
Fakta Terabaikan dan Dinilai Terlalu Kapitalis, Tom Lembong Dipenjara 4,5 Tahun
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam impor gula. Namun, Tom menilai hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan para saksi ahli. Politik dinilai telah menjadi panglima.