
Oleh Tulus Abadi, aktivis perlindungan konsumen yang juga merupakan anggota BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) dari unsur masyarakat. Lama berkiprah sebagai Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 2015-2025, dia kini aktif sebagai Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mewacanakan akan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tarif jalan tol. Ini sesungguhnya wacana lama yang pernah muncul pada tahun 2015, tapi diungkit lagi.
Walau masih wacana, harus kita berikan catatan kritis, yakni:
Penerapan PPN pada jalan tol itu tidak tepat, salah kaprah. Sebab sekalipun jalan tol adalah jalan berbayar, tapi adalah sebagai infrastruktur yang menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menyediakan akses infrastruktur.
Oleh sebab itu tarif tol adalah bukan obyek pajak.
Tarif jalan tol sejatinya retribusi jalan (alias pajak juga), jadi tidak seharusnya dikenakan pajak lagi (PPN). Pengenaan PPN adalah wajud double taxation. Ini menjadi kebijakan yang tidak adil dan tidak dibenarkan secara regulasi.
Pengenaan PPN pada jalan tol, akan berdampak kontraproduktif bagi pengguna jalan tol, baik pengguna kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kendaraan logistik.
Bagi kendaraan logistik, pengenaan PPN tarif jalan tol akan berdampak terhadap kenaikan biaya logistik (logistic fee). Jadi hal ini justru tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menurunkan biaya logistik di Indonesia.
Ingat, logistic fee di Indonesia masih tergolong tertinggi di dunia, yakni 14,29 persen; hampir dua kali lipat dibanding logistic fee di negara maju;
Pengenaan PPN tarif jalan tol pada bus umum juga akan berdampak terhadap kenaikan tarif bus umum, artinya, memberatkan pengguna angkutan umum;
Baca Juga: Membenahi Rantai Keselamatan Mudik 2026, Logistik Nasional, dan Keadilan Anggaran
Bahkan PPN tarif tol juga berpotensi memberatkan pengguna jalan tol, karena PPN akan ditanggung pengguna jalan tol.
Hal ini berpotensi menggerus kepeminatan pengguna jalan tol, dan beralih menjadi pengguna jalan arteri, dan dampaknya jalan arteri akan makin macet dan rusak.
PPN tarif jalan tol menjadi kontra produktif bagi badan usaha jalan tol, dan akan menggerus potensi revenue operator jalan tol. Padahal tarif jalan tol bukan semata revenue bagi badan usaha jalan tol, tetapi sebagai wujud pengembalian investasi.
Oleh sebab itu, PPN tarif tol menjadi kebijakan yang sangat kontraproduktif, mengingat hampir separuh ruas jalan tol di Indonesia tingkat lalu lintas hariannya (LHR) masih di bawah 50 persen dari perjanjian pengusahaan jalan tol.
Apalagi dari sisi investasi, Tingkat Pengembalian Investasi (investment rate of return/IRR) jalan tol di Indonesia adalah cukup lama, berkisar 10-15 tahun. PPN tarif tol berpotensi menggerus kinerja finansial operator jalan tol.
Demikian sekelumit catatan wacana PPN tarif jalan tol.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.