Pak Prabowo, Jadikan Emas sebagai Cadangan Strategis Nasional!
Emas kian diburu sebagai cadangan devisa, Indonesia harus jadikan tambang emas sebagai aset strategis.

oleh Andi Rahmat, aktivis cum politisi, yang pernah memimpin Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan menjadi politisi muda Senayan sebagai anggota DPR (periode 2004-2009 dan 2009-2014). Mencuri perhatian setelah menjadi salah satu inisiator Hak Angket terkait Bank Century, kini dia aktif menyuarakan aspirasi melalui Partai Gelora.
Christopher Columbus pernah berkata: “Gold is a treasure, and he who possesses it does all he wishes to in this world.” Emas adalah harta karun, dan barang siapa yang memilikinya maka dia bisa melakukan apa saja yang diinginkan di dunia ini.
Columbus tentu tidak sedang mengigau. Penjelajahannya mengarungi samudera Atlantik yang kemudian berujung pada interaksi pertama dunia barat dengan benua Amerika memang didorong untuk menemukan harta karun bernama ‘emas’ itu.
Emas, sejak ribuan tahun yang lampau, sudah menjadi pemicu jatuh bangunnya suatu peradaban. Memicu konflik, perluasan kekuasaan, penjelajahan menemukan tanah jajahan baru.
Di awal abad ke-20, ketika peradaban manusia makin kreatif, kegiatan ekonomi makin luas, penciptaan kekayaan (wealth creation) kian dinamis dan pengetahuan moneter berkembang, emas pun menjadi tempat kesemuanya itu bersandar.
Emas berubah dari komoditas paling berharga menjadi landasan moneter dunia. Nilai mata uang, dalam interaksi ekonomi, didasarkan pada cadangan emas.
Setelah melalui dua kali Perang Dunia, dan makin meluasnya ekspansi ekonomi pemenang Perang Dunia 2, pada tahun 1970-an emas digantikan dengan sistem fiat yang berbasis kertas, dan nilai tukar mengambang.
Namun emas tetap menjadi bagian sentral dalam tata ekonomi dunia, termasuk dalam tata devisa dunia. Emas bisa dikatakan—berdasarkan sejarahnya yang panjang dalam lanskap peradaban—tetap merupakan komoditas strategis yang tidak tergantikan.
Dalam satu setengah dekade terakhir, dipicu berbagai konflik terutama persaingan geopolitik dan geoekonomi dunia antara kekuatan-kekuatan besar dunia (Great Powers), emas kembali dilirik sebagai cadangan devisa suatu negara.
Negara Besar Berburu Lagi Emas
Tren portofolio emas dalam neraca devisa banyak negara-negara di dunia terus meningkat dalam dekade terakhir. Ini terutama nampak di negara-negara besar seperti China, India, Rusia, Turki dan banyak negara lainnya.
Tercatat terjadi peningkatan 6% peningkatan cadangan emas bank sentral seluruh dunia sepanjang tahun 2004. India terus menerus memupuk cadangan emasnya hingga 10% dari total cadangan devisanya.
Demikian juga Turki, yang komposisi cadangan emasnya mencapai 35% dari total cadangan devisanya. Sepanjang tahun 2024, Turki menambah tidak kurang dari 45 ton cadangan emasny.
Negara anggota ekonomi Eropa seperti Polandia juga melakukan hal yang sama. Total cadangan emasnya mencapai 13% dari total cadangan devisanya, dan menargetkan tidak kurang dari 20% cadangan devisanya dalam bentuk emas.
Pergeseran tren seperti ini tentu memiliki alasan fundamental yang kuat. Berbagai peristiwa dunia yang memiliki pengaruh kuat terhadap lanskap perekonomian dunia, khususnya lanskap moneter dunia menjadi pemicu tren ini.
Konflik militer yang melibatkan kekuatan-kekuatan utama ekonomi dunia, eksposur surat utang global yang makin besar dibarengi ancaman gagal bayar surat utang AS sebagai instrumen utama cadangan devisa dunia.
Perang dagang antara AS dan banyak negara dunia, tidak terbatas dengan pesaing utamanya seperti China, namun juga melebar kepada sekutu utamanya seperti Kanada dan Meksiko.
Dan yang paling mencolok di ranah ini, sebagai dampak perang Rusia-Ukraina, adalah penggunaan cadangan devisa sebagai senjata untuk menekan suatu negara. Dalam hal ini pembekuan sepihak negara-negara Barat terhadap Cadangan Devisa Rusia.
Semua ini memperburuk stabilitas ekonomi dunia, menimbulkan impresi ketidakpastian tata ekonomi dunia dan pada gilirannya mengancam stabilitas moneter banyak negara di dunia.
Dalam keadaan seperti ini, emas kembali dianggap sebagai instrumen pengaman yang lebih menjanjikan kestabilan (Safe Haven Reserve).
Maka tidak mengherankan, para pemikir strategis di berbagai negara mendorong para pengambil kebijakan moneternya untuk kembali memupuk emas sebagai cadangan vital dan strategis negaranya.
Cadangan Emas Indonesia
Indonesia, sebagaimana yang berulang kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, adalah negara yang kaya akan cadangan emas ini. Indonesia adalah salah satu dari 10 negara di dunia yang memiliki cadangan emas dunia.
Tambang Emas dengan cadangan terbesar di dunia ada di Indonesia, yaitu tambang emas Grasberg di Papua. Di luar itu, hampir semua pulau di kawasan Timur Indonesia memiliki potensi kandungan emas yang besar.
Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara adalah deretan pulau-pulau yang memiliki potensi cadangan besar. Belum lagi Jawa dan Sumatera. Ringkasnya, Indonesia “mungkin saja” merupakan negara yang potensial memiliki cadangan emas alam terbesar di dunia.
Semestinya Indonesia tak punya halangan dan kekhawatiran atas ketidakstabilan tata moneter dunia, sepanjang pengambil kebijakan memahami dengan baik potensi ini dan mengambil kebijakan strategis untuk mengkapitalisasi potensi tersebut.
Hal-hal strategis yang diperlukan dalam melakukan itu antara lain;
Pertama, emas harus diputuskan sebagai komoditas strategis nasional (national strategic commodity) yang pada dasarnya merupakan kepentingan strategis nasional (national strategic interest).
Berbeda dari mineral lain seperti batu bara, nikel, timah dlsb, emas bukan sekadar komoditas mineral yang diperdagangkan (tradable commodity) tetapi juga merupakan ‘alat devisa moneter’ yang telah ditunjukkan sepanjang sejarahnya.
Dalam hal ini, emas tidak dapat dibandingkan dengan komoditas mineral lainnya. Oleh karenanya, perlu perlakuan kebijakan khusus yang strategis terhadap emas. Ini hal kedua yang mesti dilakukan.
Perlakuan kebijakan khusus ini meliputi eksplorasi, penguasaan atas proses eksplorasi, hingga eksploitasi, pendefinisian peran pihak swasta di sektor ini, hingga kebijakan perdagangannya.
Disebabkan sifatnya yang sangat vital dan strategis bagi suatu negara, terutama Indonesia, proses eksplorasi dan pencatatan hasil eksplorasinya mestinya pula dilakukan oleh negara.
Kuasai Rantai Pasok Emas!
Negaralah yang melakukan semua ini untuk mengetahui besarnya potensi cadangan emas Indonesia. Bukan aktor di luar negara. Pihak yang melakukannya bisa saja ditunjuk pihak yang ditunjuk negara sepanjang itu diperlukan.
Demikian juga pada tahap selanjutnya yakni eksploitasi hingga perdagangan. Negara memiliki peran vital berupa penguasaan penuh. Maknanya, keterlibatan pihak swasta hanyalah sebagai kontraktor produksi yang ditunjuk oleh negara.
Dengan demikian tidak dimungkinkan adanya penguasaan pihak swasta terhadap cadangan komoditas vital ini.
Indonesia tidak boleh lagi mengulangi kesalahan di masa lalu, manakala keterbatasan sumber daya—baik modal maupun pengetahuan—menyebabkan fungsi otoritatif negara tak berjalan optimal dalam pelaksanaan pasal 33 UUD 1945.
Penguasaan dan pemberdayaan potensi kekayaan bumi, air dan kandungan di dalamnya tidak dapat difungsikan dalam pemenuhan cita-cita konstitusional bidang ekonomi, yaitu pemenuhan kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat.
Sebaliknya, komoditas emas malah dikuasai oleh pihak swasta terbatas, dengan manfaat yang tidak strategis bagi sejumlah korporasi dan malah—seperti yang sudah dilihat—menimbulkan konflik dengan masyarakat.
Ketiga, Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral semestinya juga didorong menjadi aktor penting dalam tata kelola emas ini. Peran BI diperlukan untuk mewujudkan fungsi cadangan devisa emas ini dalam rangka memperkuat perekonomian nasional.
Tentu tulisan ringkas ini tidak bisa memuat begitu banyak argumen dan pokok-pokok kebijakan yang diperlukan. Penulis meyakini ada banyak pemikir strategis bangsa ini yang bisa membantu pengambil kebijakan untuk memikirkan dan merumuskan kebijakan yang paling tepat demi kemakmuran bersama bangsa Indonesia.
Wallahualam.***
Untuk menikmati berita cepat dari seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.