Revisi UU Ormas Bukan Solusi Atasi Premanisme Ormas

Alih-alih menindak ormas bermasalah, pemerintah mempersoalkan kekosongan hukum dengan hendak merevisi UU Ormas. Banyak ormas terafiliasi politik dengan pejabat dan jadi alat kekuasaan.

By
in Headline on
Revisi UU Ormas Bukan Solusi Atasi Premanisme Ormas
Ilustrasi Organisasi Kemasyarakatan (Sumber : https://bakesbang.lamongankab.go.id/)

Jakarta, TheStanceID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) menyusul banyaknya ormas yang meresahkan masyarakat. Mulai dari aksi premanisme, pemerasan hingga pembakaran mobil polisi.

Tito menilai revisi UU Ormas dimungkinkan untuk mengawasi ormas dengan ketat.

"Kita lihat banyak sekali ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito, Jumat (25/4/2025).

Menurut Tito, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan

Tito karnavian, Mendagri

Tito mengatakan, Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Namun dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk melakukan aksi meresahkan.

“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.

Meski begitu, Tito memastikan, langkah revisi tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang

“Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.

Rentetan Aksi Meresahkan Ormas

Aksi premanisme berkedok ormas menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan catatan TheStanceID, ada sejumlah kasus di sejumlah wilayah yang melibatkan oknum anggota ormas.

1. Subang

Aksi premanisme ormas yang mengganggu proyek pembangunan pabrik mobil listrik BYD di Subang Jawa Barat. Sejumlah preman melakukan pemalakan kepada sopir truk di kawasan industri tersebut. Ulah preman berkedok ormas itu mengganggu iklim investasi di wilayah tersebut.

2. Depok

Pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Peristiwa yang terjadi pada jumat (18/4/2025) itu berawal dari penjemputan paksa ketua ranting salah satu ormas oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api.

3. Kabupaten Barito Selatan, Kalteng

Gara-gara utang bisnis karet Rp778 juta yang belum dibayar sejak 2011, ormas DPD GRIB Jaya Kalteng yang mengklaim telah mendapat surat kuasa dari pihak yang bersengketa menyegel pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP). Tindakan ormas dianggap meresahkan karna bisa mengganggu investasi.

4. Kota Bekasi

Preman berkedok ormas melakukan pemalakan dan menebar teror di beberapa daerah. Di antaranya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pabrik di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, ada pula ormas Laskar Merah Putih yang merusak kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Selain itu, ada juga anggota LSM Gerhana yang menganiaya satpam sekolah karena tidak diberi THR.

Respon Parlemen

Rifqinizamy Karsayuda

Usulan Mendagri Tito Karnavian belum mendapat respons positif dari DPR. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, berpendapat UU Ormas yang ada saat ini sebenarnya telah kuat secara hukum untuk menangani aksi premanisme berkedok ormas

"Kita tahu pemerintah pernah punya pengalaman membubarkan ormas, dan undang-undangnya, dan undang-undangnya ya yang sekarang ini," kata Rifqinizamy di Komplek MPR/DPR RI, Senin (28/4/2025).

Salah satu tindakan tegas yang pernah dilakukan pemerintah terhadap ormas misalnya terhadap ormas Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang keduanya dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Saat itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang membuat pemerintah bisa membubarkan Ormas tanpa melalui pengadilan.

"Artinya kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap undang-undang ormas belum terlalu urgen," kata dia.

Rifqinizamy tak membantah jika banyak ormas memiliki afiliasi dengan pejabat politik yang saat ini berkuasa. Menurutnya, hal itu lumrah, karena menjadi bagian dari ormas adalah hak asasi untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana dilindungi UUD 1945.

Namun dia tak sepakat jika ormas menjadi alat kekerasan dan premanisme demi meraih kekuasaan. Dia menentang hal tersebut dan mendorong aparat penegak hukum untuk memberantasnya.

"Kalau memang betul apa yang disampaikan media, dan ada aksi premanisme. Saran saya, tegakkan aturan hukum. Dan kalau memang bisa dibuktikan bahwa itu bukan oknum ormas, tetapi resmi dari kebijakan ormasnya, negara bisa mengambil tindakan, sampai dengan pembubaran," kata Rifqinizamy.

GRIB Jaya Minta Jangan Sudutkan Ormas

razman nasution

Juru Bicara Ormas GRIB Jaya, Razman Nasution menyatakan pihaknya mendukung rencana pemerintah yang hendak merevisi UU Ormas imbas kejadian premanisme di sejumlah wilayah di Indonesia. Tapi, dia meminta agar revisi tersebut tidak menyudutkan nama ormas yang kemudian dilekatkan dengan aksi kekerasan maupun premanisme.

"Karena bagi kami ormas bukanlah sebuah lembaga yang melakukan kejahatan seperti opini yang terbangun saat ini. Karena itulah kami tidak ingin ada satu opini publik yang liar yang mengarah bahwa ormas itu identik dengan kejahatan," kata Razman.

Dia juga berharap agar semua pihak menahan diri dalam berkomentar soal ormas dan kemudian mengaitkannya dengan tindakan kejahatan. Menurutnya, hanya aparat penegak hukum yang punya kewenangan menyampaikan isu atau kasus hukum.

"Silakan polisi yang bertindak, jangan ada kepala daerah yang melebihi kewenangan dan seolah-olah dia paling ingin negara ini baik, dan kita semua ini bobrok," ujarnya.

Wacana Revisi UU Ormas Kekang Demokrasi Sipil

RUU ormas

Selain dari parlemen, wacana revisi UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang digagas Mendagri Tito Karnavian juga mendapat kritik dari Koalisi Kebebasan Berserikat.

Koordinator Koalisi, Riza Abdali, menilai pendekatan yang diambil pemerintah melalui revisi UU Ormas salah sasaran dan melanggengkan hegemoni ormas yang intimidatif sebagai pelaku kekerasan horizontal.

“Revisi ini tidak menyelesaikan persoalan kekerasan oleh OMS (Organisasi Masyarakat Sipil). Justru berisiko melanggengkan dominasi OMS yang intimidatif karena akar masalahnya bukan pada transparansi keuangan, tapi lemahnya penegakan hukum,” kata Riza dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Adanya pengawasan berlebih terhadap ormas, kata Riza, semakin memperlihatkan eksistensi negara yang absolut dan superior untuk mengontrol warga negara. Selain itu, negara juga memposisikan rakyat sebagai objek.

Sikap dan pernyataan Tito, menurut Riza, menunjukkan bahwa negara masih menganggap organisasi masyarakat sipil sebagai ancaman, sehingga pemerintah masih memainkan peran yang sentralistik dan belum memberikan ruang yang lebih luas terhadap partisipasi masyarakat melalui ormas.

Alih-alih melakukan penegakan hukum terhadap ormas yang melakukan intimidasi, pemerasan, dan kekerasan, Riza menyebut pemerintah justru mempermasalahkan kekosongan hukum dengan melakukan revisi terhadap UU Ormas.

"Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh staf/pegiat dari OMS seharusnya dapat merujuk pada UU Ormas, KUHP, UU ITE, dan undang-undang lainnya, serta tidak membutuhkan revisi UU Ormas," tandasnya.

Ide Tito soal revisi UU Ormas, menurut Riza, justru menghidupkan kembali pendekatan politik-keamanan seperti rezim orde baru Soeharto yang memandang partisipasi warga sebagai ancaman stabilitas sehingga mengancam hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul.

"Pendekatan ini rawan menyebabkan penanganan hukum berbasis stigma dan pembubaran preventif, bukan pada penegakan hukum berbasis bukti," ucapnya. (est)

Untuk menikmati berita peristiwa di seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.

\