Jakarta, TheStance – Kementerian Kehutanan resmi mengajukan gugatan hukum terhadap 6 perusahaan tersangka perusak hutan Sumatra, mengiringi peringatan Hari Sejuta Pohon (10 Januari), abai dengan peran aparat yang turut andil di dalamnya.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini menggugat 6 korporasi senilai Rp4,8 triliun karena aktivitas mereka diduga kuat memicu bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatra pada penghujung November 2025.
Gugatan perdata ini berfokus pada kerusakan ekosistem di area Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Garoga yang mencakup wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, serta Tapanuli Tengah.
Proses hukum ini berjalan secara paralel di tiga instansi peradilan berbeda, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Medan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Selatan.
"Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, dikutip dari siaran pers, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan keterangan Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, pihak-pihak yang menjadi tergugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Keenam entitas ini beroperasi di kawasan sensitif bencana hidrometeorologis. Aktivitas operasional mereka dituding telah merusak lahan seluas 2.516,39 hektare, yang pada akhirnya memperburuk skala bencana banjir di Sumatra Utara.
Titik Banjir Sumatra Berhimpit dengan Area Sawit
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menegaskan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menghantam Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat bukan sekadar anomali cuaca atau "suratan takdir".
Berdasarkan kajian berbasis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) yang dilakukan Sawit Watch, Pulau Sumatra secara de facto telah berada dalam kondisi defisit ekologis.
Saat ini, tutupan sawit di Sumatra telah mencapai 10,7 juta hektare, melampaui batas aman (cap) sebesar 10,69 juta hektare. Ironisnya, angka ini membengkak berkali-kali lipat dari kebutuhan riil lahan sawit di sana yang hanya perlu 1,53 juta hektare.
“Permasalahan utamanya terletak pada distribusi spasial penanaman. Riset menemukan fakta bahwa merujuk pada Peta Penggunaan Lahan (PPL) terdapat 5,97 juta hektare perkebunan sawit di Sumatra di dalam wilayah Variabel Pembatas,” tuturnya.
Surambo menuturkan ketika hutan di area variabel pembatas dikonversi menjadi kebun sawit yang monokultur, alam pun kehilangan kemampuan alaminya sebagai 'spons' penyerap, sehingga memicu bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Data spasial menunjukkan korelasi yang mengerikan: wilayah banjir parah di Aceh, Mandailing Natal, hingga Pesisir Selatan berhimpit langsung dengan ratusan ribu hektar konsesi sawit. Total ada 320.807,98 hektare konsesi sawit tepat titik banjir.
“Angka-angka ini menegaskan bahwa banjir di beberapa wilayah Sumatra bukan hanya dipicu curah hujan ekstrem dan anomali cuaca, tetapi juga erat kaitannya dengan tata kelola ruang dan tekanan terhadap daerah tangkapan air,” tambah Surambo.
Hal ini membantah pendapat Direktur Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan, Nikolas Nugroho Surjobasuindro yang menilai banjir terjadi di luar kawasan hutan.
Baca Juga: Ironi Banjir Bandang Sumatra di Hari Menanam Pohon: Refleksi Berbasis Tiga Perspektif
Kombinasi faktor hidrologis dan ekspansi konsesi di zona sensitif tersebut menyebabkan risiko banjir menjadi semakin tinggi dan berdampak luas.
Sawit Watch menilai pemulihan ekosistem yang hakiki tidak akan pernah bisa dicapai dengan gugatan ataupun penanaman pohon selama negara enggan mengakui kedaulatan Masyarakat Adat atas ruang hidup mereka.
Surambo menegaskan bahwa akar masalah kerusakan hutan adalah pengabaian negara terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2012.
Berdasarkan hukum, hutan adat adalah hak milik Masyarakat Adat, bukan bagian dari hutan negara. "Deforestasi terjadi karena negara tidak mau mengakui Masyarakat Adat," cetus Achmad Surambo pada TheStance, Jumat (16/1/2026).
Masyarakat Adat memiliki sistem pengawasan alami yang mencegah penebangan liar dan alih fungsi lahan ilegal. Bukan sekadar menjaga biodiversitas, melainkan menjaga identitas, sumber pangan, dan ruang spiritual turun-temurun.
“Jika Hutan Adat terjaga dengan baik, kerusakan akibat tangan manusia hampir mustahil terjadi. Kearifan lokal melalui ritual dan aturan tabu jauh lebih efektif daripada sekadar pengawasan administratif,” tambahnya.
Moratorium Izin Sawit Diserukan

Kepala Departemen Riset, Kampanye & Kebijakan Publik Sawit Watch, Hadi menegaskan bahwa perekonomian tak bisa tumbuh di atas tanah yang longsor atau wilayah yang banjir.
Simulasi metode Input-Output menunjukkan bahwa model bisnis konvensional yang terus memperluas lahan justru memicu kerugian ekonomi nasional sebesar Rp30,4 triliun akibat biaya pemulihan bencana dan hilangnya jasa lingkungan.
“Hanya kebun sawit eksisting yang dapat dipertahankan tanpa ada peluang ekspansi baru di Sumatra. Temuan ini menegaskan perlunya pengendalian ketat perluasan sawit untuk memastikan keberlanjutan ekologis dan kepastian tata ruang,” sambung dia.
Ekspansi perkebunan sawit perlu ditekan dengan penghentian izin baru (moratorium) secara permanen, diikuti audit menyeluruh terhadap seluruh izin perkebunan sawit termasuk yang berada pada zona variabel pembatas di Aceh, Sumut dan Sumbar.
Selain itu, pemerintah juga harus membatalkan kebijakan dan target bauran biodisel yang memicu ekspansi sawit seluas 600.000 hektare. “Rencana pengembangan mandatori B50 pada tahun 2026 memicu gelombang deforestasi baru,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa krisis di pantai Barat Sumatera adalah peringatan terakhir yang bila diabaikan hanya akan menanti waktu untuk terjadi di semua daerah di Indonesia.
"Perlu ada pengendalian ketat terhadap ekspansi sawit dan penataan ulang pemanfaatan ruang tak hanya di Sumatra melainkan di seluruh Indonesia agar tekanan ekologis tak semakin memperburuk bencana di masa mendatang,” pungkasnya.
Sawit Watch menyoroti tantangan berat yang dihadapi di lapangan, terutama terkait konflik agraria dan eksploitasi industri. Pemerintah dinilai lebih memprioritaskan izin korporasi dibandingkan hak hidup masyarakat adat.
Semua persoalan itulah yang melumpuhkan fungsi hidrologis alami tanah, di mana permukaan tanah tidak lagi mampu menyerap air, menciptakan limpasan ekstrem yang bermuara pada bencana massal seperti banjir di Sumatra dan Riau.
Catatan Gerakan Sejuta Pohon
Menanggapi seremoni Gerakan Sejuta Pohon, Surambo menilai program ini seringkali hanya menjadi "kedok hijau" di tengah masifnya alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit atau proyek industri yang dipaksakan demi keuntungan pihak tertentu.
Agar Gerakan Menanam Sejuta Pohon tidak terjebak menjadi aksi seremonial tanpa dampak nyata, Sawit Watch mendesak pemerintah untuk mengubah paradigma.
Penanaman pohon harus berbasis pada kebutuhan Masyarakat Adat, termasuk pemilihan jenis tanaman endemik yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi bagi warga lokal.
"Pemerintah harus memberikan benih yang tepat sasaran. Tujuannya bukan cuma menghijaukan peta, tapi mengembalikan fungsi ekologis dan melindungi ruang hidup Masyarakat Adat," tegas Surambo.
Sawit Watch mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hutan dan Masyarakat Adat adalah amanah konstitusi untuk menciptakan solusi lestari yang menguntungkan manusia dan alam.
Surambo menekankan bahwa setiap alih fungsi lahan harus melalui prosedur yang tidak hanya meninjau etika lingkungan, tetapi juga keamanan masyarakat sekitar.
Tantangan utama yang dihadapi adalah pertama persoalan konflik lahan, yaitu terjadinya gesekan antara masyarakat lokal, korporasi, dan pemerintah akibat tumpang tindih izin.
Lalu, degradasi lingkungan dalam jangka panjang akibat kebijakan yang mengutamakan industri yang dibarengi ketimpangan regulasi sehingga pengurusan izin kerap mengabaikan dampak sosial bagi masyarakat terdampak. (par)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance