Agnez Mo Kena Rp1,5 M, Musisi Terbelah Sikapi Putusan Royalti Konser

Selama ini penyelenggara lah yang wajib membayar royalti konser, bukan musisi. Kok Agnez Mo didenda?

By
in Pop Culture on
Agnez Mo Kena Rp1,5 M, Musisi Terbelah Sikapi Putusan Royalti Konser
Agnez Mo saat tampil dalam sebuah pertunjukan musik. (Sumber : IG Agnez Mo)

Jakarta, TheStanceID — Penyanyi Agnez Mo didenda Rp1,5 miliar setelah dinyatakan melanggar hak cipta, karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa seizin Ari Bias selaku komposer.

Keputusan kontroversial tersebut diettapkan hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025.

Hakim menyatakan Agnez telah bersalah menggunakan lagu tersebut dalam tiga konser komersial di Jakarta, Bandung, dan Surabaya pada 2023 lalu, tanpa seizin pencipta lagu maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Majelis hakim menyatakan pelantun lagu Coke Bottle tersebut harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Putusan ini menandai akhir dari sengketa hukum yang dimulai sejak perkara didaftarkan pada 11 September 2024.

Sebelum menggugat, Ari Bias secara terbuka telah melarang Agnez menyanyikan lagu ciptaannya yang berjudul "Bilang Saja."

Dia mengunggah video ketika Agnez membawakan lagu tersebut di hadapan para penonton. "Lagu ini saya larang dinyanyikan @agnezmo jika tidak ada izin." tulis Ari di Instagram pribadinya @ari_bias pada 2 Januari 2024.

Ari juga sempat mengirimkan somasi kepada HW Group dan PT Aneka Bintang Gading sebagai penanggung jawab acara konser. Akan tetapi, somasi tersebut tak berbalas.

Merasa diabaikan, ia pun melaporkan Agnes Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta, hingga kemudian perkara ini bergulir ke PN Jakarta Pusat.

Royalti Dibayarkan oleh Penyanyi

Menanggapi putusan pengadilan yang memenangkan gugatannya, Ari Bias menyadari putusan ini bakal menuai pro kontra di kalangan musisi dan penyanyi, karena kemenangannya dianggap keluar dari UU Nomor 28 tentang Hak Cipta.

Selama ini diatur bahwa penyelenggara lah yang berhak membayarkan royalti pertunjukan dari penyanyi kepada LMKN, yang kemudian baru dibayarkan ke pencipta lagu.

"Ternyata keputusan pengadilan mengatakan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi yang harus bertanggung jawab. EO [event organizer] hanya membantu mengurus izinnya si penyanyi itu," ucapnya. "Amanah UU Nomor 28 mengamanahkan pengguna dalam suatu pertunjukan ya, khusus pertunjukan nih bukan yang lain-lain, itu adalah penyanyi."

Atas putusan ini, Agnez Mo diberi kesempatan oleh pengadilan untuk mengajukan keberatan. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Agnez Mo.

116 Konser Musik Masih Menunggak

Berdasarkan data Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) per Desember 2024, tercatat ada 116 event atau pertunjukan musik yang belum membayar royalti.

Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan menegaskan LMKN memiliki data lengkap, termasuk detail perhitungan royalti yang seharusnya diterima para pencipta lagu.

“Dalam tata kelola ini, kami memisahkan secara jelas mana yang sudah bayar, mana yang menolak bayar, dan mana yang masuk ke litigasi. Kami berusaha menjalankan tugas ini dengan baik,” ucap Yessy, dikutip dari Kompas.com.

LMKN juga terus mendata promotor yang membayar dan yang tidak, sebagai bagian dari transparansi tata kelola. Tercatat, sejumlah event musik besar dan festival internasional tercatat belum membayarkan royalti.

Beberapa di antaranya ada konser Dewa 19 feat All Stars di Stadion Manahan, Stadion GBK, dan Stadion Si Jalak Harupat, Pesta Rakyat 30 Tahun Dewa 19 Berkarya, Prambanan Jazz 2023, dan Theater Musik JKT48 (2024).

Sementara untuk konser dan festival internasional, ada Deep Purple World Tour 2023, Bruno Mars Live in Jakarta, dan One Ok Rock Luxury Disease Asia Tour 2023.

Berdasarkan data LMKN, penghimpunan royalti untuk konser musik skala nasional dan internasional pada tahun 2024 mencapai Rp12,5 miliar.

Membela Kesejahteraan Komposer

Sejumlah musisi Indonesia memberikan respons yang beragam terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut. Piyu, musisi yang merupakan anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengapresiasi putusan hakim tersebut.

Menurut gitaris band Padi ini, putusan pengadilan ini menegaskan bahwa penyanyi harus mendapat izin dari pencipta sebelum menampilkan lagu secara komersil.

"Putusan sidang ini sudah cukup membuktikan (secara jelas) bahwa penyanyi atau pelaku pertunjukan HARUS mendapatkan IJIN dari pencipta lagu yang bersangkutan sebelum membawakan lagu karya cipta tersebut dalam pertunjukan KOMERSIL," tegas Piyu lewat akun Instagram pribadinya @piyu_logy.

Piyu menilai putusan itu sebagai sesuatu hal yang positif sebagai bagian dari perjuangan asosiasi komposer untuk membela kesejahteraan para pencipta lagu selama ini.

"Ini preseden yang baik atau contoh moral yang membangun kepercayaan diri buat kawan-kawan pencipta lagu atau komposer di seluruh Indonesia untuk MENYADARI hak-hak atas karya ciptanya," jelasnya.

Gugatan Ditujukan ke Penyelenggara

Respon berbeda disampaikan Musisi sekaligus Anggota DPR RI Melly Goeslaw yang mengaku heran dengan putusan pengadilan yang mewajibkan Agnez Mo membayar denda Rp1,5 miliar, karena Ari Bias menang gugatan hak cipta lagu.

Putusan itu, kata Melly, belum pernah terjadi selama dirinya menjadi penulis lagu selama 29 tahun.

Lewat unggahan di media sosial instagram pribadinya, pada Senin (3/2/2025), Melly menilai kasus dan denda dalam gugatan itu seharusnya tertuju kepada penyelenggara acara, bukan kepada si penyanyi.

"Menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya," tulis @melly_goeslaw .

Pelantun lagu Jika ini juga berharap kasus ini bisa berakhir dengan kejelasan agar tak merusak ekosistem industri musik. Sebab, ia khawatir persoalan ini dapat memecah belah banyak pihak karena perbedaan pendapat.

"Saya berpikir, demi kebaikan semua ada baiknya negara ikut hadir di sini," harap Melly. "Sebab, seniman adalah salah satu aset negara yang ekosistemnya perlu dijaga. Jangan sampai terpecah belah karena pemahaman yang berbeda."

Berdampak ke Ekosistem Musik

Senada dengan Melly Goeslaw, musisi cum praktisi hukum Kadri Mohamad menilai pembayaran royalti seharusnya dilakukan penyelenggara. Putusan ini bisa berdampak luas terhadap ekosistem industri musik dan pertunjukan.

“Penerapan hukum yang keliru. Harusnya hakim dalam mengambil keputusan mempunyai keyakinan bahwa putusannya tidak akan berdampak luas terhadap ekosistem, sehingga hati hati dalam menerapkan hukum,” ungkap Kadri dalam keterangannya, Selasa (4/2/2024).

Kadri menegaskan, kewajiban hukum membayar royalti ada di penyelenggara, bukan artis atau musisi. Mekanisme pembayaran royalti tersebut dilakukan melalui LMK/LMKN bukan kepada komposer langsung.

"Penentuan tarif royalti tersebut juga dihitung dari harga tiket, biaya produksi dan lain-lain yang menjadi tanggung jawab penyelenggara," jelasnya.

Menurut Kadri, selama ini pemerintah melalui Dirjen Kekayaan Intelektual yang berwenang atas interpretasi UU tentang Hak Cipta menyatakan bahwa royalti pertunjukan menjadi kewajiban penyelenggara.

Oleh karena itu, dia khawatir putusan pengadilan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan, dan “...mengubah praktik yang sudah berlaku selama ini berdasarkan penerapan aturan hukum yang ada dan norma kebiasaan.”

Dia khawatir putusan ini bakal mempersulit setiap konser karena harus mendapatkan izin langsung dari para komposer lagu yang akan dimainkan. “Ini menjadi ketidakpastian hukum,” jelas Kadri. (est)


Untuk menikmati berita cepat dari seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.

\