hamdan Zoelva.
Dalam konferensi pers hari Selasa, 17 Oktober 2024, Hamdan menegaskan bahwa mereka minta pemerintah tidak memihak kubu Anindya.
"Yang pertama, kami secara resmi meminta kepada Menkumham, kalau ada permohonan pengesahan kepengurusan baru dari hasil Munaslub yang tidak sah, saya minta ditolak dan tak diproses," katanya.
Jokowi Dukung Munaslub
Sebenarnya ke mana keberpihakan pemerintah dalam kisruh ini sudah jelas, bahkan ketika Munaslub digelar. Secara formal, Jokowi memang menegaskan agar kisruh itu diselesaikan secara internal.
"[Kadin] ini bukan organisasi politik, ini adalah organisasi pengusaha, sehingga saya minta diselesaikan secara baik-baik di internal Kadin. Jangan nanti bola panasnya disorong ke saya, katanya (17/9/2024).
Tapi realitas di lapangan berbeda. Dalam Munaslub itu, dua menteri Jokowi hadir, yaitu Menteri Investasi Rosan Roeslani, dan Menteri Hukum dan HAM, Suratman.
Kehadiran dua menteri kabinet Jokowi di acara Munaslub ilegal tersebut dengan sendirinya menunjukkan keberpihakan pemerintah.
Bahkan Suratman juga sudah menyatakan Keppres yang mengesahkan kepengurusan Kadin versi Anindya akan segera diproses. "Kalau bisa secepatnya, kenapa harus lama-lama?" katanya.
Dia juga mengatakan terpilihnya Anindya merupakan kehendak mayoritas pengurus daerah. "Pemerintah pada prinsipnya, sekali lagi, kami ikut aturan," katanya.
"[Terpilihnya Anindya] ini menjadi kehendak dari seluruh pengurus Kadin daerah, provinsi, dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin," tambahnya, Senin (16/9/2024).
Politik di Balik Kadin
Kisruh Munaslub Kadin ini memang mengingatkan pada Munaslub Golkar pada Agustus 2024 lalu, yang terjadi secara mendadak dan berujung pada terpilihnya Bahlil Lahadiala sebagai Ketua Umum Golkar.
Sejumlah pengamat juga sudah menyampaikan kritik atas Munaslub yang didukung pemerintahan Jokowi ini.
Emrus Sihombing, pengamat hukum dari Universitas Pelita Harapan, menegaskan kehadiran sejumlah menteri Jokowi di acara Munaslub bukan sesuatu tidak baik.
"Saya kira pejabat negara sejatinya tidak perlu hadir di situ [Munaslub]," katanya, Senin (16/9/2024). "Kalau Munaslub seperti ini kan jadinya sama kayak [Munaslub] Golkar kemarin," tambahnya.
Menurut Emrus, dirinya tidak melihat Munaslub itu sesuatu yang urgent untuk dilakukan. Selain itu Arsjad juga tidak melakukan pelanggaran serius hingga perlu dilengserkan.
"Saya tidak melihat Arsjad melanggar AD/ART, kemudian juga tidak ada dugaan korupsi, entah keuangan atau apa pun, katanya lagi.
Lantas, apa alasan sebenarnya hingga ada Munaslub?
Deal Golkar dan Jokowi?
Dalam penelusuran TheStanceID, info mengenai rencana pengambilalihan Kadin sebenarnya sudah tersebar sejak beberapa pekan lalu.
Sebelumnya di program Bocor Alus Politik Tempo, pada 17 Agustus 2024, sudah diungkap adanya upaya deal antara Jokowi dan Aburizal Bakrie, Ketua Dewan Pembina Golkar.
Jokowi ingin Golkar sepenuhnya mendukung Gibran sebagai wakil presiden, kalau perlu memasukkan Gibran sebagai salah satu pengurus Golkar. Tujuannya agar posisi tawar Gibran lebih kuat di depan Prabowo--karena didukung partai.
Sebaliknya, Aburizal Bakrie ingin Kadin kembali dikuasai Golkar.
Sekadar informasi, Arsjad memang dikenal dekat ke PDI-P. Selain sempat menjadi ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfid, dia juga memiliki banyak bisnis dengan Hapsoro Sukmonohadi, suami Puan Maharani.
Arsjad misalnya menjadi komisaris di PT Rukun Raharja, perusahaan yang dikendalikan Hapsoro. Selain itu dia juga berkongsi dengan Hapsoro di beberapa perusahaan lain, antara lain di PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT) yang bergerak di sektor perhotelan, dan PT Basis Utama Prima (BUP) di sektor energi.
Faktor 'PDI-P' di Kadin inilah yang hendak dibongkar Golkar.
Adanya faktor Golkar di Munaslub juga terlihat dari deretan pengusaha yang terafliasi ke Golkar hadir di Munaslub, antara lain Bambang Soesatyo, Erwin Aksa dan Nurdin Halid.
Nurdin Halid bahkan menjadi pimpinan Munaslub.
Lucunya, Nurdin mengritik Arsjad karena tidak bisa menjaga independensi Kadin --mengacu pada perannya sebagai ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024.
"Seorang ketua Kadin harus menjaga independensi. Nah, itu salah satu yang tidak bisa dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad," katanya usai Munaslub, Sabtu (14/9/2024).
Mengapa Kadin Menarik bagi Kekuasaan?
Kadin memang menarik bagi kekuasaan dan strategis dalam perumusan kebijakan publik. Pasalnya, UU Kadin menempatkan mereka sebagai mitra resmi pemerintah dari dunia usaha.
Ini berarti Kadin memiliki dampak pada perumusan kebijakan ekonomi, terutama terkait aturan bisnis, investasi dan fiskal.
Sekadar contoh, UU Cipta Kerja misalnya, juga tidak lepas dari sentuhan Kadin.
Pada 2019, Rosan Roeslani yang ketika itu menjadi ketua Kadin --kini Menteri Investasi-- menjadi ketua gugus tugas (task force) untuk melengkapi draft UU Cipta Kerja.
Kadinlah yang memasukkan banyak pasal terkait kepentingan pengusaha di UU Cipta Kerja. Posisi strategis ini membuat posisi Kadin terus beririsan dengan kekuasaan, dan akhirnya juga teribat konflik politik di dalamnya.
Lantas, bagaimana nasib Arsjad dan kepengurusan Kadin yang sah?
Di atas kertas, peluangnya untuk menang memang tipis. Meski Munaslub itu ilegal dan melanggar AD/ART, Jokowi tinggal menerbitkan Keppres yang akan membuat kepengurusan Kadin versi Anindya jadi sah.
Tapi sejauh ini, Arsjad terus melawan. (bsf)