Jakarta, TheStance  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Penetapan status hukum tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif usai Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada hari Minggu (18/1/2026).

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Sudewo dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam operasi senyap beberapa waktu lalu tersebut, KPK turut menyita uang Rp2,6 miliar diduga berkaitan dengan pengurusan pengisian jabatan di lingkup pemerintah desa.

Setelah penetapan tersangka ini, KPK kemudian menahan mereka di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.

Modus Pemerasan Sudewo

Asep Guntur Rahayu - KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan aksi pemerasan ini bermula ketika akhir tahun 2025, Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Kebijakan itu, kata dia, kemudian dimanfaatkan oleh Sudewo selaku Bupati bersama sejumlah anggota tim sukses dan tangan kanannya untuk meminta uang kepada para Caperdes.

Sudewo kemudian membentuk 'Tim 8' yang berisikan sejumlah Kepala Desa (Kades) sekaligus bagian dari timsesnya untuk bertugas sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam).

Mereka yang ditugaskan yakni Sisman selaku Kades Karangrowo, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Imam selaku Kades Gadu, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Pramono selaku Kades Sumampir, Agus selaku Kades Slungkep dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis.

KPK mengungkapkan bahwa Bupati Pati Sudewo mematok tarif senilai Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk para calon perangkat desa (Caperdes), tapi masih di-mark up oleh anak buah Sudewo.

Penetapan tarif ini disampaikan Sudewo kepada tangan kanannya, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo dan Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis.

"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar," ujar

Dalam proses penarikan uang itu, mereka juga melakukan ancaman kepada para Caperdes yang tidak mengikuti ketentuan bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.

"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," tuturnya.

"Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW," tambahnya.

KPK menilai kasus Bupati Pati, Sudewo, memprihatinkan karena pihak yang diperas adalah calon perangkat desa.

Menurut Asep Guntur, bila praktik ini dibiarkan, perangkat-perangkat desa yang mendapatkan jabatan dari hasil menyetor duit bakalan berpikir cara mengembalikan modal jabatannya.

KPK Juga Tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka Korupsi DJKA

Bupati Pati Sudewo

Selain kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, KPK juga menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan pengaturan lelang dan fee proyek pengadaan jalur kereta api wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan sidik," ujar Asep kepada wartawan saat jumpa pers.

Sebelumnya, KPK pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub ini.

Mantan anggota Komisi V DPR ini sebelumnya juga telah diperiksa berkali-kali oleh oleh KPK. Dia diduga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta saat masih menjadi anggota DPR.

Sudewo diperiksa KPK saat publik di Pati mendorong agar dirinya mundur dari jabatan bupati. Dia sempat didemo warga Pati setelah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen.

Pada 25 Agustus 2025, ratusan warga Pati, Jawa Tengah, kembali menggelar aksi demonstrasi menuntut Bupati Sudewo lengser dari jabatannya. Dalam demo tersebut, warga mengirimkan surat kepada KPK agar segera memeriksa Sudewo yang diduga menerima suap proyek kereta api.

Bupati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa

Sudewo - korupsi

Bupati Pati Sudewo membantah memeras calon perangkat desa sebagaimana yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan itu disampaikan Sudewo saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.

Dia menjelaskan rencana pelaksanaan pengisian perangkat desa dilakukan pada bulan Juli 2026 atau masih 6 bulan ke depan. Hal itu dikarenakan APBD 2026 hanya mampu memberikan gaji atau tunjangan perangkat desa selama 4 bulan yaitu dimulai dari bulan September 2025, maka pengisiannya di bulan Juli 2026.

"Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun, kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Pati saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) saya belum pernah membahasnya sama sekali," kata Sudewo.

Kader Partai Gerindra ini menyatakan pengisian calon perangkat desa direncanakan adil dan objektif sehingga tidak ada celah untuk bermain.

"Saya sudah memanggil pak Tri (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang tupoksinya menangani itu di awal bulan Desember 2025 supaya draf Peraturan Bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain, salah satu seleksinya adalah sistem CAT dan juga mengundang ormas/LSM/semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi. Itu betul-betul saya niatkan," ungkap dia.

Sudewo pun mengklaim selama ini tidak pernah menerima imbalan apa pun dalam proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik eselon 3 maupun eselon 2 yang jumlahnya ratusan orang termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah maupun BUMD.

Dia juga membantah KPK perihal tudingan meminta tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa.

"Enggak sama sekali. Saya menganggap saya dikorbankan. Saya betul-betul sama sekali tidak mengetahui," klaimnya.

ICW : Seleksi Jabatan jadi Celah Korupsi Kepala Daerah

Seira Tamara

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara mengungkap ada 356 kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah sepanjang tahun 2010-2024.

"Catatan ICW menunjukkan pada sepanjang tahun 2010-2024 ada sekitar 356 kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, di mana kepala daerah menjadi tersangkanya," ujar Seira dikutip dari KompasTV, Rabu (21/1/2026).

Para kepala daerah tersebut melakukan tindak korupsi dengan modus yang beragam.

"Jual beli jabatan salah satunya, bersamaan dengan modus-modus yang lain, yang juga cukup tinggi, seperti korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.

Menurut Siera, kerentanan kepala daerah melakukan korupsi ini berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah tersebut.

ICW melihat adanya celah bagi kepala daerah untuk mengintervensi proses dalam seleksi jabatan meskipun sudah ada mekanisme yang lebih progresif, seperti lelang jabatan.

Ia mencontohkan dengan pengisian jabatan kepala dinas, dimana masih ada celah yang memungkinkan kepala daerah mengintervensi hasil dari lelang jabatan kepala dinas di daerah.

"Meskipun itu sudah ada panitia seleksi yang melakukannya, tetapi peran kepala daerah cukup krusial, karena nanti ketika ada 3 calon yang sudah mendapatkan hasil tertinggi dari hasil yang dilakukan oleh pansel (panitia seleksi), 3 calon tersebut juga akan dipilih kembali oleh, ditentukan satu dari tiga calon tersebut dari kepala daerah," ucapnya.

Dampak terburuk dari praktik ini adalah terpilihnya orang-orang yang tidak kompeten dan memiliki beban "hutang modal" yang harus dikembalikan selama menjabat.

DPR Usul Ada Lembaga Awasi Rotasi Jabatan di Daerah

Dede Yusuf

Menanggapi Bupati Pati Sudewo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan oleh KPK, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengatakan perlunya pemantauan terhadap rotasi jabatan di daerah.

"Jadi kita harus lihat dulu pertama memang benar untuk mendapatkan jabatan kepala daerah mungkin seorang calon mengeluarkan jumlah nominal uang yang tidak sedikit dan itu yang dikategorikan sebagai money politik yang tidak kecil. Sehingga tentunya ketika jabatan itu dimiliki, godaan untuk penyalahgunaan jabatan itu pasti ada," kata Dede Yusuf dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Menurut Dede, sebenarnya kewenangan pemerintah daerah seperti izin pertambangan hingga investasi sudah diambil alih ke pusat untuk meminimalisir kejadian serupa. Namun, rupaya rotasi jabatan di daerah justru menjadi celah dan tak terhindarkan dari praktik korupsi.

"Nah yang masih ada ya masalah soal jabatan ini dan ternyata itu pun terjadi. Dan ini rasanya memang tidak mungkin ditarik ke pusat juga karena kalau soal rotasi jabatan ditarik ke pusat juga maka kepala daerah menjadi tidak punya kewenangan apa-apa lagi," ujarnya.

Untuk itu, Waketum Partai Demokrat ini menilai harus ada lembaga khusus yang memantau rotasi jabatan di daerah. Termasuk perbaikan undang-undang dalam hal ini RUU ASN untuk perbaikan sistem merit dan manajemen ASN ke depannya.

"Nah itulah yang nanti ke depannya harus kita pikirkan secara transparansi meritokrasi yang dimunculkan misalnya kenapa pilih A, B karena ada penilaian-penilaian dan itu harus ada lembaganya yang khusus untuk memantau," ujar Dede.

"Mungkin itu catatan penting dari kami sehingga jika kami harus melakukan perbaikan undang-undang kita akan coba carikan dasar-dasar seperti itu," tambahnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance