Rekam Jejak Jokowi di Balik Nominasi Pemimpin Terkorup Versi OCCRP

Jokowi belum atau tak terbukti melakukan korupsi, tetapi kebijakannya terbukti mendukung perilaku koruptif.

By
in Social Podium on
Rekam Jejak Jokowi di Balik Nominasi Pemimpin Terkorup Versi OCCRP
Mantan presiden Indonesia Joko Widodo masuk dalam nominasi tokoh paling korup 2024 versi OCCRP. (Sumber: leonardo.ai)

Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), akademisi yang mengawali karir di Institut Bisnis Indonesia (IBII), peraih gelar Magister Ekonomi Bisnis dari Erasmus University Rotterdam (Belanda) dan gelar profesional di bidang akuntansi manajemen dari Institute of Certified Management Accountants (Amerika Serikat).


Joko Widodo, alias Jokowi, masuk daftar nominasi pemimpin terkorup dunia tahun 2024 versi OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project). Hal ini tidak mengejutkan karena masyarakat sudah melihat buruknya kinerja pemberantasan korupsi di era Jokowi.

Nominasi Jokowi sebagai pemimpin terkorup dunia oleh pihak internasional, OCCRP, merupakan peristiwa sangat penting, sebagai konfirmasi dari masyarakat dunia tentang perilaku Jokowi yang sangat koruptif.

Ketika diminta pandangannya oleh media terkait dirinya masuk daftar pemimpin terkorup dunia, Jokowi mencoba mengelak, dan minta dibuktikan saja.

Jawaban Jokowi menunjukkan dia dalam posisi sangat terpojok. Jokowi minta bukti?

Sangat mudah. Karena, rekam jejak perilaku Jokowi yang koruptif—menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kroninya—sangat banyak dan tercecer di mana-mana.

Perilaku koruptif Jokowi dilakukan secara kasar dengan berbagai macam cara atau modus operandi: manipulasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, melanggar UU dan konstitusi, serta pembiaran korupsi di sekelilingnya.

Korupsi di tingkat elit politik cenderung dibiarkan untuk menyandera koruptor elit politik, agar mendukung kepentingan politik pribadi Jokowi. Yang tidak sejalan akan ditangkap.

Jokowi tidak ragu memberlakukan kebijakan yang bertentangan dengan hukum: bertentangan dengan UU dan UUD. Karena itu, dia harus mengamankan kebijakannya dengan menguasai aparat hukum dan peradilan: Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Kehakiman (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi).

Jokowi menggunakan DPR sebagai stempel untuk menyetujui undang-undang sesuai keinginannya, meskipun kontroversial dan bertentangan dengan Konstitusi. Untuk itu, anggota DPR dimanja dan diberi banyak manfaat komersial: disuap?

Rekam jejak kebijakan koruptif Jokowi di antaranya adalah:

  • Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung China (KCJBC)

    Proses tendernya pada tahun 2015 manipulatif. Total nilai proyek China (US$7,4 miliar) lebih mahal dari penawaran Jepang (US$6,2 miliar), belum termasuk biaya bunga pinjaman.

    Tingkat bunga pinjaman dari China adalah 2% (dan 3,4%) atau 20 kali lebih tinggi dari bunga pinjaman Jepang sebesar 0,1% per tahun.

    Pernyataan Jokowi, bahwa skema proyek KCJBC adalah B-to-B (business to business) dan tidak dijamin pemerintah (APBN), ternyata bohong. Faktanya, utang kereta cepat China dijamin pemerintah dan APBN.

  • Kedekatan Sinar Mas dengan Jokowi

    PT Bumi Hijau Mekar (BHM), anak perusahaan Grup Sinar Mas, terlibat kebakaran hutan tahun 2014, sudah ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse Tindak Kriminal (Bareskrim) Polri pada September 2015. Namun putusan itu dianulir pada Oktober 2015.

    PT BHM dituntut ganti rugi Rp7,8 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tetapi, divonis hanya Rp78 miliar di Pengadilan Tinggi Palembang, setelah sebelumnya bebas di Pengadilan Negeri. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan KLHK, meskipun PT BHM terbukti bersalah.

    Ada apa? Managing Director Grup Sinar Mas ketika itu adalah Gandi Sulistiyanto. Putra dan menantu Gandi, yakni Anthony Pradiptya dan Wesley Harjono, menjadi mitra Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep di GK Hebat.

    Perusahaan yang baru berdiri pada tahun 2019 itu bergerak di bisnis kuliner. Di sana, Anthony jadi direktur, Kaesang sebagai Komisaris.

    Bisnis kuliner Gibran dan Kaesang juga terafiliasi dengan Grup Sinar Mas melalui Aldiracita Sekuritas dsn STAR Investment.

    Kerja-sama bisnis Grup Sinar Mas dan keluarga Gandi dengan Gibran dan Kaesang diduga kuat ada hubungan dengan kasus kebakaran hutan PT BHM.

    Tidak berhenti sampai di situ, Gandi kemudian diangkat menjadi Dubes di Korea Selatan (2021-2023), dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (2023-2024).

    Dugaan KKN ini sudah dilaporkan oleh Ubedilah Badrun, seorang aktivis, dosen dan tokoh anti korupsi, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN)

    Ditetapkan hanya berdasarkan Perpres (No 3/2016, 12/1/2016), tanpa perintah undang-undang yang lebih tinggi, PSN menempatkan presiden sebagai tiran, di mana peraturan dibuat tanpa persetujuan DPR sebagai lembaga pembuat UU: melanggar Konstitusi.

    Selain Perpres PSN ilegal, penetapan PSN, dan penunjukan pengusaha swasta sebagai pelaksana PSN, juga melanggar peraturan perundang-undangan dan sekaligus merupakan praktek KKN.

    PSN menjadi modus bagi-bagi proyek raksasa, termasuk penyerahan kekayaan alam negara, kepada pihak tertentu, dengan cara represif, mengancam, mengusir dan menangkap penduduk setempat yang menolak.

    Penetapan status PSN dan pengusiran penduduk setempat secara besar-besaran seperti yang terjadi di Pulau Rempang, PIK2, BSD. Semuanya melanggar konstitusi, pasal 28H ayat (4) tentang HAM: Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

  • Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jilid I (2016/2017) dan jilid II (2022)

    Kedunya merupakan kebijakan manipulatif dan koruptif, menguntungkan pemilik uang ilegal. Tax Amnesty menjadi ajang pencucian uang kotor seperti uang narkoba, judi, korupsi, difasilitasi oleh pemerintah: legalized money laundering.

    Alasan Tax Amnesty akan meningkatkan rasio pajak dan pertumbuhan ekonomi hanya propaganda dan pembohongan publik. Faktanya, rasio pajak terhadap PDB turun dari 10,8% (2015) menjadi 9,8% (2019).

    Terbukti, Jokowi telah melakukan pembohongan publik, dan menjadi bagian dari organized crime and corruption (OCC).

    Tax Amnesty jilid II (2022) merupakan tindakan pemutihan OCC secara terbuka. Tidak ada negara di dunia memberlakukan kebijakan Tax Amnesty dua kali dalam 5 tahun.

  • Revisi UU KPK tahun 2019

    Revisi ini menempatkan KPK dari lembaga independen menjadi di bawah eksekutif, membuat KPK sebagai alat politik kekuasaan Jokowi, untuk melindungi kroni koruptor di satu sisi, dan mengkriminalisasi lawan politik di lain sisi.

    Misalnya, kasus korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara Rp8 triliun, kasus minyak goreng, impor garam, impor produk hortikultura, dugaan korupsi PC-PEN (Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional).

    Demikian juga dugaan korupsi dana bantuan sosial, dengan anggaran lebih dari Rp1.000 triliun (2020-2022), yang sampai sekarang tidak tersentuh hukum.

    KPK terlihat jelas melindungi keluarga Jokowi, membekukan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi Gibran, Kaesang, dan Bobby Nasution di tambang ‘Blok Medan’.

    Di lain pihak, KPK digunakan untuk mengriminalisasi lawan politik, misalnya Anies Baswedan di Formula-E, agar yang bersangkutan tidak bisa dicalonkan menjadi calon presiden 2024-2029, meski tidak cukup bukti karena memang tidak ada.

  • UU “Omnibus Law” Ciptakerja (No. 11/2020)

    Ia merupakan wujud dari UU yang koruptif, manipulatif, dan melanggar konstitusi. UU Ciptakerja merampas wewenang pemerintah daerah dalam pemberian izin usaha pertambangan, perkebunan, dan kehutanan di daerah.

    UU ini secara manipulatif melegalkan PSN, yang sebelumnya ilegal karena ditetapkan berdasarkan Perpres tanpa rujukan UU.

    UU Ciptakerja akhirnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021. Tetapi, Jokowi menerbitkan PERPPU Ciptakerja yang substansinya sama dengan UU Ciptakerja yang dinyatakan inkonstitusional tersebut.

    Alasan “kegentingan memaksa” dalam penerbitan PERPPU Ciptakerja mengandung unsur manipulasi dan penipuan. Jokowi beralasan akan ada krisis ekonomi global, yang faktanya tidak ada.

    Jokowi bohong.

    Alasan “kegentingan memaksa” tidak boleh ditetapkan berdasarkan asumsi, tetapi harus berdasarkan fakta. Artinya, peristiwa “krisis ekonomi global” harus sedang berlangsung ketika status “kegentingan memaksa“ ditetapkan.

    Sama seperti PERPPU Covid-19 yang diterbitkan ketika pandemi Covid-19 benar-benar sedang berlangsung dan bukan berdasarkan asumsi.

  • PERPPU Covid-19 (No 1/2020)

    PERPPU ini mewajibkan Bank Indonesia (BI) membeli Surat Berharga Negara di pasar perdana: melanggar UU tentang BI, dan independensi BI.

    PERPPU Covid-19 membolehkan APBN ditetapkan dengan Perpres tanpa persetujuan DPR: melanggar UU Keuangan Negara dan melanggar UUD yang menyatakan APBN harus ditetapkan oleh UU setelah mendapat persetujuan DPR.

    Belanja negara pun melonjak tanpa terkendali, dengan tingkat kebocoran sangat besar. Defisit APBN membengkak, hingga Rp2.200 triliun (2020-2022), mendekati total utang Indonesia selama 69 tahun (1945-2014) senilai Rp2.600 triliun.

    Selama periode Covid 2020-2022, Jokowi membiarkan korupsi merajalela. Seperti proyek BTS Kominfo, vaksin dan test PCR (Polymerase Chain Reaction), Kartu Prakerja, dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bantuan sosial, dan lainnya.

  • Pemindahan ibu kota negara

    Dari Jakarta, ibu kota dipindah ke sebuah kota baru, Kota Nusantara, yang dibangun di tengah hutan belantara, tidak sah, melanggar konstitusi, membahayakan keamanan negara, menciptakan ketidakpastian hukum terkait di mana ibu kota sebenarnya, dan merugikan keuangan negara.

    Bentuk pemerintah daerah di Indonesia menurut UUD hanya ada tiga: Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dengan Kepala Daerah masing-masing dinamakan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang dipilih secara demokratis.

    Konsep 'pemerintah daerah' di UU IKN menyimpang dari ketentuan Pasal 18 UUD tersebut di atas.

    Bentuk Daerah Kota Nusantara di dalam UU IKN dimanipulasi menjadi bentuk Otorita, setingkat Kementerian atau Lembaga, menjadi bagian dari Pemerintah Pusat, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dan Kepala Daerah Otorita dinamakan Kepala Otorita.

    Manipulasi konsep Daerah seperti ini terindikasi dibuat dengan tujuan jahat dan koruptif, agar pemerintah bisa alokasikan dana APBN dan menguasai pembangunan proyek di Kota Nusantara.

    Pengadaan berbagai proyek di Kota Nusantara dilaksanakan tanpa prosedur dan proses tender yang layak, alias menyimpang, dan rentan dikorupsi.

    Total biaya pembangunan IKN sampai Desember 2024 dari APBN mencapai lebih dari Rp76 triliun, belum termasuk anggaran dari kementerian lain, misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

  • Jokowi menguasai DPR

    Dengan mengendalikan DPR, undang-undang yang diinginkan Jokowi tetapi disahkan meskipun melanggar konstitusi. Undang-undang yang melanggar konstitusi antara lain, UU KPK, PERPPU Covid-19, UU Ciptakerja, PERPPU Ciptakerja, UU Kesehatan, UU IKN, UU Tapera.

    Jokowi menguasai DPR melalui ketua umum partai politik, melakukan intervensi dengan mengganti ketua umum partai politik yang tidak mendukungnya, dengan ketua umum yang akan mendukungnya.

    Misalnya, PPP (Romi Romahurmuziy), Golkar (Setya Novanto, Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia), PAN (Zulkifli Hasan), dan upaya ‘kudeta‘ Demokrat.

    Dengan menguasai DPR (dan MK), Jokowi terbebas dari pemakzulan.

  • Jokowi menguasai lembaga yudikatif

    Jokowi sangat paham, banyak peraturan dan UU yang dibuatnya bermasalah secara hukum dan melanggar Konstitusi. Karena itu, Jokowi harus menguasai kehakiman untuk mempertahankan peraturan dan UU bermasalah hukum tersebut.

    Jokowi melakukan “suap jabatan” kepada hakim konstitusi dengan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari 5 tahun menjadi 15 tahun, sampai pensiun 70 tahun.

    Salah satu motif perpanjangan masa jabatan ini diduga untuk mempertahankan Anwar Usman, ipar Jokowi, untuk mengamankan semua kasus peradilan di MK, menolak semua gugatan uji materi, mengamankan Pilpres dan Pilkada dari segala gugatan di MK.

    Terbukti, MK pimpinan Anwar Usman berani melanggar konstitusi secara terang-terangan dan brutal dengan meloloskan Gibran menjadi calon presiden, meskipun belum cukup umur, dan melanggar konstitusi.

    Dengan menguasai MA (peradilan), Jokowi dan keluarga menjadi kebal hukum. Misalnya, sidang ijazah palsu Jokowi diselenggarakan sangat tidak profesional, hakim menunjukkan keberpihakan dan terang-terangan melindungi Jokowi.

    Hakim digunakan untuk menghukum lawan politik Jokowi dan oposisi.

    Bambang Tri dan Gus Nur dihukum 6 tahun penjara hanya mengungkapkan (kebenaran) dalam kasus ijazah (palsu) Jokowi. Habib Rizieq dihukum 4 tahun atas tuduhan berita bohong tes covid, Munarman dihukum 4 tahun atas tuduhan manipulatif terorisme.

    Petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia), dan aktivis oposisi, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana dikriminalisasi penjara atas tuduhan yang tidak masuk akal. Mereka dituduh menyebar berita yang dapat memicu keonaran, menggunakan UU kolonial tahun 1946, yang kemudian dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

    Anton Permana dikriminalisasi 10 bulan penjara atas tuduhan pasal karet, menyebar berita bohong. Dan banyak aktivis oposisi KAMI lainnya di daerah juga dikriminalisasi.

    Di lain sisi, hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada para koruptor yang terbukti bersalah.

  • Jokowi menguasai institusi keamanan, khususnya kepolisian

    Langkah ini memungkinkan Jokowi menjamin keamanan dan menjalankan pemerintahannya secara represif dan bermasalah hukum.

    Jokowi menghalau demonstran secara represif, menangkap dan memenjarakan oposisi, seperti terjadi pada demo UU Ciptakerja dan revisi UU KPK.

  • Jokowi membiarkan korupsi merajalela

    Hal ini dilakukan untuk menyandera para koruptor elit politik untuk mendukung kepentingan politiknya. Elit politik yang melawan akan ditangkap.

    Airlangga Hartarto diduga dipaksa mengundurkan diri dari Ketua Umum Golkar untuk digantikan dengan Bahlil. Kalau tidak, kabarnya surat perintah penyidikan akan segera keluar.

  • Skandal korupsi bermunculan

    Beberapa kasus korupsi di era Jokowi antara lain BTS Kominfo, pajak, bea dan cukai, judi online, pertambangan ilegal timah, emas, nikel, kuota impor dan ekspor, vaksin, tes covid, dana Pemulihan Ekonomi Nasional, proyek infrastruktur, Telkomsel-Goto, Kartu Prakerja, bantuan sosial, dan masih banyak lainnya.

    Nama Jokowi disebut dalam dua persidangan kasus korupsi, BTS Kominfo dan Timah.

    Mantan Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan, atas arahan Jokowi, nilai proyek BTS tahun 2020 melonjak menjadi Rp10 triliun, meskipun tidak ada anggaran dalam APBN.

    Di kasus korupsi timah, Jokowi juga memberi arahan agar PT Timah menampung timah dari tambang ilegal.

Jokowi memang belum atau tidak terbukti melakukan korupsi, tetapi kebijakannya terbukti mendukung perilaku koruptif.***


Untuk menikmati berita cepat dari seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.

\